Advertisement
Karyawan Nonesensial Dipaksa Ngantor, Luhut: Laporkan!
Luhut Binsar Panjaitan - Antara/M. Agung Rajasa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Masih banyak pekerja dari wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi yang ngantor ke wilayah Jakarta meski PPKM Darurat Jawa Bali sudah berlaku. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta kepada pekerja non esensial yang dipaksa bekerja ke kantor untuk melaporkan perusahaannya.
Dalam aturan PPKM Darurat, perusahaan yang bergerak di sektor non esesial wajib menerapkan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Sedangkan untuk sektor esensial wajib memberlakukan 50 persen maksimal bekerja dari kantor dengan menerapkan protokol kesehatan.
Advertisement
"Saya juga menegaskan agar seluruh karyawan yang dipaksa harus bekerja di kantor pada perusahaan sektor non esensial agar segera melaporkan kepada pemerintah, khususnya di wilayah DKI Jakarta melalui Dinas Ketenagakerjaan masing-masing provinsi," kata Luhut dalam konferensi pers melalui YouTube KemenkoMarves, Senin (5/7/2021).
"Atau bisa melalui aplikasi Jaki, yang dapat melaporkan melalui aplikasi Jaki Pemerintah DKI Jakarta," sambungnya.
Luhut juga akan segera berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah supaya bisa mengeluarkan surat perintah kepada perusahaan sektor non esensial untuk tidak memerintahkan karyawannya bekerja di kantor.
Baca juga: Kendaraan Masuk Jogja Disekat hingga 2 Agustus
Selain itu, ia juga meminta agar perusahaan tidak memecat pegawai yang WFH.
Hal tersebut diupayakan agar menurunkan mobilitas warga yang berada Bodetabek. Mayoritas dari mereka bekerja di DKI Jakarta dan pada praktiknya mereka terjebak pada penyekatan.
Dalam kesempatan yang sama, Luhut meminta dukungan dari Gubernur DKI Jakarta, Polda Metro Jaya serta Pangdam Jaya untuk turun ke lapangan mengecek perusahaan non esensial yang masih mempekerjakan karyawannya di kantor.
Ia tidak segan mengancam perusahaan non esensial yang membandel agar diberikan sanksi.
"Tidak segan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut dan memberikan penjelasan juga dampaknya ini."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pesawat ATR Jogja-Makassar Hilang, Ini Kronologinya
- Pesawat ATR Indonesia Air Transport Hilang Kontak, Angkut 11 Orang
- Kalurahan Banyuraden Sleman Raih Penghargaan Desa Nasional 2025
- Pengungsi Banjir Pidie Jaya Menanti Kepastian Hunian Layak
- Bos Mossad ke AS, Konsultasi Soal Iran dan Potensi Serangan
Advertisement
Pesawat ATR PK-THT Hilang Kontak, Ini Kata GM Bandara Adisutjipto
Advertisement
Museum Iptek Hainan Dibuka, Tawarkan Wisata Sains Imersif
Advertisement
Berita Populer
- Trump Batalkan Serangan ke Iran, Tarik Sebagian Personel dari Timteng
- 10 Kampus Terbaik di DIY versi Webometrics Januari 2026
- 96 WNI Dipulangkan dari Arab Saudi, Satu dalam Kondisi Sakit
- Pemkot Jogja Gelontorkan Rp135 M untuk Proyek Infrastruktur
- Kubu Militer Myanmar Klaim Menang Mayoritas di Pemilu Junta
- Ilmuwan AS Ungkap Peran Pulau di Indonesia pada Pola Hujan MJO
- Lima Kebiasaan Wajib untuk Usia 50+ agar Tetap Kuat di Usia Senja
Advertisement
Advertisement



