Advertisement
PPATK Temukan Aset Tersangka Korupsi Asabri di Luar Negeri
Jum'at, 13 Agustus 2021 - 18:37 WIB
Budi Cahyana
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan Transaksi dan Analisis Keuangan (PPATK) menemukan aset milik sejumlah tersangka kasus korupsi PT Asabri yang diduga disembunyikan di luar negeri.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengemukakan aset tersebut telah ditemukan di beberapa negara, namun dia tidak merinci ada di negara mana saja aset tersebut dan berapa jumlahnya.
Menurut Dian, pihaknya sudah menyerahkan hasil penelusuran aset milik tersangka kasus korupsi PT Asabri itu kepada tim penyidik Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.
"Sudah ditemukan asetnya [tersangka] di luar negeri. Hasil penelusuran aset itu sudah kami serahkan ke Kejaksaan Agung," tuturnya, Jumat (13/8).
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus saat itu, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa tim penyidik Kejaksaan Agung masih mencari aset yang disembunyikan oleh tersangka kasus korupsi PT Asabri baik yang ada di dalam maupun di luar negeri.
Pengejaran aset tersangka korupsi PT Asabri itu untuk pengembalian kerugian negara sebesar Rp22,78 triliun. Namun, sayangnya pengejaran aset tersebut terkendala oleh Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana atau Treaty On Mutual Legal Assistance (MLA).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Perkuat Patroli Presisi Cegah Kejahatan Jalanan Jelang Nataru
- SMPN 1 Pakem Terima Perpus Digital, Akses untuk Umum
- Revisi Perda KTR Kulonprogo Picu Dua Kubu Berseberangan
- Bekuk Nice 1-5, Marseille Naik ke Posisi Pertama Klasemen Liga Prancis
- Penyebab Jatuhnya Pesawat di Karawang, Ini Penjelasan Sang Pilot
- Indef Proyeksikan Ekonomi 2026 Tumbuh 5 Persen, Berikut Faktornya
- Apple Luncurkan Pegangan dan Dudukan Khusus Disabilitas
Advertisement
Advertisement





