Advertisement
2 Terduga Pelaku Perundungan di KPI Membantah, Siap Laporkan Balik Cyber Bulliying

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Kasus perundungan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjadi sorotan publik. Dua terduga pelaku membantah dirinya melakukan bullying dan pelecehan seksual.
Melalui kuasa hukumnya, RT dan EO membantah telah melecehkan korban berinisial MS secara verbal maupun non verbal di tahun 2015-2017.
Advertisement
Kuasa Hukum RT dan EO, Tegar Putuhena mengatakan, pihaknya tidak menemukan bukti pendukung terkait dugaan kasus yang menimpa korban MS.
Saat mendampingi kliennya di unit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Tegar menjelaskan satu-satunya sumber rujukan, yakni dari keterangan atau rilis yang disebarluaskan di sejumlah grup media melalui aplikasi perpesanan pada Rabu (1/9/2021) lalu.
Baca juga: Ada Vaksinasi dengan Suasana Desa, Disuguhi Pemandangan Sawah hingga Sungai
"Intinya polisi mendalami kejadian di tahun 2015 dan sejauh ini yang kami menemukan tidak ada peristiwa itu. Peristiwa di tahun 2015 yang dituduhkan dan sudah viral tidak ada, tidak didukung bukti apa pun," kata Tegar saat ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).
Tegar membantah bahwa kliennya pernah melakukan perbudakan maupun pelecehan, baik verbal maupun seksual terhadap korban MS, seperti yang ditulis dalam pesan berantai tersebut.
Dua terduga pelaku tersebut pun merasa tidak melakukan seluruh perundungan yang dituduhkan terhadap mereka.
Dalam rilis, salah satu poin peristiwa tahun 2015 menyebutkan terduga pelaku melecehkan MS
dengan mendokumentasikan alat vital korban.
Hal itu pun mengakibatkan korban trauma jika foto tersebut disebar dan diperjualbelikan.
Baca juga: Warga Pucanganom Jaga Biota dan Vegetasi untuk Kelestarian Sungai
"Tidak ada. Kami justru menunggu polisi untuk membuktikan itu. Kalau memang ada, coret-coret, ada fotonya, monggo (dibuktikan). Mungkin kami akan ambil langkah juga. Kenapa kami mau mendampingi klien kami, karena memang fakta-fakta itu setelah kita uji beberapa kali, tidak ditemukan," kata Tegar.
Diketahui, RT dan EO berencana melaporkan balik MS kepada pihak berwajib dengan tuduhan cyber bullying karena telah menyebarkan identitas mereka.
"Yang terjadi 'cyber bullying' baik kepada klien kami, maupun keluarga dan anak. Itu sudah keterlaluan menurut kami. Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor," kata Tegar, dikutip dari Antara.
Tegar menjelaskan bahwa ketiga terlapor lainnya, melalui kuasa hukum masing-masing, telah
mempertimbangkan pelaporan tersebut dan mempelajari unsur-unsur pidananya.
Ia menilai bahwa rilis yang disebar di sejumlah grup media oleh MS, telah membuka identitas pribadi yang membuat pelapor dapat dipidanakan karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement