Advertisement
Minta PPKM Dihentikan, Pedagang Angkringan Gugat Jokowi ke PTUN

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Seorang pedagang angkringan, Muhammad Aslam, menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan Aslam ini terkait dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sudah berlangsung sejak Juli lalu.
Advertisement
BACA JUGA: Percepat Vaksinasi, Pemda DIY Bentuk Satgas
Dalam petitum gugatannya yang dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Selasa (10/8/2021), Aslam meminta hakim memutuskan pelaksanaan PPKM tidak sah karena bertentangan dengan UU No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kedua, menyatakan penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Koordinator Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanggulangan Pandemi Covid 19 batal atau tidak sah.
Ketiga, meminta pemerintah menghentikan PPKM dan mencopot Luhut dari koordinator PPKM. Keempat, mewajibkan kepada pemerintah untuk mengganti kerugian yang dialami oleh senilai Rp300.000 (weekday) dan 1.000.000 (weekend) terhitung sejak PPKM Darurat tanggal 3 Juli 2021.
Kelima, menghukum Presiden Jokowi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara.
Adapun, PPKM resmi diterapka pada 3 Juli lalu. Namun belakangan, karena tren penyebaran kasus belum terkendali, kebijakan itu diperpanjang dalam beberapa periode PPKM.
BACA JUGA: Chef Arnold Beri Klarifikasi soal Prank Peserta MasterChef
Senin (9/8/2021) kemarin, pemerintah resmi memperpanjang PPKM level 3 dan 4 pada 10-16 Agustus 2021.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut mengatakan kebijakan perpanjangan PPKM ini dilakukan pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai aspek serta masukan-masukan dari berbagai ahli di bidangnya.
Luhut mengungkapkan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi rutin untuk kebijakan PPKM. "Evaluasi ppkm di jawa-bali dilakukan setiap satu kali seminggu. Sementara untuk luar Jawa-Bali dilakukan dalam satu kali dalam dua minggu," paparnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
- Unjuk Rasa Pemuda Maroko, Tuntut Pembebasan Demonstran Gerakan GenZ
- Kawasan Gunung Lawu Tak Masuk WKP Panas Bumi, Ini Alasannya
- Polisi Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik
Advertisement

Seorang Anak Meninggal Dunia Tertimpa Kentongan di Kedai Kopi
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- PSM Makassar vs Arema FC: Duel Tim Terluka
- Pertumbuhan Pengguna dan Unduhan ChatGPT Mulai Melambat
- Microsoft Hadirkan Copilot Action, Agen AI Pengendali Sistem Suara
- Jonatan Christie Ukir Sejarah Tembus Final Denmark Open 2025
- Acara Amal Love Your W 2025 Dikecam, W Korea Minta Maaf
- Preview Persijap Jepara Vs Bali United Malam Ini
- Cermat Pilih Kecepatan Internet, Hemat Biaya dan Tetap Nyaman
Advertisement
Advertisement