Advertisement
PPATK Temukan Aset Tersangka Korupsi Asabri di Luar Negeri
Jum'at, 13 Agustus 2021 - 18:37 WIB
Budi Cahyana
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan Transaksi dan Analisis Keuangan (PPATK) menemukan aset milik sejumlah tersangka kasus korupsi PT Asabri yang diduga disembunyikan di luar negeri.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengemukakan aset tersebut telah ditemukan di beberapa negara, namun dia tidak merinci ada di negara mana saja aset tersebut dan berapa jumlahnya.
Menurut Dian, pihaknya sudah menyerahkan hasil penelusuran aset milik tersangka kasus korupsi PT Asabri itu kepada tim penyidik Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.
"Sudah ditemukan asetnya [tersangka] di luar negeri. Hasil penelusuran aset itu sudah kami serahkan ke Kejaksaan Agung," tuturnya, Jumat (13/8).
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus saat itu, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa tim penyidik Kejaksaan Agung masih mencari aset yang disembunyikan oleh tersangka kasus korupsi PT Asabri baik yang ada di dalam maupun di luar negeri.
Pengejaran aset tersangka korupsi PT Asabri itu untuk pengembalian kerugian negara sebesar Rp22,78 triliun. Namun, sayangnya pengejaran aset tersebut terkendala oleh Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana atau Treaty On Mutual Legal Assistance (MLA).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gerbang Tol Pertama di DIY Usung Konsep Joglo, Begini Gambarannya
Sleman
| Kamis, 13 November 2025, 09:17 WIB
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ekspor DIY ke AS Tumbuh 6,77 Persen Meski Tarif Trump Berlaku
- Prabowo Minta Penyerapan Dana TKD Dicek Kembali, Ini Tujuannya
- DPRD Gunungkidul Kejar Kesepakatan RAPBD 2026 Sebelum Deadline
- Jadwal Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Afrika, Cek di Sini
- Berikut Jadwal Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
- KMP Cemerlang 55 Kandas di Gilimanuk, Semua Penumpang Selamat
- Viral Gaji Petugas MBG Belum Cair, BGN Janji Segera Bayar
Advertisement
Advertisement




