Advertisement
Kapolri Wajibkan Petugas Kepolisian Kantongi Buku Pedoman Kontinjensi Covid-19
Komjen Listyo Sigit Prabowo - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mewajibkan petugas kepolisian khususnya Bhabinkamtibmas yang bertugas di Posko PPKM Mikro mengantongi buku panduan pedoman kontinjensi klaster Covid-19.
"Buku ini sudah dicetak dan didistribusikan ke jajaran Polda, Polres serta Polsek se Indonesia," kata Sigit dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (27/6/2021).
Advertisement
Saat mengunjungi lokasi Rusun Nagrak dan PPKM Mikro di Semper Barat, Jakarta Utara, Minggu, petugas Bhabinkamtibmas menunjukkan buku saku itu kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
"Sangat bermanfaat bagi kami yang ada di lapangan karena menjelaskan banyak hal soal penanganan COVID-19," kata Anggota Bhabinkamtibmas Cilincing, Ipda Luluk S.
Buku tersebut sangat bermanfaat bagi anggota kepolisian yang menjadi garda terdepan dalam penanganan COVID-19, karena mengupas secara detail bagaimana cara menangani pandemi.
Misalnya penentuan posko dan pengendalinya ketika kontinjensi terjadi. Lalu penyiapan sarana dan prasarana seperti ambulans, peralatan swab antigen, APD, obat-obatan, formulir tracing, formulir pemantauan karantina/isolasi, media komunikasi, informasi, dan edukasi COVID-19.
Buku panduan tersebut juga mengupas penanganan klaster COVID-19 dengan tahapan 3T (tracing, testing dan treatment) dan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas). Termasuk kebutuhan logistik atau dapur umum. Penentuan tempat isolasi terpusat dan rumah sakit rujukan.
"Sebagai garda terdepan dalam penanganan COVID-19, Kapolri memerintah agar buku tersebut selalu ada di saku para Bhabinkamtibmas," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono
Argo menegaskan buku ini merupakan salah satu bentuk kontribusi dan perjuangan Polri, dalam mendukung pemerintah guna mencegah penyebaran COVID-19 yang semakin meluas.
"Hal ini semata-mata dilakukan untuk menjunjung asas, salus populi suprema lex esto, yang artinya bahwa keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi," jelas Argo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Longsor dan Pergerakan Tanah Terjang Tiga Kecamatan di Bogor
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
Advertisement
Belum Ada PMK di Jogja, Pemerintah Perketat Pengawasan Ternak
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Rapat Pleno PBNU Pulihkan Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum
- KPK Kantongi Hasil Audit Kerugian Negara Proyek Gedung Pemkab Lamongan
- KRL Jogja-Solo Normal, Ini Jadwal Lengkap Perjalanan Jumat 30 Januari
- Industri Minuman Alkohol Sumbang Triliunan Rupiah ke Ekonomi Nasional
- KJRI Johor Bahru Ungkap Kronologi Penyelundupan 7,5 Ton Pasir Timah
- Jadwal KRL Solo-Jogja Jumat 30 Januari, Permudah Mobilitas Warga
- Disdikpora Kulonprogo Beri Tali Asih Siswa SD Bawa Adik ke Sekolah
Advertisement
Advertisement



