Advertisement
Polisi Diminta Tolak Permohonan Rehabilitasi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Tangkapan layar polisi membawa tersangka kasus narkoba Anindra Ardiansyah Bakrie (AAB) alias Ardi Bakrie dan istrinya Nia Ramadhani, serta sopir pribadinya berinisial ZN, ke luar Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021). JIBI - Bisnis/Nancy Junita
Advertisement
Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, menilai bahwa perkara tindak pidana narkotika yang sudah menjerat Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya itu bukan perkara yang sengaja dibuat oleh Polisi, tetapi sudah berdasarkan alat bukti dan petunjuk yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Kami yakin bahwa penangkapan dan penetapan tersangka itu bukan asal tangkap, namun didasarkan pada alat bukti dan petunjuk yang bisa dipertanggungjawabkan," tuturnya kepada Bisnis, Sabtu (10/7).
Dia mendesak Polres Metro Jakarta Pusat selaku penyidik perkara tersebut menolak permohonan rehabilitasi yang diajukan penasihat hukum dari Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
"Kami berharap Kepolisian tidak menghentikan proses penyidikan atas perkara itu dengan dalih rehabilitasi atau tidak," katanya.
Kurniawan mengimbau agar perkara itu segera menjadi berkas dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, kemudian diadili oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Serahkan perkara itu kepada Majelis Hakim yang menyidangkan nanti," ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai ada transaksi narkoba yang diduga dilakukan oleh ZN.
BACA JUGA : Nia Ramadhani Ditangkap Polisi Diduga Terkait Narkoba, Ini Unggahan Terakhir di Medsos
Advertisement
Selanjutnya, menurut Yusri, Kepolisian langsung menangkap ZN usai melakukan transaksi narkotika jenis sabu tersebut.
"ZN yang merupakan sopir ini ditangkap pada hari Rabu 7 Juli 2021 sekitar pukul 15.00 WIB," tuturnya, Kamis (8/7/2021).
Setelah ZN ditangkap bersama barang bukti sabu, menurut Yusri, ZN langsung membeberkan bahwa sabu tersebut merupakan milik majikannya atas nama Ramadhani Ardi Bakrie alias Nia Ramadhani.
"Kami langsung ke rumah tersangka RAB ini yang beralamat di Pondok Pinang Kebayoran Lama dan melakukan penggeledahan," katanya.
Dari hasil penggeledahan itu, menurut Yusri, tim penyidik Polda Metro Jaya menyita alat hisap sabu yaitu Bong yang biasa digunakan Nia Ramadhani bersama suaminya Ardi Bakrie untuk memakai narkotika jenis sabu bersama sabu seberat 0,78 gram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Didesak Tangkap Dalang Teror Penyiram Air Keras Aktivis
- Tips Mudik Aman 2026, Gunakan Layanan 110 Jika Ada Gangguan
- Pulau Jawa Terancam Krisis Air, Bappenas Ingatkan Risiko Serius
- Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Dinilai Ancam Demokrasi
- Terminal Jatijajar Prediksi Puncak Arus Mudik 18 Maret 2026
Advertisement
Jadwal Bus Sinar Jaya Rute Jogja-Parangtritis dan Baron, 15 Maret
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Terminal Jatijajar Prediksi Puncak Arus Mudik 18 Maret 2026
- Arus Kendaraan ke Puncak Bogor Masih Lancar H-7 Lebaran 2026
- Arus Pantura Cirebon Mulai Naik H-7 Lebaran, Lalu Lintas Lancar
- Jalur Tol Fungsional Jogja-Solo dan Bawen Disiapkan Saat Lebaran
- Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Dinilai Ancam Demokrasi
- Dampak Perang Iran-AS, Pemerintah Siapkan Mitigasi Krisis Ekonomi
- Pulau Jawa Terancam Krisis Air, Bappenas Ingatkan Risiko Serius
Advertisement
Advertisement







