Advertisement
Ungkap Kasus Penganiayaan Irjen Napoleon Bonaparte, Bareskrim Periksa Sipir & Napi
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri memeriksa petugas keamanan atau sipir, narapidana dan sejumlah saksi lain terkait insiden penganiayaan yang diduga dilakukan oleh terpidana Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengemukakan alasan tim penyidik Bareskrim Polri memeriksa para saksi itu adalah untuk mencari alat bukti dan fakta hukum terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh tersangka Muhammad Kosasih alias Muhammad Kece.
Advertisement
"Terkait kasus dugaan penganiayaan itu, tim kami sudah melakukan pemeriksan saksi dari napi dan sipir," kata Andi saat dikonfirmasi, Minggu (19/9/2021).
Sementara itu, pelaku penganiayaan yaitu Irjen Pol Napoleon Bonaparte hingga saat ini masih belum diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum.
"Dia (Napoleon Bonaparte) menyusul nanti ya," kata Andi.
Dalam peristiwa tersebut, tersangka kasus tindak pidana penistaan agama melalui media sosial Muhammad Kece telah membuat laporan kepada Bareskrim Polri.
Laporan dengan nomor Polisi LP 0510/VIII/2021/ Bareskrim Polri ter tanggal 26 Agustus 2021 itu terkait penganiayaan yang dialami dirinya sendiri di dalam Rutan Bareskrim Polri.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya telah memperkuat vonis terhadap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Dalam sidang yang berlangsung pada tanggal 21 Juli 2021 lalu, nasib jenderal polisi bintang dua itu berbeda dengan penyuapnya, Djoko Tjandra, yang hukumannya dipangkas menjadi 3,5 penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
- Penetapan Hakim Adies Kadir Dipersoalkan, Begini Amar Putusan MKMK
- PBB Soroti Krisis Kemanusiaan di Timur Tengah
Advertisement
Posko Aduan THR Dibuka di Bantul, 1 Kasus Tahun Lalu Belum Tuntas
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Korban Tewas Serangan AS-Israel di Iran Tembus 1.045 Jiwa
- 6 Akun Raup Rp27 Miliar dengan Bertaruh AS Serang Iran di Polymarket
- Babak I: Semen Padang vs PSIM Jogja 0-0, Fahreza Sudin Kartu Merah
- BIGBANG Umumkan Tur Global Rayakan 20 Tahun Debut
- AS Evakuasi 9.000 Warga dari Timur Tengah
- Debut Manis Jafar-Felisha di All England 2026
- Paralimpiade Musim Dingin 2026 Resmi Dimulai di Italia
Advertisement
Advertisement







