Advertisement
Perjalanan Dinas Pegawai KPK Dapat Ditanggung Panitia, Begini Penjelasannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Plt. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menjelasakan soal perjalanan dinas pegawainya dapat ditanggung oleh panitia penyelenggara berdasarkan Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021.
Dengan beralihnya status kepegawaian KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) per 1 Juni 2021, KPK perlu melakukan berbagai harmonisasi aturan yang berlaku secara umum di ASN, salah satunya terkait dengan perjalanan dinas.
Advertisement
KPK pun menerbitkan Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi tertanggal 30 Juli 2021.
Baca juga: Serang Pribadi Rocky Gerung soal Belum Menikah, Ali Mochtar Ngabalin Dihujat Netizen
"Dalam perpim (peraturan pimpinan) dimaksud, disebutkan antara lain perjalanan dinas dalam rangka untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara. Perlu kami sampaikan, bilamana pegawai KPK menjadi narasumber untuk menjalankan tugas-tugas KPK juga tidak diperkenankan menerima honor," kata Ali dalam keterangannya, Minggu (8/8/2021).
Meski demikian, lanjut dia, dalam hal panitia penyelenggara tidak menanggung biayanya maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan pada anggaran KPK dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda.
Hal tersebut sebagaimana isi Pasal 2A perpim tersebut.
1. Pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.
2. Dalam hal panitia penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menanggung biayanya maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan pada anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda.
Ali mengatakan sistem perjalanan dinas KPK kini bisa mengakomodasi adanya pembiayaan kegiatan bersama yang dibebankan antarlingkup ASN, yakni dengan kementerian maupun lembaga.
"Dalam kegiatan bersama, KPK bisa menanggung biaya perjalanan dinas pihak terkait dan sebaliknya. Peraturan ini tidak berlaku untuk kerja sama dengan pihak swasta," ungkap Ali.
Ia juga menegaskan bahwa biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan bukan gratifikasi apalagi suap.
Baca juga: Hipmi Desak Pemerintah Tak Perpanjang PPKM Level 4
"Sharing pembiayaan ini mendorong agar pelaksanaan program kegiatan tidak terkendala karena ketidaktersediaan anggaran pada salah satu pihak. Padahal, program tersebut sangat penting untuk tetap bisa dilakukan secara optimal. Penting juga dipastikan tidak adanya pembiayaan ganda dalam kegiatan bersama tersebut," tuturnya.
Kendati demikian, kata Ali, untuk mengantisipasi timbulnya konflik kepentingan pada penanganan suatu perkara, kegiatan pada bidang penindakan tetap menggunakan anggaran KPK.
Ia menyatakan bahwa pegawai KPK dalam pelaksanakan tugasnya tetap berpedoman pada kode etik pegawai dengan pengawasan ketat oleh dewan pengawas dan inspektorat untuk menolak gratifikasi dan menghindari konflik kepentingan.
"Kami mengajak masyarakat untuk turut mengawasi penggunaan anggaran negara agar terus taat terhadap aturan dan mengedepankan ketepatan sasaran serta manfaatnya," ujar Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
- Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, Begini Penjelasan BMKG
- Begini Alur Kuota Haji 2026 dari Arab Saudi untuk Indonesia, Kata Istana
Advertisement
Advertisement