Advertisement
Karyawan Nonesensial Dipaksa Ngantor, Luhut: Laporkan!
Luhut Binsar Panjaitan - Antara/M. Agung Rajasa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Masih banyak pekerja dari wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi yang ngantor ke wilayah Jakarta meski PPKM Darurat Jawa Bali sudah berlaku. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta kepada pekerja non esensial yang dipaksa bekerja ke kantor untuk melaporkan perusahaannya.
Dalam aturan PPKM Darurat, perusahaan yang bergerak di sektor non esesial wajib menerapkan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Sedangkan untuk sektor esensial wajib memberlakukan 50 persen maksimal bekerja dari kantor dengan menerapkan protokol kesehatan.
Advertisement
"Saya juga menegaskan agar seluruh karyawan yang dipaksa harus bekerja di kantor pada perusahaan sektor non esensial agar segera melaporkan kepada pemerintah, khususnya di wilayah DKI Jakarta melalui Dinas Ketenagakerjaan masing-masing provinsi," kata Luhut dalam konferensi pers melalui YouTube KemenkoMarves, Senin (5/7/2021).
"Atau bisa melalui aplikasi Jaki, yang dapat melaporkan melalui aplikasi Jaki Pemerintah DKI Jakarta," sambungnya.
Luhut juga akan segera berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah supaya bisa mengeluarkan surat perintah kepada perusahaan sektor non esensial untuk tidak memerintahkan karyawannya bekerja di kantor.
Baca juga: Kendaraan Masuk Jogja Disekat hingga 2 Agustus
Selain itu, ia juga meminta agar perusahaan tidak memecat pegawai yang WFH.
Hal tersebut diupayakan agar menurunkan mobilitas warga yang berada Bodetabek. Mayoritas dari mereka bekerja di DKI Jakarta dan pada praktiknya mereka terjebak pada penyekatan.
Dalam kesempatan yang sama, Luhut meminta dukungan dari Gubernur DKI Jakarta, Polda Metro Jaya serta Pangdam Jaya untuk turun ke lapangan mengecek perusahaan non esensial yang masih mempekerjakan karyawannya di kantor.
Ia tidak segan mengancam perusahaan non esensial yang membandel agar diberikan sanksi.
"Tidak segan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut dan memberikan penjelasan juga dampaknya ini."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jadwal Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Ini Jam Puncaknya
- DPR Minta KBRI Ambil Langkah Darurat Lindungi Jemaah Umrah Indonesia
- Hutan Rehabilitasi IKN Mulai Dihuni Satwa, Burung Kembali Berdatangan
- Emergency Alert Abu Dhabi Berakhir, UEA Nyatakan Situasi Aman
- Jadi Sorotan Publik, Gubernur Kaltim Kembalikan Mobil Dinas Rp8,49 M
Advertisement
Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Selasa 3 Maret 2026
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- PBTY Perkuat Posisi DIY sebagai Destinasi Budaya di Indonesia
- Jadwal SIM Keliling Jogja 2 Maret 2026, Ini Lokasinya
- Iran Evakuasi Pasien RS Gandhi Teheran yang Dibom AS-Isrel
- Jadwal DAMRI Bandara YIA 2 Maret 2026, Tarif Rp80.000
- Hasil Liga Spanyol Pekan 26: Betis Ditahan Sevilla, Celta Vigo Menang
- Prakiraan Cuaca DIY 2 Maret 2026: Hujan Sedang Merata
- Hasil Liga Italia: Roma vs Juventus 3-3 di Olimpico
Advertisement
Advertisement







