Advertisement
MAKI Akan Laporkan Wakil Ketua KPK ke Bareskrim
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk menjatuhkan sanksi maksimal berupa pemecatan apabila Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik berat.
Diketahui, Lili dilaporkan ke Dewas KPK lantaran diduga melakukan pelanggaran etik. Lili diduga melakukan komunikasi secara dengan M Syahrial, Walikota Tanjungbalai terkait dengan perkara yang dihadapinya di KPK.
Advertisement
BACA JUGA : MAKI akan Ajukan Gugat Praperadilan Melawan KPK
"Sanksi terberat Dewas KPK adalah permintaan pengunduran diri kepada teradu yang bisa dipahamai sebagai pemecatan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Bisnis dikutip Senin (30/8/2021).
Boyamin mengatakan jika Lili Piantuli Siregar dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK, maka MAKI berencana mengambil opsi untuk melapor kepada Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 36 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 berbunyi: Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.
Boyamin berharap putusan Dewas KPK memenuhi rasa keadilan kepada semua rakyat Indonesia yang mendambakan KPK tetap kuat dan tidak melemah.
"Sebagaimana opini selama ini KPK telah melemah akibat revisi UU KPK dan adanya kontroversi pimpinan KPK terkait TWK," kata Boyamin
BACA JUGA : Juliari Batubara Divonis Ringan, MAKI: Kesalahan Utama
Seperti diketahui, Lili dilaporkan oleh Novel Baswedan atas dugaan pelanggaran etik karena diduga melakukan komunikasi dengan Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial yang kini tengah berperkara di KPK.
Sebelumya, Sidang lanjutan kasus suap penanganan Perkara dengan terdakwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial memunculkan nama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar.
Nama Lili mencuat saat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju bersaksi di persidangan. Terungkap bahwa ada komunikasi antara Syahrial dan Lili lewat sambungan telepon.
Awalnya, jaksa menanyakan soal permintaan bantuan hukum oleh Syahrial kepada orang bernama Fahri Aceh. Bantuan hukum tersebut terkait penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Syahrial meminta bantuan kepada Fahri Aceh, atas saran dari Lili Pintauli. Ditegaskan oleh Stepanus Lili yang dimaksud adalag Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
"Seperti itu penyampaian beliau (meminta bantuan ke Fahri Aceh). Atas saran Bu Lili Pintauli Siregar, setahu saya Wakil Ketua KPK," kata Stepanus dalam persidangan, Senin (26/7/2021).
Stepanus juga menyebutkan bahwa ada pembicaraan lain antara Syahrial dengan Lili lewat sambungan telepon.
Salah satunya, terkait dengan berkas perkara Syahrial. Menurut keterangan Stepanus, berkas Syahrial ada di meja Lili saat keduanya bertelepon.
"Terdakwa menyampaikan bahwa baru saja ditelpon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa 'Yal, gimana? Berkas kamu di meja saya nih' itu Bu Lili kepada terdakwa saat itu pak," kata Stepanus.
Stepanus pun mengungkapkan bahwa Syahrial sempat meminta bantuan kepada Lili terkait perkaranya.
Lili, lanjut Stepanus, pun menjawabnya dengan menyuruh Syahrial untuk bertemu dengan seorang bernama Fahri Aceh. Lili, dalam percakapan dengan Syahrial, menyebut Fahri Aceh sebagai 'Orang Saya'.
BACA JUGA : KPK Rekrut 7 Mantan Napi Koruptor Jadi Agen
Sebelumya, Lili sempat membantah menjalin komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
"Saya tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan, apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," kata Lili dalam konferensi pers, Jumat (30/4/2021).
Adapun, Wali Kota Tanjungbalai non-aktif Muhammad Syahrial didakwa menyuap penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp1,69 miliar.
Suap itu menurut jaksa KPK diberikan supaya eks penyidik KPK Stepanus Pattuju tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.
Adapun surat dakwaan tersebut telah dibacakan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang berlokasi di Pengadilan Negeri Medan.
Syahrial didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Boyolali Full Berawan Sepanjang Hari Ini, Cek Prakiraan Cuaca Sabtu 20 April
- Mendung dengan Suhu Panas, Simak Prakiraan Cuaca Klaten Sabtu 20 April
- Hanya Berawan tanpa Hujan di Wonogiri, Simak Prakiraan Cuaca Sabtu 20 April
- Gelapkan Uang & Terlibat Pencucian Uang, Dosen Nuklir UGM Diburu Polda Jatim
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 20 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Minta Pendukungnya Tidak Melakukan Aksi di Gedung MK
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- Kejagung Telusuri Asal Usul Jet Pribadi Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis
- Pembangunan Tol Palembang Betung Ditarget Selesai pada 2024
- Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi ke MK, Ini Imbauan Prabowo
- Palestina Kecam Veto AS Soal Keanggotaan Penuh di PBB
- Rudal Israel Dilaporkan Hantam Iran, Irak dan Suriah
Advertisement
Advertisement