Advertisement

JELAJAH MAGELANG: Genduk Manis, Layanan Administrasi Kependudukan Berbasis Online

Nina Atmasari
Kamis, 02 September 2021 - 07:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
JELAJAH MAGELANG: Genduk Manis, Layanan Administrasi Kependudukan Berbasis Online Warga mengajukan permohonan administrasi kependudukan melalui aplikasi Gendukmanis. - Harian Jogja/Nina Atmasari

Advertisement

Harianjogja.com, MAGELANG— Di masa pandemi Covid-19, pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magelang tetap berjalan. Namun, pelayanan kini dialihkan lewat online melalui aplikasi digital.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Magelang, Edy Susanto melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Adminsitrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, M. Ali Faiq menjelaskan warga yang memerlukan pengurusan administrasi kependudukan bisa mengakses aplikasi Genduk Manis. “Pelayanan online ini difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan berbasis android, bisa diunduh di Playstore,” jelasnya, Rabu (1/9/2021).

Advertisement

Administrasi kependudukan yang bisa diajukan melalui aplikasi tersebut meliputi akta kelahiran, akta kematian, kartu identitas anak (KIA), kartu keluarga (KK), pindah keluar, pindah masuk, sinkronisasi data. Sinkronisasi data adalah permasalahan data yang tidak sama yang muncul di instansi lain, misalnya data di BPJS Kesehatan berbeda dengan data di KK. Maka perlu dilakukan sinkronisasi data.

Proses untuk pengurusan administrasi ini, warga harus mengunduh aplikasi Genduk Manis terlebih dahulu, lalu membuat akun di aplikasi digital tersebut. Nantinya di dalamnya akan terlihat macam-macam pelayanan kependudukan dibutuhkan. Di dalam setiap jenis pelayanan tersebut juga disebutkan tentang persyaratan dan dokumen pendukung yang diperlukan untuk pengurusannya.

“Pemohon nantinya bisa memantau proses pengajuannya sampai di mana. Jika pengajuannya ditolak, maka akan diberitahukan alasan penolakan, maupun kekurangan dokumen pendukungnya. Jadi, pemohon bisa menambahkan untuk melengkapinya,” jelas Ali Faiq.

Baca juga: Jadi Satu-satunya Zona Merah Corona di Jawa, Pemkab Kulonprogo Minta Klarifikasi Pusat

Selanjutnya, jika dokumen tersebut sudah selesai, maka akan dikirim ke rumah pemohon melalui jasa kurir. Ali Faiq menyebutkan untuk pengurusan administrasi kependudukan tersebut maksimal dua minggu selesai. Namun, saat ini pengurusan bisa mengalami pelambatan penerapan PPKM.

Ia menambahkan aplikasi Gendukmanis menjadi jawaban pelayanan administrasi kependudukan di masa pandemi Covid-19, sebab mengurangi tatap muka pemohon dan petugas. Meski demikian, pihaknya memahami ada sebagian warga yang masih belum terbiasa dengan teknologi digital, sehingga Disdukcapil melakukan upaya mitigasi dengan membuat aplikasi Stupa untuk kepengurusan administrasi melalui desa.

“Aplikasi Stupa kegunaannya serupa dengan Genduk Manis, namun dilakukan oleh perangkat desa. Jadi warga mengajukan ke desa, nanti perangkat desa yang akan memasukkannya ke aplikasi. Pelayanan melalui Stupa ini ditujukan bagi warga rentan, orang tua dan disabilitas,” jelasnya.

Saat ini, produk administrasi di Disdukcapil Kabupaten Magelang sudah terintegrasi di antaranya pengajuan akta kelahiran akan mendapatkan paket akta kelahiran sekaligus KK baru dan KIA sedangkan akta kematian sekaligus mendapat KK dan KTP baru. Ke depan, pelayanan administrasi di Disdukcapil akan diarahkan agar terintegrasi dengan berbagai dokumen yang mengikutinya misalnya BPJS Kesehatan. (ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024

Gunungkidul
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement