Ini Kriteria Kabupaten/Kota yang Dikenakan PPKM Darurat Jawa-Bali

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan bahwa akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terbatas di Pulau Jawa dan Bali.
Keputusan itu diambil berdasarkan hasil penilaian terhadap kabupaten/kota dengan indikator laju penularan dan kapasitas respons yang diterbitkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
“Karena di sini ada 44 kabupaten dan kota serta 6 provinsi yang nilai asesmennya 4,” kata Jokowi dalam acara Munas VIII Kadin di Kendari, Sulawesi Tenggara dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (30/6/2021).
Adapun, perincian indikator laju penularan tersebut meliputi kasus konfirmasi, perawatan rumah sakit, dan kematian pada 100.000 penduduk per minggunya.
Sebuah daerah masuk dalam kategori tertinggi yaitu level 4 jika tercatat lebih dari 150 orang positif Covid-19, lalu lebih dari 30 orang dirawat di rumah sakit, dan lebih dari 5 orang meninggal. Sebanyak 44 kabupaten/kota di Jawa dan Bali tercatat masuk dalam level tersebut.
Sementara itu, 76 kabupaten/kota lainnya masuk dalam level 3 dengan capaian indikator 10-150 orang positif, 10-30 orang dirawat di rumah sakit, dan 2-5 orang meninggal setiap minggunya dari per 100.000 penduduk.
Kendati sudah diputuskan kebijakan PPKM Darurat diberlakukan di daerah-daerah di atas, Jokowi belum bisa memastikan berapa lama kebijakan itu berlangsung.
“Gak tahu nanti keputusannya, apakah seminggu apakah dua minggu karena petanya sudah kita ketahui semuanya khusus di Pulau Jawa dan Pulau Bali,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jangan Telat, Ini Jadwal Tambahan KRL Jogja Solo untuk Hari Minggu Ini
Advertisement

Ini 10 Negara dengan Durasi Puasa Terpanjang di Dunia pada 2023
Advertisement
Berita Populer
- Tolak UU Cipta Kerja, 5 Juta Buruh Indonesia Akan Mogok Nasional
- Simak Tips Mengelola Pesangon PHK agar Tidak Terjerat Utang
- MA Tolak Kasasi Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas Pegadaian Senilai Rp322 Miliar
- Ini Alasan Pemerintah Tambah Cuti Bersama Lebaran 2023
- Harga Tiket Pesawat Jelang Mudik Lebaran Dipantau KPPU
- Perahu Tambang Terbalik di Surabaya, Belasan Orang Jadi Korban
- Diancam, Mahfud Siap Klarifikasi soal Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun
Advertisement