Advertisement
Pekerja Mal dan Bioskop Paling Terdampak PPKM Darurat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali sangat memengaruhi sektor tenaga kerja di Indonesia.
LPEM FEB Universitas Indonesia (UI) dalam kajiannya menjelaskan pembatasan tersebut terutama mempengaruhi tenaga kerja di pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan. Tempat-tempat tersebut termasuk dalam lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan atau keramaian.
Advertisement
Adapun, pada periode PPKM darurat kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan ditutup dengan pengecualian untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat.
“Berdasarkan estimasi menggunakan data Sakernas Agustus 2020, perkiraan jumlah pekerja terdampak PPKM Darurat di Jawa dan Bali adalah sekitar 63.000 orang yang bekerja di bioskop dan 3,2 juta pekerja di mal/ruko,” tulis LPEM FEB UI dalam kajiannya yang diterima Bisnis, Kamis (8/7/2021).
Sementara itu, berdasarkan data yang sama, diestimasikan bahwa mayoritas pekerja di bioskop dan mal atau ruko di Jawa-Bali adalah pekerja laki-laki. Sebesar 63 persen bekerja di mal atau ruko, dan 77,93 persen bekerja di bioskop.
Untuk tingkat pendidikan terakhir pekerja, sebagian besar pekerja di mal/ruko dan bioskop merupakan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan disusul kemudian oleh lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Sebagian besar dari pekerja pada tempat yang ditutup selama PPKM darurat itu, juga merupakan pekerja dengan kelompok pendapatan menengah ke bawah.
“Kelompok pendapatan dengan jumlah pekerja paling banyak adalah kelompok pekerja dengan pendapatan Rp2-4 juta per bulan. Kelompok masyarakat dengan pendapatan menengah ke bawah merupakan kelompok masyarakat yang cukup rentan terdampak pandemi dan pembatasan wilayah/aktivitas seperti PPKM darurat,” demikian yang ditulis dalam kajian tersebut.
Lebih dari itu, 90,47 persen orang-orang yang bekerja di mal/ruko dan bioskop termasuk dalam kategori low-skilled white collar dan blue-collar worker. Pekerja dengan kategori ini lebih dinilai lebih rentan terhadap pemotongan upah maupun pemutusan hubungan kerja, sebagai imbas dari pembatasan yang berlangsung hingga 20 Juli 2021.
Adapun, hanya sekitar 10 persen pekerja di mal/ruko dan bioskop yang relatif tidak terdampak karena tidak dibayar secara harian, atau masuk dalam kategori high-skilled white-collar worker.
Terkait dengan jenis bantuan yang dibutuhkan, pekerja-pekerja tersebut paling banyak membutuhkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau sebesar 55,3 persen. Sementara, sebesar 24,1 persen membutuhkan bantuan pemerintah tanpa syarat.
Lalu, sebesar 12,0 persen pekerja mal/ruko dan bioskop membutuhkan bantuan sembako, dan 7,6 persen membutuhkan subsidi listrik dan air.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jelang Libur Waisak, 368.470 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
Advertisement

Tanah Tutupan di Bantul Sudah Bersertifikat, Warga Tuntut Ganti Rugi JJLS
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Gencatan Senjata India dan Pakistan Resmi Dimulai
- Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
- Stok Beras Capai 3,6 Juta Ton, Pemerintah Akan Bangun 25 Ribu Gudang Darurat
- Kemenkopolkam: Berantas Premanisme Berkedok Ormas Lewat Penindakan Hukum
- Viral Pengamen Rusak Bus Primajasa, 1 Pelaku Diringkus dan 1 Orang Buron
- Sekjen PBB Sambut Positif Gencatan Senjata India-Pakistan
- Ratusan Preman Ditangkap dalam Operasi Serentak di Jawa Tengah
Advertisement