Advertisement

Peringatan Tahun Baru Islam 1443 Hijriah Diundur Satu Hari Jadi 11 Agustus 2021

Newswire
Rabu, 04 Agustus 2021 - 08:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Peringatan Tahun Baru Islam 1443 Hijriah Diundur Satu Hari Jadi 11 Agustus 2021 Prosesi sedekah laut dalam menyambut Tahun Baru Islam 1440 Hijriah di Pantai Baron, Desa Kemadang, Kecamatan Tanjungsari, Gunungkidul, Senin (10/9). Foto diambil sebelum pandemi Covid-19 - Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-Peringatan Tahun Baru Islam 1443 Hijriah sejatinya jatuh pada Selasa (10/8/2021) tetapi pemerintah telah resmi menggeser hari libur Tahun Baru Islam menjadi Rabu (11/8/2021).

Keputusan pergeseran hari libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah diambil dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 pada 18 Juni 2021 lalu.

Advertisement

Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dan dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, serta Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo.

"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan menghapus satu hari libur cuti bersama. Pengubahan hari libur diterapkan pada hari raya keagamaan yang tidak ada ritual ibadahnya," kata Muhadjir dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK yang dilansir Suara.com, Selasa (3/8/2021).

Hasil dari keputusan itu pun tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Baca juga: Keterisian Tempat Tidur Pasien Covid-19 di Jogja Mulai Turun

Adapun keputusan tersebut diambil pemerintah guna menghindari adanya libur panjang.

Sebagaimana diketahui, momen libur panjang kerap menghasilkan naiknya kasus Covid-19 di Indonesia.

Selain hari libur Tahun Baru Islam, ada juga beberapa hari libur nasional dan cuti bersama 2021 lainnya yang turut digeser bahkan ditiadakan.

Seperti hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu 20 Oktober 2021.

Sementara untuk libur Cuti Bersama Hari Natal 2021 pada 24 Desember 2021 dihapuskan.

Muhadjir mengatakan keputusan pemerintah untuk mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 didasarkan pada pertimbangan untuk menghindarkan kemungkinan berkumpulnya masyarakat pada waktu tertentu.

“(yang) perlu diperhatikan adalah bahwa penetapan hari libur keagamaan yang diubah adalah yang tidak ada ritual ibadahnya,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 06:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement