Advertisement
PKB Sebut Amendemen Konstitusi Masih Sebatas Wacana
Diskusi bertajuk "Urgensi Pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara" yang diselenggarakan Bagian Pemberitaan MPR di Gedung Parlemen, Jumat (19/3). Wakil Ketua MPR, Jazilul Fawaid (kanan) dan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan pakar Hukum Tata Negara, Juanda (kiri) menjadi pembicara. - Bisnis/John Andhi Oktaveri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengatakan amendemen UUD 1945 masih sebatas wacana.
Untuk ide amandemen, PKB masih belum memberikan sikap resmi. Mereka tengah fokus berjuang bersama masyarakat yang terdampak Covid-19.
Advertisement
“Hemat saya, meski amandemen bukan barang haram, namun saat ini tidak elok untuk dibahas. Masyarakat butuh bantuan bukan amandemen,” katanya saat dihubungi, Jumat (3/9/2021).
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2014-2019 sebenarnya merekomendasikan kepada anggota legislatif selanjutnya untuk membahas amandemen. Saat itu pembahasan tengah bergulir.
Jazilul yang juga Wakil Ketua MPR periode 2019-2024 menjelaskan bahwa rekomendasi bukan merupakan sebuah kewajiban.
“Pimpinan MPR periode ini menindaklanjutinya dengan memberikan kepada pada komisi kajian ketatanegaraan MPR agar melakukan kajian, namun terbatas pada PPHN [pokok-pokok haluan negara],” jelasnya.
Mencuatnya wacana amandemen kembali bergulir setelah Partai Amanat Nasional (PAN) menemui Presiden Joko Widodo bersama koalisi pendukung. Pada pertemuan itu, PAN resmi bergabung dengan pemerintah.
Isu amandemen memanas karena ada kekhawatiran mengubah pasal-pasal lain, salah satunya menambah masa jabatan kepala negara menjadi tiga periode. Terlebih, saat ini suara partai pemerintah di parlemen lebih dari 80 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Siaran Piala Dunia 2026 Didorong Jadi Penggerak Optimisme Warga DIY
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- PN Wonosari Tegas, Penggelapan Fidusia Dihukum 8 Bulan
- Tim SAR Masih Cari 20 Korban Longsor Bandung Barat
- Persis Solo vs Persib Bandung: Skor Sementara 0-0
- Ojol Tuntut THR Wajib, Skema BHR Dinilai Tak Adil
- Bantul Usulkan Tiga SPAM Baru untuk Layanan Air Minum
- Persib Bandung Sementara Unggul 1-0 atas Persis Solo
- Kimaya Sudirman Yogyakarta Hadirkan Promo Buka Puasa Lentera Ramadhan
Advertisement
Advertisement



