Advertisement
Kapolri Wajibkan Petugas Kepolisian Kantongi Buku Pedoman Kontinjensi Covid-19

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mewajibkan petugas kepolisian khususnya Bhabinkamtibmas yang bertugas di Posko PPKM Mikro mengantongi buku panduan pedoman kontinjensi klaster Covid-19.
"Buku ini sudah dicetak dan didistribusikan ke jajaran Polda, Polres serta Polsek se Indonesia," kata Sigit dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (27/6/2021).
Advertisement
Saat mengunjungi lokasi Rusun Nagrak dan PPKM Mikro di Semper Barat, Jakarta Utara, Minggu, petugas Bhabinkamtibmas menunjukkan buku saku itu kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
"Sangat bermanfaat bagi kami yang ada di lapangan karena menjelaskan banyak hal soal penanganan COVID-19," kata Anggota Bhabinkamtibmas Cilincing, Ipda Luluk S.
Buku tersebut sangat bermanfaat bagi anggota kepolisian yang menjadi garda terdepan dalam penanganan COVID-19, karena mengupas secara detail bagaimana cara menangani pandemi.
Misalnya penentuan posko dan pengendalinya ketika kontinjensi terjadi. Lalu penyiapan sarana dan prasarana seperti ambulans, peralatan swab antigen, APD, obat-obatan, formulir tracing, formulir pemantauan karantina/isolasi, media komunikasi, informasi, dan edukasi COVID-19.
Buku panduan tersebut juga mengupas penanganan klaster COVID-19 dengan tahapan 3T (tracing, testing dan treatment) dan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas). Termasuk kebutuhan logistik atau dapur umum. Penentuan tempat isolasi terpusat dan rumah sakit rujukan.
"Sebagai garda terdepan dalam penanganan COVID-19, Kapolri memerintah agar buku tersebut selalu ada di saku para Bhabinkamtibmas," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono
Argo menegaskan buku ini merupakan salah satu bentuk kontribusi dan perjuangan Polri, dalam mendukung pemerintah guna mencegah penyebaran COVID-19 yang semakin meluas.
"Hal ini semata-mata dilakukan untuk menjunjung asas, salus populi suprema lex esto, yang artinya bahwa keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi," jelas Argo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement