Advertisement
Pekerja Mal dan Bioskop Paling Terdampak PPKM Darurat
Salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Jumat (2/7/2021). - Antara/Rivan Awal Lingga
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali sangat memengaruhi sektor tenaga kerja di Indonesia.
LPEM FEB Universitas Indonesia (UI) dalam kajiannya menjelaskan pembatasan tersebut terutama mempengaruhi tenaga kerja di pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan. Tempat-tempat tersebut termasuk dalam lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan atau keramaian.
Advertisement
Adapun, pada periode PPKM darurat kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan ditutup dengan pengecualian untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat.
“Berdasarkan estimasi menggunakan data Sakernas Agustus 2020, perkiraan jumlah pekerja terdampak PPKM Darurat di Jawa dan Bali adalah sekitar 63.000 orang yang bekerja di bioskop dan 3,2 juta pekerja di mal/ruko,” tulis LPEM FEB UI dalam kajiannya yang diterima Bisnis, Kamis (8/7/2021).
Sementara itu, berdasarkan data yang sama, diestimasikan bahwa mayoritas pekerja di bioskop dan mal atau ruko di Jawa-Bali adalah pekerja laki-laki. Sebesar 63 persen bekerja di mal atau ruko, dan 77,93 persen bekerja di bioskop.
Untuk tingkat pendidikan terakhir pekerja, sebagian besar pekerja di mal/ruko dan bioskop merupakan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan disusul kemudian oleh lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Sebagian besar dari pekerja pada tempat yang ditutup selama PPKM darurat itu, juga merupakan pekerja dengan kelompok pendapatan menengah ke bawah.
“Kelompok pendapatan dengan jumlah pekerja paling banyak adalah kelompok pekerja dengan pendapatan Rp2-4 juta per bulan. Kelompok masyarakat dengan pendapatan menengah ke bawah merupakan kelompok masyarakat yang cukup rentan terdampak pandemi dan pembatasan wilayah/aktivitas seperti PPKM darurat,” demikian yang ditulis dalam kajian tersebut.
Lebih dari itu, 90,47 persen orang-orang yang bekerja di mal/ruko dan bioskop termasuk dalam kategori low-skilled white collar dan blue-collar worker. Pekerja dengan kategori ini lebih dinilai lebih rentan terhadap pemotongan upah maupun pemutusan hubungan kerja, sebagai imbas dari pembatasan yang berlangsung hingga 20 Juli 2021.
Adapun, hanya sekitar 10 persen pekerja di mal/ruko dan bioskop yang relatif tidak terdampak karena tidak dibayar secara harian, atau masuk dalam kategori high-skilled white-collar worker.
Terkait dengan jenis bantuan yang dibutuhkan, pekerja-pekerja tersebut paling banyak membutuhkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau sebesar 55,3 persen. Sementara, sebesar 24,1 persen membutuhkan bantuan pemerintah tanpa syarat.
Lalu, sebesar 12,0 persen pekerja mal/ruko dan bioskop membutuhkan bantuan sembako, dan 7,6 persen membutuhkan subsidi listrik dan air.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Soal Sumber Air Minum dari Sumur Bor, BPKN Bakal Klarifikasi Aqua
- Jawa Tengah Bakal Memiliki KRL, Ini Bocoran Rutenya yang Dilalui
- Rahasia Menggandakan Kekayaan Ala Jeff Bezos
- Donald Trump Jadi Saksi Penandatanganan Damai Thailand dan Kamboja
- Prabowo Disambut Hangat Diaspora Indonesia Saat Hadiri KTT ASEAN
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Turun Tipis
- Jadwal DAMRI Semarang Jogja PP Hari Ini, Minggu 26 Oktober
- ITF Bawuran Hadapi Tantangan Baru di Tengah Rencana Proyek PSEL
- Jadwal Bus Sinar Jaya ke Pantai Baron dan Parangtritis, Minggu 26 Okt
- Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 26 Oktober 2025
- Gen Z Mendominasi Dunia Maya, Literasi Digital Jadi Kebutuhan Mendesak
- Ribuan Siswa TK-SD se DIY Meriahkan Gelaran Angklung in Harmony 2025
Advertisement
Advertisement




