Advertisement
Akhirnya, Dokter Lois yang Anggap Covid Tak Menular Ditangkap
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono/Antara - HO/Divisi Humas Polri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menangkap dokter Lois Owen pada Minggu (11/7/2021) atas kasus dugaan tindak pidana penyebaran informasi palsu atau hoaks melalui media sosial soal Covid-19.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono mengemukakan, bahwa pelaku penyebar informasi palsu atau hoaks, dokter Lois ditangkap tanpa ada perlawanan di kediamannya.
Advertisement
"Sudah ditangkap pada hari Minggu 11 Juli 2021 jam 04.00 WIB oleh unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya," tuturnya, Senin (12/7/2021).
Sementara itu, Kapala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, bahwa pihaknya akan mengklarifikasi keterangan Lois terkait pernyataannya di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
BACA JUGA
Selain itu, dokter Tirta juga sudah diperiksa terkait laporannya terhadap Lois yang diduga telah menghalang-halangi pemerintah pusat menangani Covid-19 di Indonesia.
"Yang bersangkutan sedang diklarifikasi keterangannya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Operasi SAR KLM Nur Ainun Balqis Dihentikan, 2 Korban Masih Hilang
- Kawanan Gajah Liar Rusak Perumahan Karyawan di Siak, Tiga Motor Hancur
- DPR Nilai Penganiayaan Anak oleh Brimob Brutal, Desak Proses Pidana
- BBPOM Bagikan Kiat Pilih Takjil Aman Selama Ramadan
- SPPG NU Diresmikan di Lombok, Dorong Gizi Santri dan Ekonomi Umat
Advertisement
Advertisement
Lalampa, Wisata Kuliner Khas Malut Favorit Saat Ramadan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 22 Februari 2026, Tarif Rp8.000
- Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 22 Februari, Ini Rincannya
- Jadwal Imsak DIY Minggu 22 Februari 2026
- Food Bank Jogja 2026 Diperkuat, Lahan Tersisa 16 Hektare
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 22 Februari 2026
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress, Minggu 22 Februari 2026
- Kebakaran Rumah di Blimbingsari Sleman, Kerugian Capai Rp100 Juta
Advertisement
Advertisement








