Advertisement
Irjen Napoleon Bonaparte Diduga Aniaya Muhammad Kece, Kasusnya Ditangani Bareskrim
Sabtu, 18 September 2021 - 19:47 WIB
Sunartono
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Bareskrim Polri tengah mengusut kasus tindak pidana penganiayaan yang sudah dilakukan oleh terpidana oknum Polisi Irjen Polisi Napoleon Bonaparte terhadap tersangka Muhammad Kece.
Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Polisi Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa aksi penganiayaan terhadap tersangka Muhammad Kece tersebut dilakukan oleh terpidana Irjen Polisi Napoleon Bonaparte di dalam Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
"Penganiayaan diduga dilakukan oleh Napoleon Bonaparte," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (18/9).
Menurut Andi, pihaknya tengah mendalami perkara tindak pidana penganiayaan tersebut. Menurutnya, pendalaman mengacu pada pertanyaan, apakah penganiayan ini dilakukan oleh Napoleon Bonaparte seorang diri atau ada pihak lain yang membantunya.
"Penyidik sedang mendalami apakah itu dilakukan sendiri atau ada yang membantunya," katanya.
Dalam peristiwa tersebut, tersangka kasus tindak pidana penistaan agama melalui media sosial Muhammad Kece telah membuat laporan kepada Bareskrim Polri.
Laporan dengan nomor Polisi LP 0510/VIII/2021/ Bareskrim Polri ter tanggal 26 Agustus 2021 itu terkait penganiayaan yang dialami dirinya sendiri di dalam Rutan Bareskrim Polri.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya telah memperkuat vonis terhadap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Dalam sidang yang berlangsung pada tanggal 21 Juli 2021 lalu, nasib jenderal polisi bintang dua itu berbeda dengan penyuapnya, Djoko Tjandra, yang hukumannya dipangkas menjadi 3,5 penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penarikan Retribusi Ganda Jadi Catatan di Libur Lebaran di Gunungkidul
Gunungkidul
| Selasa, 31 Maret 2026, 17:17 WIB
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Wisata
| Selasa, 31 Maret 2026, 09:57 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Korban Ledakan SAL di Teras Malioboro Ditanggung Pengelola
- Isu Pertamax Naik 10 Persen 1 April, Ini Penjelasan Bahlil
- Polemik Retribusi Parangtritis, Pemkab Bantul Berencana Pindah TPR
- Bos Maktour dan Ketua Kesthuri Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
- HUT ke-80 Sultan HB X, 10.000 Pamong se-DIY Bakal Kirab Hasil Bumi
- Sempat Viral Putus Sekolah Rawat Orang Tua, Fendi Kembali ke Kelas
- Kemenko PM: Kasus Amsal Sitepu Ancaman Bagi Industri Kreatif Nasional
Advertisement
Advertisement







