Advertisement

Juliari Batubara Divonis Ringan, MAKI: Kesalahan Utama di KPK

Newswire
Rabu, 25 Agustus 2021 - 11:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Juliari Batubara Divonis Ringan, MAKI: Kesalahan Utama di KPK Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menjalani sidang pembacaan dakwaan. Juliari didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari perusahaan penyedia bansos COVID-19, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/4/2021). - ANTARA/Desca Lidya Natalia\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Eks Menteri Sosial Juliari Batubara hanya divonis 12 tahun dalam perkara korupsi bantuan sosial Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020. Vonis itu hanya lebih tinggi satu tahun ketimbang tuntutan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin berpendapat, vonis ringan itu bermuara dari kesalahan KPK yang hanya memberikan tuntutan selama 11 tahun. Dia menyebut, ada dugaan KPK menyembunyikan keterlibatan politisi "Senayan".

Advertisement

"Betul, kesalahan utama ada di KPK yg hanya nuntut 11 tahun dan menyembunyikan dugaan keterlibatan politisi senayan," kata Boyamin saat dihubungi Suara.com, Rabu (25/8/2021) pagi.

Atas tuntuan itu, MAKI berpendapat vonis ringan ini adalah murni kesalahan KPK. Pasalnya, jika lembaga antirasuah itu berani menuntut Juliari dengan hukuman seumur hidup, majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan pasti bisa memberikan vonis yang tinggi -- setidaknya 20 tahun atau seumur hidup kurungan penjara.

"Ini tetap sisi kesalahan KPK karena tidak berani menuntut seumur hidup jadinya hakim hanya memutus di atas satu tahun. Mestinya KPK berani menuntut seumur hidup karena pasalnya memungkinkan itu, Pasal 12 mapun 218 UU Pemberantasan korupsi. Itu yang kami sayangkan karena KPK hanya nuntut 11 tahun," tegas dia.

Baca juga: GeNose Diklaim Efektif untuk Skrining Covid-19 di Industri Perhotelan

Boyamin juga mengkritisi soal hal yang memberatkan terhadap vonis Juliari -- yang salah satunya tidak koopetatif. Mestinya, dengan tindakan Juliari yang tidak mengakui perbuatannya menjadi fakfor yang memberatkan terhadap putusan hakim.

"Artinya faktor memberatkan menyulitkan dari sisi untuk melalui persidangan yang gampang oleh hakimnya karena ada pihak-pihak yang tertutup," katanya lagi.

Dengan demikian, hal itu bisa menjadi pertimbangan jaksa dalam menuntut sang koruptor. Harapan MAKI, koruptor Juliari semestinya dihukum seumur hidup atas perbuatannya yang melakukan korupsi di masa pandemi Covid-19.

"Mestinya ini fakfor yang memberatkan sehingga di jadikan seperti tuntutan jaksa dan kemudian jadi 15 atau 20 tahun kalau bisa ya seumur hidup harapanku. Ya mestinya setidaknya 20 tahun ini vonisnya," tegas Boyamin.

Vonis rendah 12 tahun, lanjut Boyamin, juga disebabkan hakim yang tidak berani memberikan hukuman tinggi. Sebab, ketika nantinya sang koruptor mengajukan banding, hakim takut dikoreksi oleh Pengadilan Tinggi -- dan berimbas hukuman terhadap Juliari dikembalikan ke tuntutan jaksa, yakni 11 tahun.

"Maka ya cari aman ya tambah 1 tahun. Mestinya ini dikoreksi juga hakim di Pengadilan Tinggi maupun MA nanti kalau prosesnya banding harus menaikkan lagi sampai 20 tahun atau seumur hidup," beber dia.

Minta KPK Gunakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor

MAKI juga mendesak KPK untuk segera menyelesaikan proses penyelidikan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) dengan menggunakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut bisa digunakan karena berdasarkan temuan MAKI diduga harga sembako yang dibagikan ke masyarakat berkisar Rp188.000 per paket, padahal dalam ketentuan yang telah ditetapkan dianggarkan Rp300.000 setiap paketnya.

“Yang berikutnya adalah yang menuntut KPK untuk segera menyelesaikan proses penyelidikan atas penerapan pasal 2 dan pasal 3 [UU Pemberantasan Tipikor] pengadaan sembako bansos, di mana itu diduga ada penyunatan-penyunatan,” ujar Boyamin.

Diketahui, korupsi yang dilakukan eks politikus PDI Perjuangan dalam keadaan krisis pandemi Covid-19. Karenanya kata Boyamin, pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tipikor harus digunakan KPK dalam menyelesaikan perkara ini.

Dalam pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor disebutkan, ‘Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).’

Kemudian pada ayat 2 berbunyi, ‘Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.’

Sementara di pasal 3 berbunyi, ‘Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).’

“Nah nanti kalau ditemukan dugaan penyunatan dari Rp300.000 per paket, tinggal Rp188.000, maka ini memenuhi kriteria pasal dua dan pasal 3 UU pemberantasan korupsi. Yang mana hukumannya bisa dituntut hukuman mati berdasarkan pasal 2 ayat 2,” kata Boyamin.

Menurut Boyamin dengan menggunakan kedua pasal tersebut dapat membuka peluang ditetapkannya tersangka baru.

“Supaya meningkatkan penyidikan, menetapkan tersangka baru dan tidak terlepas dari pejabat-pejabat yang sudah disidangkan di kasus bansos bisa. Jadi tersangka lagi di kasus pasal 2 dan pasal 3,” jelasnya.

Kemudian dalam pengusutannya, KPK juga harus menggunakan Undang-undang tentang Pencucian Uang.

“Ini harus dilacak aliran dananya dengan pengenaan pasal pencucian uang sehingga terlacak siapa yang di belakang layar. Seakan-akan tidak tercantum di sebuah perusahaan pengadaan sembako tetapi sebenarnya dia owner benefit. Jadi artinya pemilik yang sesungguhnya menerima keuntungan. Hanya dengan cara (UU) pencucian uanglah bisa dikejar orang-orang yang di belakang layar tersebut,” tegas Boyamin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 02:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement