Advertisement
Dihukum 4 Tahun Penjara karena Terima Suap, Irjen Napoleon: Saya Lebih Baik Mati!
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte tak bisa menahan amarahnya usai mendengar putusan hakim di Pengadilan Tipikor Jakata Pusat.
Perwira tinggi Polri itu tak menerima putusan hakim yang menyebutnya bersalah karena menerima suap dari Djoko Tjandra.
Advertisement
Napoleon juga akan mengajukan banding. "Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding," tegas Napoleon, Rabu (10/3/2021).
Sejak kasus itu bergulir, Napoleon mengaku martabat keluarganya telah dilecehkan. Dia menyatakan akan melawan putusan hakim tersebut. Dia bahkan sesumbar lebih baik mati daripada harus menjalani vonis tersebut.
"Yang saya hormati majelis hakim yang mulai dan para hadirin. Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juli tahun lalu sampai hari ini. Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga dilecehkan seperti ini," kata Napoleon.
Sementara itu, jaksa penuntut umum mengaku akan pikir-pikir dalam menyikapi putusan hakim tersebut.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkam hukuman 4 tahun penjara terhadap Irjen Napoleon Bonaparte.
Jenderal bintang dua Polri itu diyakini terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra untuk menghapus status red notice dan DPO di Imigrasi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan," kata Hakim saat membacakan amar putusan, Rabu (10/3/2021).
Hakim menyebut eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama pihak lainnya dalam kasus ini.
Hakim mengatakan keterangan sejumlah saksi berikut barang bukti, telah menunjukkan adanya pemberian uang dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi kepada Napoleon. Hakim menyatakan Napoleon terbukti menerima US$370 ribu dan S$200 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPS: 6,3 Juta Orang Bekerja di Sektor Transportasi dan Pergudangan
- Serangan Beruang Meningkat, Jepang Izinkan Polisi untuk Menembak
- PBB Khawatirkan Keselamatan Warga Sipil Akibat Perang di Sudan
- Dari Laporan Publik hingga OTT: Kronologi Penangkapan Abdul Wahid
- Media Asing Ungkap Kamboja Tangkap 106 WNI Terkait Jaringan Penipuan
Advertisement
Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Hari Ini Jumat 7 November 2025
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini Kamis 6 November 2025
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Kamis 6 November 2025
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Kamis 6 November 2025
- Jadwal KRL dari Solo ke Jogja Hari Ini Kamis 6 November 2025
- Jadwal DAMRI Kamis 6 November 2025, Bandara YIA ke Jogja
- Jadwal SIM Keliling Sleman Hari Ini Kamis 6 November 2025
- Jadwal Kereta Api Prameks Kamis 6 November 2025
Advertisement
Advertisement



