Advertisement
Gelapkan Mobil hingga Sertifikat Tanah, Seorang Kades Dijebloskan ke Sel Tahanan

Advertisement
Harianjogja.com, KLATEN -Kepala Desa (Kades) Bendo, Kecamatan Pedan, Nomy Yanuardo, 36, dijebloskan ke sel tahanan Polres Klaten karena tersangkut kasus penggelapan mobil, Senin (2/8/2021). Di tengah tersangkut kasus pengelapan mobil, Kades Bendo itu juga sedang menjalani pemeriksaan kasus dugan menggadaikan empat sertifikat tanah kas desa di Bendo, Kecamatan Pedan senilai Rp256 juta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, kasus penggelapan mobil yang dilakukan Nomy Yanuardo bermula dari laporan Harry Priyanto, 57 selaku korban penggelapan ke Polres Klaten, Jumat (30/7/2021). Harry Priyanto merupakan pemilik rental Jazz Sewa Mobil di Jl. Ronggowarsito, Karanganom, Klaten Utara.
Advertisement
Semula, Harry meminjamkan mobil Toyota Calya keluaran tahun 2016 ke Nomy Yanuardo selama lima hari sejak, Jumat (4/9/2020). Di hadapan Harry Priyanto, Nomy Yanuardo butuh mobil untuk mendukung operasional saat Pilkada 2020. Harga sewa mobil per hari senilai Rp300.000.
Setelah waktu berjalan, ternyata Nomy Yanuardo tak kunjung mengembalikan mobil Toyota Calya milik Harry Priyanto. Setiap kali ditagih, Nomy Yanuardo selalu berkelit dan beralasan meminta perpanjangan waktu sewa.
Lantaran tak ada titik terang hingga akhir Juli 2021, Harry Priyanto melaporkan kasus itu ke polisi. Begitu diusut, ternyata Nomy Yanuardo diketahui telah mengadaikan mobil Toyota Calya tanpa izin Harry Priyanto. Mobil digadaikan ke teman tersangka senilai Rp25 juta.
"Saya dengan Pak Nomy itu sebenarnya saling kenal. Sebelumnya, dia pernah menyewa mobil saya dan lancar. Tapi di kesempatan ini buntet. Ini sudah mabuk. Akhirnya saya laporkan, 30 Juli 2021. Tiga hari berselang, polisi menangkapnya. Mobil saya ternyata sudah sampai Madura," kata Harry Priyanto, saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Kamis (12/8/2021).
Di hadapan polisi, Nomy Yanuardo mengaku menggelapkan mobil karena butuh uang untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
"Saya punya utang senilai Rp470 juta di Pilkades. Uang itu untuk membayar utang," kata Nomy Yanuardo.
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, mengatakan Nomy Yanuardo ditangkap polisi di rumahnya. Atas perbuatan menggelapkan mobil itu, Nomy Yanuardo dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
"Setelah jatuh tempo, tersangka perpanjang sewa terus hingga Juni 2021. Tak tahunya, mobil digadaikan ke teman tersangka tanpa izin pemilik mobil. Saat ditangkap, tersangka ini memang kades aktif di Desa Bendo, Kecamatan Pedan" katanya.
Selain tersangkut penggelapan mobil, lanjut AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan, Nomy Yanuardo juga menjadi terlapor di beberapa dugaan kasus lain. Hal itu seperti laporan Sdr., Wawan dengan kerugian Rp80.000.000 (ditangani Unit III); laporan Sdr., Roni Syahroni dengan kerugian Rp35.000.000 (ditangani unit III); laporan dugaan tindak pidana korupsi dengan menggadaikan empat sertifikat tanah kas desa dan menggunakan bantuan keuangan untuk kepentingan pribadi senilai Rp256.000.000(ditangani unit III); laporan Sdr., Roverawan dengan kerugian satu unit sepeda motor CB 150 R (ditangani unit I); laporan Sdr., Malik Taufik dengan kerugian Rp273.000.000 (ditangani unit I); laporan Sdr., Lastawan Novilu dengan kerugian Rp45.000.000 (ditangani unit I).
"Jadi total uang yang digelapkan atau digunakan tersangka dari berbagai dugaan kasus itu senilai Rp750 juta. Khusus dugaan tipikor [menggadaikan sertifikat tanah kas desa] angka kerugiannya senilai Rp256 juta. Ini kami sudah memeriksa 10 orang dalam kasus tersebut," kata AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Ini Format Lengkapnya
- Kasus Covid-19 Melonjak di Beberapa Negara, Kementerian Kesehatan: Akibat Varian Baru
- Google Doodle Menampilkan Kapal Pinisi Indonesia, Ini Asal Sejarahnya
- Jumlah Perokok Anak di Indonesia Makin Banyak, IDAI Sebut Akibat Tuyul Nikotin
- Empat Anak Tewas di Jagakarsa, Polisi Temukan Pesan Bertuliskan "Puas Bunda, tx for All" di TKP
Advertisement

Daftar Kereta Api Wilayah Daop 6 Yogyakarta yang Dapat Tarif Promo Nataru
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Seorang WNI Relawan MER-C Dievakuasi dari Gaza
- Kondisi Kejiwaan Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Diobservasi
- Fenomena Alam, Ribuan Ton Ikan Mati di Pantai Jepang sisi Utara
- Mahfud: Saya Termasuk yang Mengusulkan Revisi UU KPK Dibatalkan
- Kayuh Sepeda 130 Kilometer dengan Lepas Setang, Pesepeda Asal Kanada Pecahkan Rekor Dunia
- Profil dan Sumber Pendapatan 10 Orang Terkaya di Indonesia
- Antisipasi Cuaca Ekstrem Jateng DIY, PLN Imbau Masyarakat Waspada Keamanan Kelistrikan
Advertisement
Advertisement