Advertisement
Pekerja Mal dan Bioskop Paling Terdampak PPKM Darurat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali sangat memengaruhi sektor tenaga kerja di Indonesia.
LPEM FEB Universitas Indonesia (UI) dalam kajiannya menjelaskan pembatasan tersebut terutama mempengaruhi tenaga kerja di pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan. Tempat-tempat tersebut termasuk dalam lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan atau keramaian.
Advertisement
Adapun, pada periode PPKM darurat kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan ditutup dengan pengecualian untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat.
“Berdasarkan estimasi menggunakan data Sakernas Agustus 2020, perkiraan jumlah pekerja terdampak PPKM Darurat di Jawa dan Bali adalah sekitar 63.000 orang yang bekerja di bioskop dan 3,2 juta pekerja di mal/ruko,” tulis LPEM FEB UI dalam kajiannya yang diterima Bisnis, Kamis (8/7/2021).
Sementara itu, berdasarkan data yang sama, diestimasikan bahwa mayoritas pekerja di bioskop dan mal atau ruko di Jawa-Bali adalah pekerja laki-laki. Sebesar 63 persen bekerja di mal atau ruko, dan 77,93 persen bekerja di bioskop.
Untuk tingkat pendidikan terakhir pekerja, sebagian besar pekerja di mal/ruko dan bioskop merupakan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan disusul kemudian oleh lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Sebagian besar dari pekerja pada tempat yang ditutup selama PPKM darurat itu, juga merupakan pekerja dengan kelompok pendapatan menengah ke bawah.
“Kelompok pendapatan dengan jumlah pekerja paling banyak adalah kelompok pekerja dengan pendapatan Rp2-4 juta per bulan. Kelompok masyarakat dengan pendapatan menengah ke bawah merupakan kelompok masyarakat yang cukup rentan terdampak pandemi dan pembatasan wilayah/aktivitas seperti PPKM darurat,” demikian yang ditulis dalam kajian tersebut.
Lebih dari itu, 90,47 persen orang-orang yang bekerja di mal/ruko dan bioskop termasuk dalam kategori low-skilled white collar dan blue-collar worker. Pekerja dengan kategori ini lebih dinilai lebih rentan terhadap pemotongan upah maupun pemutusan hubungan kerja, sebagai imbas dari pembatasan yang berlangsung hingga 20 Juli 2021.
Adapun, hanya sekitar 10 persen pekerja di mal/ruko dan bioskop yang relatif tidak terdampak karena tidak dibayar secara harian, atau masuk dalam kategori high-skilled white-collar worker.
Terkait dengan jenis bantuan yang dibutuhkan, pekerja-pekerja tersebut paling banyak membutuhkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau sebesar 55,3 persen. Sementara, sebesar 24,1 persen membutuhkan bantuan pemerintah tanpa syarat.
Lalu, sebesar 12,0 persen pekerja mal/ruko dan bioskop membutuhkan bantuan sembako, dan 7,6 persen membutuhkan subsidi listrik dan air.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Visa Umrah Kini Tidak Boleh Buat Piknik, Ini Aturan Barunya
- ASN Akan Dipindah ke Ibu Kota Nusantara Secara Bertahap hingga 2029, Ini Prioritasnya
- Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kembali Dilaporkan Terkait dengan Kasus Asusila
- Arab Saudi Rilis Aturan Baru Visa Umrah 2024, Simak Informasi Lengkapnya
Advertisement
Advertisement