Advertisement
Rizieq Tetap Didenda Rp20 Juta untuk Kasus Kerumunan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Banding terkait vonis denda sebesar Rp20 juta terhadap terdakwa kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq Shihab, ditolak.
Hal itu diketahui usai Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terkait perkara tersebut. Hasilnya, Rizieq tetap didenda Rp20 juta dalam kasus kerumunan atau kekarantinaan kesehatan di Megamendung.
Advertisement
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 27 Mei 2021 yang dimintakan banding tersebut," tulis putusan hakim tersebut seperti dilihat Suara.com dari salinan putusan PT Jakarta, Rabu (4/8/2021).
Untuk diketahui sidang banding tersebut dipimpin dan diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Sugeng Hiyanto.
Hakim Sugeng menimbang bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan merujuk dakwaan kesatu, yaitu Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Hingga berkesimpulan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
Hakim Sugeng menilai jika alasan dalam memori banding Penuntut Umum yang menyatakan Hakim PN Jaktim tidak memiliki putusan yang berkualitas baik, tidak obyektif, dan putusan tidak mempunyai efek jera dianggap tidak tepat. Menurut Hakim Sugeng, hukuman bukanlah semata-mata sebagai balas dendam.
"Bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa bukan semata-mata sebagai upaya balas dendam akan tetapi lebih dititik beratkan sebagai upaya pembinaan," tulis dalam salinan.
Pertimbangan lainnya, Hakim juga menerima alasan-alasan yang diberikan penasehat hukum Rizieq dalam kontra memori banding. PN Jakarta Timur juga dianggap sudah berikan pertimbangan hukumnya pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar.
Atas dasar itu, majelis hakim tingkat banding dianggap tak perlu mempertimbangkan lagi, karena dari pihak terdakwa telah mohon agar majelis hakim tingkat banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 27 Mei 2021.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, salah satu pengacara Rizieq, Aziz Yanuar mengaku bersyukur atas keputusan penguatan PT Jakarta tersebut.
Ia mengonfirmasi memang benar bahwa PT Jakarta menguatkan vonis Rp 20 juta subsider lima bulan yang telah dijatuhkan PN Jakarta Timur terhadap Rizieq dalam kasus kerumunan Megamendung.
"Alhamdulillah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaktim untuk kasus HRS Megamendung," kata Aziz kepada Suara.com, Rabu.
Vonis Rizieq
Untuk diketahui, Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab berserta 5 orang terdakwa lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi hanya divonis hukuman penjara selama 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan Petamburan.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq divonis hukuman denda sebesar Rp20 juta.
Sebelumnya, dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan Rizieq telah dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara. Serta tambahan pidana dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun.
Untuk lima terdakwa lainnya mereka dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Tak hanya itu, mereka juga dituntut diberikan pidana tambahan yakni dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 2 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 14 Proyek Strategis Nasional Disetujui Presiden Jokowi, Ini Daftarnya
- Perangi Mafia Tanah, AHY: Mafia Tanah Hambat Investasi dan Rugikan Rakyat
- Ruang Angkasa Gelap Meski Ada Matahari, Ini Penyebabnya
- Tanggul Sungai Wulan Jebol, Jalan Pantura Demak Lumpuh Total
- Begini Tampilan Kereta Ekonomi "New Generation"
Advertisement
Sopir Ngantuk, Dua Mobil Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari hingga Ringsek
Advertisement
Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali
Advertisement
Berita Populer
- 2 Tewas dan 5 Terluka karena Penembakan di Washington DC
- Hujan Badai Diprediksi Terjadi di DIY dan Beberapa Provinsi Lain Hari Ini
- PLN Gelar Mudik Bersama BUMN 2024, Begini Cara Daftar dan Tahapannya
- Pembangunan Sentra Pelatihan Paralimpiade Upaya Negara Tingkatkan Kesejahteraan Para-Atlet
- Menaker Bakal Terbitkan Imbauan dan Panduan Pembayaran THR 2024
- Polisi Buru Pelaku Penembakan Massal di Washington DC
- Satpol PP Bogor Bubarkan Kumpulan Pemandu Lagu yang Bukber hingga Larut Malam di Tempat Karaoke
Advertisement
Advertisement