Advertisement

KPK Panggil Produsen Rokok di Kasus Bea Cukai

Newswire
Sabtu, 28 Februari 2026 - 09:27 WIB
Sunartono
KPK Panggil Produsen Rokok di Kasus Bea Cukai Gedung KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—KPK memastikan akan memanggil produsen rokok dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Langkah ini menjadi bagian dari pendalaman perkara suap dan gratifikasi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) awal Februari 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menegaskan pemanggilan tersebut akan dilakukan setelah penyidik merampungkan administrasi dan alat bukti pendukung.

Advertisement

“Apakah produsen rokok akan dipanggil? Tentu,” kata Asep di Jakarta, Jumat (27/2).

Ia menyebut penyidik telah mengantongi informasi mengenai pihak produsen rokok yang diduga terkait perkara tersebut. Namun, detail perusahaan maupun pemiliknya belum dapat dipublikasikan.

“Kami sudah memiliki informasinya, tetapi belum bisa disampaikan. Nanti saat lengkap, akan kami ungkap perusahaan, pemilik, lokasi, jumlah, dan detail lainnya,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Dalam operasi tersebut, salah satu yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Sehari setelah OTT, tepatnya 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang terjaring sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.

Enam tersangka tersebut yakni Rizal (RZL), yang menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan Sisprian Subiaksono (SIS); dan Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan (ORL).

Selain itu, tersangka lainnya adalah pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri (AND), serta Manajer Operasional Dedy Kurniawan (DK).

Perkembangan terbaru, pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan DJBC Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru dalam perkara yang sama.

Tak berhenti di situ, pada 27 Februari 2026, KPK juga menyatakan tengah mendalami dugaan korupsi lain di Ditjen Bea dan Cukai, khususnya terkait pengurusan cukai, sehingga pemanggilan produsen rokok menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan lanjutan yang masih terus berkembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

MBG DIY Diawasi dengan AI untuk Cegah Keracunan

MBG DIY Diawasi dengan AI untuk Cegah Keracunan

Jogja
| Sabtu, 28 Februari 2026, 10:37 WIB

Advertisement

Korea Selatan Beri Bebas Visa Grup bagi Turis Indonesia

Korea Selatan Beri Bebas Visa Grup bagi Turis Indonesia

Wisata
| Kamis, 26 Februari 2026, 20:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement