Advertisement

Gelapkan Mobil hingga Sertifikat Tanah, Seorang Kades Dijebloskan ke Sel Tahanan

Ponco Suseno
Jum'at, 13 Agustus 2021 - 09:27 WIB
Sunartono
Gelapkan Mobil hingga Sertifikat Tanah, Seorang Kades Dijebloskan ke Sel Tahanan Kepala Desa (Kades) Bendo, Kecamatan Pedan, Nomy Yanuardo, 36 (dua dari kiri) saat di Mapolres Klaten, Kamis (12/8/2021). Nomy Yanuardo dijebloskan ke sel tahanan Polres Klaten karena tersangkut kasus penggelapan mobil. Selain itu, Nomy Yanuardo juga menjadi terlapor dalam kasus tindak pidana korupsi berupa menggadaikan sertifikat tanah kas desa di Bendo, Kecamatan Pedan. - Solopos/Ponco Suseno .

Advertisement

Harianjogja.com, KLATEN -Kepala Desa (Kades) Bendo, Kecamatan Pedan, Nomy Yanuardo, 36, dijebloskan ke sel tahanan Polres Klaten karena tersangkut kasus penggelapan mobil, Senin (2/8/2021). Di tengah tersangkut kasus pengelapan mobil, Kades Bendo itu juga sedang menjalani pemeriksaan kasus dugan menggadaikan empat sertifikat tanah kas desa di Bendo, Kecamatan Pedan senilai Rp256 juta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, kasus penggelapan mobil yang dilakukan Nomy Yanuardo bermula dari laporan Harry Priyanto, 57 selaku korban penggelapan ke Polres Klaten, Jumat (30/7/2021). Harry Priyanto merupakan pemilik rental Jazz Sewa Mobil di Jl. Ronggowarsito, Karanganom, Klaten Utara.

Advertisement

Semula, Harry meminjamkan mobil Toyota Calya keluaran tahun 2016 ke Nomy Yanuardo selama lima hari sejak, Jumat (4/9/2020). Di hadapan Harry Priyanto, Nomy Yanuardo butuh mobil untuk mendukung operasional saat Pilkada 2020. Harga sewa mobil per hari senilai Rp300.000.

Setelah waktu berjalan, ternyata Nomy Yanuardo tak kunjung mengembalikan mobil Toyota Calya milik Harry Priyanto. Setiap kali ditagih, Nomy Yanuardo selalu berkelit dan beralasan meminta perpanjangan waktu sewa.

Lantaran tak ada titik terang hingga akhir Juli 2021, Harry Priyanto melaporkan kasus itu ke polisi. Begitu diusut, ternyata Nomy Yanuardo diketahui telah mengadaikan mobil Toyota Calya tanpa izin Harry Priyanto. Mobil digadaikan ke teman tersangka senilai Rp25 juta.

"Saya dengan Pak Nomy itu sebenarnya saling kenal. Sebelumnya, dia pernah menyewa mobil saya dan lancar. Tapi di kesempatan ini buntet. Ini sudah mabuk. Akhirnya saya laporkan, 30 Juli 2021. Tiga hari berselang, polisi menangkapnya. Mobil saya ternyata sudah sampai Madura," kata Harry Priyanto, saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Kamis (12/8/2021).

Di hadapan polisi, Nomy Yanuardo mengaku menggelapkan mobil karena butuh uang untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

"Saya punya utang senilai Rp470 juta di Pilkades. Uang itu untuk membayar utang," kata Nomy Yanuardo.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, mengatakan Nomy Yanuardo ditangkap polisi di rumahnya. Atas perbuatan menggelapkan mobil itu, Nomy Yanuardo dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

"Setelah jatuh tempo, tersangka perpanjang sewa terus hingga Juni 2021. Tak tahunya, mobil digadaikan ke teman tersangka tanpa izin pemilik mobil. Saat ditangkap, tersangka ini memang kades aktif di Desa Bendo, Kecamatan Pedan" katanya.

Selain tersangkut penggelapan mobil, lanjut AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan, Nomy Yanuardo juga menjadi terlapor di beberapa dugaan kasus lain. Hal itu seperti laporan Sdr., Wawan dengan kerugian Rp80.000.000 (ditangani Unit III); laporan Sdr., Roni Syahroni dengan kerugian Rp35.000.000 (ditangani unit III); laporan dugaan tindak pidana korupsi dengan menggadaikan empat sertifikat tanah kas desa dan menggunakan bantuan keuangan untuk kepentingan pribadi senilai Rp256.000.000(ditangani unit III); laporan Sdr., Roverawan dengan kerugian satu unit sepeda motor CB 150 R (ditangani unit I); laporan Sdr., Malik Taufik dengan kerugian Rp273.000.000 (ditangani unit I); laporan Sdr., Lastawan Novilu dengan kerugian Rp45.000.000 (ditangani unit I).

"Jadi total uang yang digelapkan atau digunakan tersangka dari berbagai dugaan kasus itu senilai Rp750 juta. Khusus dugaan tipikor [menggadaikan sertifikat tanah kas desa] angka kerugiannya senilai Rp256 juta. Ini kami sudah memeriksa 10 orang dalam kasus tersebut," kata AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 20 April 2024, Tiket Rp50 Ribu

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 04:17 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement