Advertisement

Begini Skenario Pemerintah Hadapi Covid-19 Varian Delta

Rayful Mudassir
Kamis, 29 Juli 2021 - 22:37 WIB
Bhekti Suryani
Begini Skenario Pemerintah Hadapi Covid-19 Varian Delta Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah mengakui bahwa Covid-19 varian Delta plus telah terdeteksi di Indonesia. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjabarkan sejumlah strategi untuk mengantisipasi penularan varian baru tersebut semakin meluas di Tanah Air.

Dia menyebut bahwa pada prinsipnya virus bukanlah makhluk hidup, sehingga hanya dapat memperbanyak diri pada inang yang hidup seperti manusia.

Advertisement

Dalam proses perbanyakan diri inilah, kata Wiku, virus dapat bermutasi menghasilkan varian yang baru. Sebab itu, upaya terbaik adalah menghindari masuknya virus ke dalam tubuh dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan.

"Pemerintah melakukan berbagai kebijakan terus dilakukan seperti PPKM, optimalisasi posko dan pengaturan pelaku perjalanan untuk mencegah penularan di masyarakat maupun mencegah importasi kasus yang dapat memperburuk kondisi penularan Covid-19 secara nasional," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/7/2021).

Lebih lanjut, upaya lainnya adalah meminimalisir penularan yang terjadi dengan mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 nasional.

Menurutnya, peluang terbentuk atau muncul varian baru pada orang yang sudah divaksin lebih rendah dibandingkan orang yang belum divaksin.

Selain PPKM, pemerintah menerbitkan kebijakan baru membatasi orang asing masuk ke Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi masuknya Covid-19 varian terbaru.

Kebijakan itu tertuang dalam Permenkumham No.27/2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Beleid ini berlaku sejak 21 Juli 2021.

Wiku Adisasmito mengatakan bahwa langkah ini demi mencegah masuknya varian baru Covid-19 dari luar wilayah Indonesia.

Aturan itu melarang masuk warga asing ke Indonesia kecuali sejumlah kelompok khusus. Mereka adalah pemegang visa diplomatik, visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

Selain itu, pengecualian juga diberikan kepada pemegang izin tinggal terbatas dan warga asing yang memiliki izin tinggal tetap.

"Kemudian orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak dari alat angkut berikut dengan alat angkutnya," jelas Wiku.

Satgas juga menerbitkan SE No.16/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri. Aturan ini berlaku sejak 26 Juli 2021.

Dia menerangkan bahwa sejumlah aturan ditetapkan hingga batas waktu yang belum ditentukan. 

Pertama, pengguna moda transportasi udara dari dan ke pulau Jawa - Bali dan daerah level 3 - 4 wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif PCR maksimum 2x24 jam.

Kedua, masyarakat yang melakukan perjalanan dari dan ke daerah level 1 dan 2 hanya wajib menunjukan hasil negatif antigen maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Ketiga, pengguna transportasi laut,  penyeberangan darat menggunakan kendaraan umum atau pribadi dan kereta api antarkota dari dan ke daerah level 3 - 4 wajib menunjukan sertifikat vaksin, hasil tes negatif PCR maksimum 2x24 jam atau hasil negatif antigen 1x24 jam.

Keempat, pelaku perjalanan dari dan ke daerah level 1 - 2 wajib menunjukan hasil tes negatif PCR maksimal 2x24 jam atau hasil tes negatif antigen 1x24 jam.

Kelima, khusus pelaku perjalanan di dalam satu wilayah aglomerasi hanya perlu menunjukan surat tanda registrasi pekerja [STRP] atau surat keterangan perjalanan lainnya.

"Pelaku perjalanan di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Stok dan Aksi Donor Darah di Wilayah DIY Hari Ini, Selasa 19 Maret 2024

Jogja
| Selasa, 19 Maret 2024, 10:27 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement