Advertisement
Kata Irjen Napoleon, Siapapun Bisa Menghina Saya, Tapi Tidak Terhadap Allahku
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/2/2021). - Antara/Desca Lidya Natalia
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Imbas kehebohan dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece, Irjen Napoleon Bonaparte yang tengah ditahan terkait dengan kasus suap Djoko Tjandra menulis surat terbuka usai peristiwa itu.
Surat terbuka itu menanggapi penganiayaan terhadap penganiayaan terhadap Muhammad Kosman atau Muhammad Kece di dalam tahanan Bareskrim Polri. Dalam suratnya, Irjen Napoleon menyebut dirinya dilahirkan sebagai seorang muslim dan dibesarkan dalam ketaatan agama Islam yang rahmatan lil alamin.
Advertisement
Ia juga mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kece di dalam tahanan, motifnya dia tidak terima agama Islam dihina oleh Kece. “Siapapun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allahku, Alquran, Rasulullah SAW dan akidah Islamku, karenanya saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apapun kepada siapa saja yang berani melakukannya," kata Napoleon dalam surat terbukanya, Minggu (19/9/2021).
Dia juga menilai konten yang disebarkan Kace di media sosial sangat berbahaya bagi keberagaman bangsa Indonesia. "Perbuatan kace dan beberapa orang tertentu telah sangat membahayakan persatuan, kesatuan, dan kerukunan umat beragama di Indonesia," ucapnya.
Napoleon juga menyayangkan sampai saat ini pemerintah belum menghapus semua konten Kace di media yang menurutnya "telah dibuat dan dipublilasikan oleh manusia-manusia tak beradab itu." Meski begitu, Napoleon bersedia bertanggung jawab atas apa yang diperbuat terhadap Muhammad Kace di tahanan.
"Akhirnya, saya akan mempertanggungjawabkan semua tindakan saya terhadap kace apapun resikonya," tutup surat Napoleon.
Sebelumnya, Irjen Napoleon dikabarkan melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kace di ruang tahanan Bareskrim Polri hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati.
Kace juga sudah melaporkan dugaan penganiayaan ini dalam nomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim, yang dibuat pada 26 Agustus 2021.
Kace ditahan di Rutan Bareskrim sejak 24 Agustus lalu di Banjar Untal-untal, Kuta Utara, Bali terkait video ceramahnya yang menuai kontroversi tentang kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW.
Sementara Napoleon menjalani penahanan dengan vonis empat tahun penjara karena menerima suap sebesar 200 ribu dollar Singapura atau sekitar Rp 2.145.743.167 dan 370 ribu dollar AS atau sekitar Rp 5.148.180.000 dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
Advertisement
Jalan Kelok 23 Bantul-Gunungkidul Ditargetkan Dibuka Juli 2026
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Relokasi ke Pasar Terban, Pedagang Jalan Sudirman Minta Dialog Ulang
- Kementerian Hukum Hadirkan Posbakum Masuk Kelurahan
- Nelayan Gunungkidul Minta SPBU Khusus demi Pangkas Biaya Melaut
- Kejaksaan Ajukan Tambahan Anggaran untuk 2026, Ini Besarannya
- Rayakan Hari Jadi, DPRD Kulon Progo Bertekad Kawal Aspirasi Warga
- DIY Resmikan 438 Posbankum, Akses Keadilan Menjangkau Desa
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
Advertisement
Advertisement



