Advertisement
Kemenhub: Bus Cahaya Trans Kecelakaan di Tol Krapyak Tak Laik Jalan
Kemenhub menyatakan bus Cahaya Trans yang kecelakaan di Tol Krapyak tidak laik jalan dan dilarang beroperasi. - Antara.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kementerian Perhubungan menyatakan bus pariwisata Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan di simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, dinyatakan tidak laik jalan berdasarkan hasil ramp check. Kecelakaan tersebut menewaskan 16 penumpang dan melukai satu orang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menjelaskan hasil pengecekan melalui aplikasi MitraDarat menunjukkan bus bernomor polisi B 7201 IV tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Selain itu, kendaraan tersebut terakhir menjalani uji berkala pada 3 Juli 2025.
Advertisement
"Berdasarkan data BLU-e, ditemukan data kendaraan tersebut terakhir melakukan uji berkala pada tanggal 3 Juli 2025. Sedangkan hasil ramp chek kendaraan yg dilakukan pada tanggal 9 Desember 2025 dinyatakan tidak laik jalan dan dilarang operasional," kata Aan dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Namun demikian, bus tersebut tetap melaju dan mengalami kecelakaan pada Senin (22/12/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Aan menyampaikan Kemenhub turut berduka cita atas peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut.
BACA JUGA
"Berdasarkan laporan di lapangan, bus yang mengangkut 33 penumpang itu berangkat dari Jatiasih, Bekasi, dengan tujuan Daerah Istimewa Yogyakarta," ujarnya.
Bus diduga melaju dengan kecepatan tinggi dan kehilangan kendali saat menuruni simpang susun Krapyak. Kecelakaan juga diduga dipicu kurangnya konsentrasi pengemudi serta ketidakpahaman terhadap medan jalan, sehingga bus menabrak pembatas jalan dan terguling.
Akibat benturan keras, bagian belakang dan samping bus mengalami kerusakan parah. Peristiwa ini mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan satu penumpang mengalami luka ringan, sementara penumpang lainnya mendapat penanganan medis.
Untuk mendalami penyebab kecelakaan, Kemenhub telah menurunkan petugas ke lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan Kepolisian, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Jasa Marga, serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Kemenhub mengimbau seluruh perusahaan otobus agar hanya mengoperasikan armada yang laik jalan, memastikan kelengkapan administrasi, melakukan pengecekan kendaraan sebelum beroperasi, serta menjamin kondisi kesehatan dan kesiapan pengemudi demi keselamatan penumpang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dokter Peringatkan Risiko Penyakit Pekerja Lapangan Saat Banjir
- Sejumlah Negara di Eropa Imbau Warganya Tinggalkan Iran karena Protes
- Syafiq Ridhan Ali, Korban Hilang Gunung Slamet Ditemukan Meninggal
- KLH Siapkan Gugatan Triliunan Perusahaan Pemicu Banjir Sumatera
- Anwar Ibrahim Umumkan Malaysia Ikut Misi Kemanusiaan Gaza
Advertisement
Digitalisasi Musisi Jalanan Malioboro, Kini Bisa Diapresiasi Nontunai
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Okupansi Turun, PHRI DIY Minta Akomodasi Ilegal Ditertibkan
- Syafiq Ridhan Ali, Korban Hilang Gunung Slamet Ditemukan Meninggal
- Long Weekend, Kunjungan Wisata ke Jogja Diprediksi Stabil
- Pemkab Bantul Perluas Keanggotaan Koperasi Desa Merah Putih
- Ada Ancaman Keamanan, Kunker Wapres Gibran ke Yahukimo Ditunda
- UGM: Harga Pakan Berpotensi Naik akibat Geopolitik Global
- Bulgaria Siap Meramaikan FIFA Series 2026 di Indonesia
Advertisement
Advertisement




