Advertisement
Luhut Umumkan Sejumlah Kota Boleh Membuka Mal, Jogja Tak Disebut
rnPedagang merapikan barang dagangan di pusat perbelanjaan Jakarta, Rabu (4/8/2021). Pemprov DKI Jakarta menegaskan pusat perbelanjaan atau mal masih belum boleh beroperasi selama penyesuaian aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko. ANTARA FOTO - Galih Pradipta\\r\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menuturkan, bahwa pemerintah akan melakukan uji coba membuka sejumlah pusat perbelanjaan dan mal di beberapa kota di Pulau Jawa mulai besok, Selasa (10/8/2021).
Menurutnya, beberapa mal yang akan dilakukan uji coba untuk dibuka pada masa PPKM Level 4 dan Level 3 Pulau Jawa-Bali dilanjutkan hingga 16 Agustus adalah di wilayah Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang.
Advertisement
BACA JUGA : PPKM Level 4, Pemkab Buka Mal di Sleman secara Terbatas
Namun, Luhut menjelaskan, bahwa mal itu juga tidak boleh diisi penuh oleh pengunjung, maksimal hanya 25 persen dan diberlakukan mulai 10-16 Agustus 2021.
"Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan dan mall akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan, dengan protokol kesehatan yang ketat," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (9/8/2021).
Selain itu, seluruh pengunjung yang diperbolehkan masuk ke dalam mal hanya pengunjung yang sudah divaksinasi dan harus menunjukkan bukti vaksinasi di aplikasi Peduli Lindungi.
BACA JUGA : Seluruh Mal di Jogja Tutup 3-20 Juli
"Anak di bawah umur 12 tahun dan orang berusia di atas 70 tahun akan dilarang masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkab Gunungkidul Targetkan 5.000 Alat Timbang Ditera Ulang di 2026
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Sentil Bos BUMN Lama Terkait Aset, Bisa Diproses Hukum
- Meet the Investor 3 Buka Akses Modal Hingga Rp100 Miliar di Jogja
- 4.500 Siswa SD Sleman Dapat Bantuan Rp450 Ribu Per Anak
- Daop 1 Jakarta Catat 178.897 Tiket Mudik Terjual
- DIY Resmi Jadi Embarkasi Haji, 26 Kloter dari YIA
- Truk Masuk Jurang di Lendah Kulonprogo, Kernet Terjepit
- THE 1O1 Hotel Hadirkan Imlek dan Ramadan 2026
Advertisement
Advertisement



