Advertisement
2 Terduga Pelaku Perundungan di KPI Membantah, Siap Laporkan Balik Cyber Bulliying
Ilustrasi - Bullying - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Kasus perundungan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjadi sorotan publik. Dua terduga pelaku membantah dirinya melakukan bullying dan pelecehan seksual.
Melalui kuasa hukumnya, RT dan EO membantah telah melecehkan korban berinisial MS secara verbal maupun non verbal di tahun 2015-2017.
Advertisement
Kuasa Hukum RT dan EO, Tegar Putuhena mengatakan, pihaknya tidak menemukan bukti pendukung terkait dugaan kasus yang menimpa korban MS.
Saat mendampingi kliennya di unit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Tegar menjelaskan satu-satunya sumber rujukan, yakni dari keterangan atau rilis yang disebarluaskan di sejumlah grup media melalui aplikasi perpesanan pada Rabu (1/9/2021) lalu.
Baca juga: Ada Vaksinasi dengan Suasana Desa, Disuguhi Pemandangan Sawah hingga Sungai
"Intinya polisi mendalami kejadian di tahun 2015 dan sejauh ini yang kami menemukan tidak ada peristiwa itu. Peristiwa di tahun 2015 yang dituduhkan dan sudah viral tidak ada, tidak didukung bukti apa pun," kata Tegar saat ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).
Tegar membantah bahwa kliennya pernah melakukan perbudakan maupun pelecehan, baik verbal maupun seksual terhadap korban MS, seperti yang ditulis dalam pesan berantai tersebut.
Dua terduga pelaku tersebut pun merasa tidak melakukan seluruh perundungan yang dituduhkan terhadap mereka.
Dalam rilis, salah satu poin peristiwa tahun 2015 menyebutkan terduga pelaku melecehkan MS
dengan mendokumentasikan alat vital korban.
Hal itu pun mengakibatkan korban trauma jika foto tersebut disebar dan diperjualbelikan.
Baca juga: Warga Pucanganom Jaga Biota dan Vegetasi untuk Kelestarian Sungai
"Tidak ada. Kami justru menunggu polisi untuk membuktikan itu. Kalau memang ada, coret-coret, ada fotonya, monggo (dibuktikan). Mungkin kami akan ambil langkah juga. Kenapa kami mau mendampingi klien kami, karena memang fakta-fakta itu setelah kita uji beberapa kali, tidak ditemukan," kata Tegar.
Diketahui, RT dan EO berencana melaporkan balik MS kepada pihak berwajib dengan tuduhan cyber bullying karena telah menyebarkan identitas mereka.
"Yang terjadi 'cyber bullying' baik kepada klien kami, maupun keluarga dan anak. Itu sudah keterlaluan menurut kami. Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor," kata Tegar, dikutip dari Antara.
Tegar menjelaskan bahwa ketiga terlapor lainnya, melalui kuasa hukum masing-masing, telah
mempertimbangkan pelaporan tersebut dan mempelajari unsur-unsur pidananya.
Ia menilai bahwa rilis yang disebar di sejumlah grup media oleh MS, telah membuka identitas pribadi yang membuat pelapor dapat dipidanakan karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
PAD Wisata Gunungkidul 2025 Meleset, Kebocoran Jadi Sorotan
Advertisement
Tiket Museum Nasional Disesuaikan, Lansia hingga Yatim Gratis
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo: Bantuan Bencana Harus Lewat Mekanisme Resmi
- FORTUNE Indonesia 40 Under 40: Apresiasi Pemimpin Muda Berpengaruh
- Kulonprogo Terapkan Larangan Kantong Plastik Mulai 2026
- Prabowo: Bencana Sumatera Tak Perlu Status Nasional
- 20 Ribu Buruh Akan Demo Tolak UMP 2026 di Jakarta dan Bandung
- xAI Kembangkan Colossus di Memphis, Target Pusat Data AI Terbesar
- Malam Tahun Baru di Prambanan Tanpa Kembang Api, Langit Penuh Doa
Advertisement
Advertisement



