Advertisement
PSHK UII Kritik Produk Hukum Penanganan Covid-19
Lalu lintas kendaraan di Bantul pada Minggu (11/7/2021) dalam masa PPKM Darurat cenderung lengang. - Harian Jogja/Catur Dwi Janati
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) mengkritik produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah lewat perpanjangan PPKM Level 4 sampai dengan 2 Agustus mendatang.
Aturan PPKM yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No.15/2021 yang kemudian diperpanjang melalui kebijakan PPKM Level 4 lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 22/2021 dinilai tidak terdapat dalam beberapa produk peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penanganan pandemi.
Advertisement
Kepala Bidang Riset PSHK FH UII, Ahmad Ilham Wibowo, mengatakan jika Instruksi Menteri Dalam Negeri itu dikaitkan dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU Kekarantinaan Kesehatan), tidak dikenal adanya istilah PPKM. Pasal 49 UU Kekarantinaan Kesehatan hanya mengenal empat bentuk tindakan, yakni, karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit atau pembatasan sosial berskala besar.
Di sisi lain, kebijakan PPKM juga mengakibatkan beragamnya pengaturan kebijakan PPKM di daerah, seperti misalnya Instruksi Gubernur DIY No. 17/2021 tentang PPKM Darurat dan sejumlah aturan lain yang dikeluarkan oleh masing-masing Pemda. "Beragamnya pengaturan kebijakan PPKM mengakibatkan kerancuan produk hukum di daerah. Materi muatan kebijakan PPKM yang mengikat masyarakat secara umum tidak seharusnya dikeluarkan menggunakan produk hukum berupa keputusan, instruksi, ataupun surat edaran. Pengaturan kebijakan PPKM seharusnya dikeluarkan menggunakan produk hukum berupa peraturan," ujarnya, Senin (26/7/2021).
Menurutnya, ketidakjelasan dasar hukum penyelenggaraan PPKM mengakibatkan dampak yang problematik terhadap kewajiban pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat. Pengaturan tindakan dan larangan dalam tindakan PPKM cenderung membatasi kegiatan dan memiliki dampak ekonomi di masyarakat. Di sisi lain, kebijakan itu tidak diimbangi dengan pengaturan yang jelas mengenai kewajiban pemerintah untuk memenuhi hak dasar masyarakat. "Tidak digunakannya ketentuan dalam UU Kekarantinaan Kesehatan serta UU Penanggulangan Bencana mengakibatkan kaburnya pengaturan pemenuhan kebutuhan dan hak dasar masyarakat dalam tindakan penanganan pandemi Covid-19," ungkapnya.
PSHK FH UII meminta pemerintah untuk kembali mengacu kepada Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-Undang Penanggulangan Bencana dalam penanganan Covid-19.
“Kemudian, jika pemerintah masih memaksa untuk melanjutkan kebijakan PPKM, maka pemerintah harus memberikan pengaturan yang jelas berkaitan dengan pemenuhan hak dan kebutuhan dasar masyarakat sebagai konsekuensi adanya tindakan pembatasan terhadap masyarakat," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Chelsea Kena Sanksi Rp225 Miliar, Ini Sebabnya
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
Advertisement
Jadwal KRL Solo-Jogja 17 Maret 2026, Cek Waktu Berangkatnya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Drama Penalti Gagal, Persija Jakarta Ditahan Imbang Dewa United
- Jadwal KRL Jogja ke Solo Hari Ini Senin 16 Maret 2026 Terbaru
- Fokus Mudik Lebaran 2026: Tips Hindari Macet di Jalur Nagreg
- Jadwal Imsakiyah Jogja Hari Ini Senin 16 Maret 2026 Terbaru
- Polda Metro Jaya Bongkar Penyamaran Toko Pulsa Pengedar Obat Keras
- Jadwal KRL Solo ke Jogja Hari Ini Senin 16 Maret 2026 Terbaru
- Kecelakaan Beruntun di Jalur Mudik Limbangan Garut Picu Macet 3 Km
Advertisement
Advertisement








