Advertisement
Pemerintah Kembali Masukkan Data Kematian Covid-19 Jadi Indikator Penilaian PPKM

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah kembali memasukan angka kematian akibat Covid-19 dalam indikator penilaian pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis level.
Juru Bicara Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan langkah itu diambil setelah proses sinkronisasi data dilakukan selama dua pekan terakhir dan terus berlangsung. Kebijakan ini diambil sebagai penyesuaian penerapan PPKM di wilayah Jawa – Bali.
Advertisement
“Memasukan kembali angka kematian dalam indikator penilaian leveling. Hal ini dilakukan setelah proses sinkronisasi di lapangan selama dua minggu dan akan terus berlangsung,” kata Wiku dalam keterangan pers secara virtual, Selasa (24/8/2021).
BACA JUGA : LaporCovid-19 Minta Pemerintah Tidak Abaikan Indikator
Saat pengumuman PPKM, pemerintah menurunkan sejumlah wilayah aglomerasi dari level 3 ke level 4. Beberapa di antaranya seperti Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya dan Surabaya Raya.
Kendati begitu, daerah lainnya masih harus menjalani PPKM level 4 di Jawa Bali. Beberapa daerah di antaranya yakni Bali, Malang Raya, Solo Raya dan DI Yogyakarta. Ketentuan itu telah ditetapkan melalui Instruksi Mendagri No 36-37/2021.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah kembali memasukkan indikator kematian dalam penentuan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dimulai pada 24-30 Agustus 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan dalam konferensi pers virtual pada Senin (23/8).
BACA JUGA : Luhut Keluarkan Indikator Kematian, Ahli Nilai Pengendalian
"Pemerintah kembali memasukkan data indikator kematian sebagai penilaian asesmen level sesuai acuan yang ditetapkan oleh WHO. Hal ini terjadi karena perbaikan data kematian di beberapa wilayah yang sudah lebih baik," kata Luhut.
Untuk itu, dia mengatakan akan terjadi kenaikan tren kasus konfirmasi dan kematian dalam beberapa hari ke depan akibat tabungan kasus konfirmasi dan kematian yang dikeluarkan oleh beberapa Kabupaten/Kota.
Seperti diketahui, Indonesia menjadi negara dengan kasus kematian akibat Covid-19 tertinggi di dunia sejak lonjakan kasus positif pada Juli. Namun, pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan indikator kematian dalam penilaian PPKM level 4 dengan alasan menimbulkan distorsi dalam penilaian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 17,6 Kg Sabu-Sabu
- Alexander Ramlie, Miliarder Termuda Indonesia dengan Kekayaan Rp39 T
- Kasus Trans 7, Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pelanggaran ITE
- BPBD Sarmi Pantau Dampak Gempa Magnitudo 6,6 di Papua
- 13,1 juta Penumpang Bersubsidi Sudah Dilayani Oleh PT KAI
Advertisement

Beroperasi 2026, Embarkasi Kulonprogo Diharapkan Tingkatkan Ekonomi
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- BPBD DIY Catat Dampak Hujan Disertai Angin Kencang Hari Ini
- Ini Peran DIY dalam Upaya Penguatan Fiskal
- Gunungkidul Kembangkan Budidaya Lele dan Ayam Petelur, Ini Tujuannya
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 16 Oktober 2025
- Jadwal DAMRI Kamis 16 Oktober 2025, Bandara YIA ke Jogja
- Jadwal Bus Sinar Jaya Malioboro-Parangtritis Kamis 14 Oktober 2025
- Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Kamis 16 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement