Advertisement

Target Investasi Rp1.200 Triliun di 2022, Kemenves: Fokus Riset dan Inovasi

Wibi Pangestu Pratama
Selasa, 21 September 2021 - 07:47 WIB
Sunartono
Target Investasi Rp1.200 Triliun di 2022, Kemenves: Fokus Riset dan Inovasi Ilustrasi investasi - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM menyebutkan adanya rencana pemerintah untuk menetapkan target investasi 2022 mencapai Rp1.200 triliun. Investasi berbasis riset dan inovasi dinilai sebagai kunci mencapai target itu.

Deputi Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot menjelaskan bahwa pada tahun ini, Presiden Joko Widodo memberikan arahan terkait ekonomi berbasis inovasi. Jokowi pun menargetkan capaian investasi Rp900 triliun pada tahun ini, dan kabarnya target itu akan ditingkatkan pada tahun depan.

Advertisement

“Untuk mencapai target investasi tersebut, selain memfasilitasi investor yang sudah masuk dan mendapatkan perizinan/fasilitas penanaman modal, Kemenves juga mendorong masuknya investasi besar untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri yang berbasiskan riset dan inovasi,” ujar Yuliot dalam keterangan resmi yang dikutip pada Senin (20/9/2021).

Menurutnya, pengembangan riset dan inovasi merupakan mandat Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja. Pengembangan itu memerlukan kolaborasi antara riset perguruan tinggi, lembaga riset pemerintah, dan implementasi riset dalam kegiatan industri, dan menurut Yuliot dapat tercipta dengan adanya UU tersebut.

Yuliot pun menilai bahwa ekosistem investasi yang baik dapat mendongkrak ekonomi berbasis inovasi dan teknologi. Penguatan sumber daya dan modal di sektor pengetahuan dan inovasi pun perlu ditingkatkan. Di sisi lain, investasi di sektor riset saat ini masih terbilang kecil, yakni sekitar 1 persen. Hal tersebut menurutnya perlu menjadi perhatian sehingga iklim riset dan ekosistem investasi dapat berkembang dengan baik.

“Bagi pelaku usaha yang melaksanakan riset dapat diberikan insentif investasi dalam bentuk super deduction, yaitu pengurangan pajak penghasilan [PPh] Badan sesuai Peraturan Pemerintah [PP] 45/2019,” ujar Yuliot.

Dia menilai bahwa riset dan inovasi akan berperan dalam mengembangkan investasi yang didasarkan atas potensi wilayah. Menurut Yuliot, Kemenves bersinergi dengan kementerian/lembaga lain dan pihak swasta untuk menguatkan peran penelitian dalam mendorong inovasi baru yang dapat mendatangkan investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembangkan Digitalisasi UMKM, Pemkot Libatkan Mahasiswa

Jogja
| Selasa, 16 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement