Advertisement
Kapolri Wajibkan Petugas Kepolisian Kantongi Buku Pedoman Kontinjensi Covid-19
Komjen Listyo Sigit Prabowo - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mewajibkan petugas kepolisian khususnya Bhabinkamtibmas yang bertugas di Posko PPKM Mikro mengantongi buku panduan pedoman kontinjensi klaster Covid-19.
"Buku ini sudah dicetak dan didistribusikan ke jajaran Polda, Polres serta Polsek se Indonesia," kata Sigit dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (27/6/2021).
Advertisement
Saat mengunjungi lokasi Rusun Nagrak dan PPKM Mikro di Semper Barat, Jakarta Utara, Minggu, petugas Bhabinkamtibmas menunjukkan buku saku itu kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
"Sangat bermanfaat bagi kami yang ada di lapangan karena menjelaskan banyak hal soal penanganan COVID-19," kata Anggota Bhabinkamtibmas Cilincing, Ipda Luluk S.
Buku tersebut sangat bermanfaat bagi anggota kepolisian yang menjadi garda terdepan dalam penanganan COVID-19, karena mengupas secara detail bagaimana cara menangani pandemi.
Misalnya penentuan posko dan pengendalinya ketika kontinjensi terjadi. Lalu penyiapan sarana dan prasarana seperti ambulans, peralatan swab antigen, APD, obat-obatan, formulir tracing, formulir pemantauan karantina/isolasi, media komunikasi, informasi, dan edukasi COVID-19.
Buku panduan tersebut juga mengupas penanganan klaster COVID-19 dengan tahapan 3T (tracing, testing dan treatment) dan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas). Termasuk kebutuhan logistik atau dapur umum. Penentuan tempat isolasi terpusat dan rumah sakit rujukan.
"Sebagai garda terdepan dalam penanganan COVID-19, Kapolri memerintah agar buku tersebut selalu ada di saku para Bhabinkamtibmas," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono
Argo menegaskan buku ini merupakan salah satu bentuk kontribusi dan perjuangan Polri, dalam mendukung pemerintah guna mencegah penyebaran COVID-19 yang semakin meluas.
"Hal ini semata-mata dilakukan untuk menjunjung asas, salus populi suprema lex esto, yang artinya bahwa keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi," jelas Argo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Wapres Gibran Lepas Alumni Pejuang Digital untuk Pendidikan 3T
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Potongan Jenazah Ditemukan di Kapal Thailand yang Diserang Rudal
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Guru Besar UGM Ungkap Mikroalga Bisa Jadi Energi Masa Depan
Advertisement
Advertisement








