Advertisement
PPKM Level 4 Berakhir, MTI Desa Pembukaan Akses ke Pasar Tradisional
Suasana arus lalu lintas saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di pos penyekatan Lampiri, Jakarta, Senin (5/7/2021). - Antara\\r\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menyoroti operasional pasar tradisional selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Dia menyarankan agar akses ke pasar tradisional tetap dibuka kendati belum ada keputusan lebih lanjut terkait PPKM level 4 yang akan berakhir hari ini, 25 Juli 2021, akan diperpanjang atau akan dilakukan pelonggaran.
Advertisement
“[PPKM level 4] ini bukan masalah transportasi saja. Kalau ada penyekatan [jalan] itu, di daerah yang jadi masalah adalah pasar. Kalau orang tidak boleh ke pasar itu salah besar. Akses ke pasar itu dibuka saja, cuma pasarnya diatur,” katanya kepada Bisnis, Minggu (25/7/2021).
Menurutnya, pemerintah pusat maupun daerah harus memperhatikan operasional sektor tersebut, mengingat tidak semua masyarakat mampu memenuhi kebutuhan hariannya secara daring.
Djoko menuturkan, alangkah baiknya jika pasar tradisional tetap dibuka dengan menerapkan sejumlah aturan, seperti pembatasan pengunjung, pengaturan jarak aman antara sesama penjual maupun pembeli, dan menyediakan fasilitas ruang tunggu terbuka bagi warga yang mengantre.
“Akses ke pasar itu jangan ditutup, tetap dibuka cuma diatur. Sistem belanjanya ditata, jaraknya diatur, yang mau belanja dibuat aturan seperti yang masuk boleh sekian orang, sisanya tunggu diluar dan dikasih tempat antrean juga yang tertata. Jadi enggak semua akses ditutup,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Dalam aturan tersebut, Anies menegaskan bahwa mal atau pusat perbelanjaan tetap belum boleh beroperasi. Akses mal atau pusat perbelanjaan hanya dibuka untuk menuju restoran, supermarket, dan pasar swalayan yang dibatasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Sementara itu, pasar tradisional boleh beroperasi dengan jam operasional sampai pukul 13.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Presiden Joko Widodo juga sempat mengatakan akan melonggarkan PPKM level 4 mulai 26 Juli 2021 dengan catatan tren kasus positif Covid-19 terus menurun.
Nantinya, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari juga diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Kemudian juga pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tiga Bibit Siklon Picu Cuaca Ekstrem di Indonesia, BMKG Imbau Waspada
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Operasi Keselamatan Progo 2026, Polresta Jogja Bidik Pelanggar Lalin
- Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp64.150 per Kg Hari Ini
- Arab Saudi Suspensi 1.800 Agen Umrah Asing, Ini Dampaknya
- Tangis Guru Honorer Bekasi Menggema di DPR, Terancam Dirumahkan
- Harga Emas Antam Terjun Rp183.000, Buyback Ikut Turun
- Menkeu Tegaskan Ketua OJK Dipilih Pansel, Tanpa Arahan Presiden
- AS Siapkan Cadangan Mineral Strategis Rp201 T, Kurangi Dominasi China
Advertisement
Advertisement



