OJK Catat 42 Multifinance Alami Kredit Macet di Atas 5 Persen
OJK mencatat 42 perusahaan multifinance memiliki NPF bruto di atas 5% pada Juli 2026, naik dari 38 perusahaan pada Juni.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Jakarta
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah menerapkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro mulai Senin, 21 Juni - 05 Juli 2021.
Penerapan PPKM Mikro ini didasari oleh bertambah kasus Covid-19 di Indonesia dalam sepekan terakhir. Bahkan, usul lockdown total sempat diisukan akan diterapkan oleh pemerintah. Namun, banyak dari kepala pemerintahan daerah menolak usulan itu, salah satunya DIY.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengatakan tidak memungkinkan melakukan lockdown secara total lantaran pemerintah tidak kuat menanggung untuk menutup aktivitas masyarakat secara total.
“Ya enggak [lockdown] to, enggak ada kalimat [akan menetapkan kebijakan] lockdown, saya enggak kuat suruh ngragati [membiayai] rakyat se-DIY,” katanya seusai rapat bersama bupati dan wali kota di Kompleks Kepatihan, Senin (21/6/2021) petang.
Hal serupa juga dikemukakan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Kang Emil (sapaan akrabnya) menyebut jika lockdown diterapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah Jawa Barat belum siap untuk menanggung ketersediaan pangan untuk masyarakat dan meminta bantuan dari pusat.
“Dan kami dari Jabar, anggaran memang sudah tidak ada. Kalaupun itu diadakan, kepastian dukungan logistik dari pemerintah pusat harus betul-betul sudah siap, baru kami akan terapkan di Jabar,” ujarnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sampai saat ini belum mengeluarkan pernyataan terkait isu lockdown ini.
Namun, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Pilar Hendrani menuturkan kondisi keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini dalam kondisi tidak baik.
Kalau [anggaran] dibilang ada ya ada, tetapi sekarang kondisi keuangan DKI tidak bisa bohong juga kalau faktanya dalam kondisi yang tidak baik,” kata Pilar melalui sambungan telepon kepada JIBI, Senin (21/6/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
OJK mencatat 42 perusahaan multifinance memiliki NPF bruto di atas 5% pada Juli 2026, naik dari 38 perusahaan pada Juni.
Jadwal bus KSPN Malioboro-Parangtritis dan tarif Rp12.000. Cek jadwal keberangkatan menuju Pantai Parangtritis dan sebaliknya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 21 September 2026 lengkap 15 perjalanan dari Stasiun Yogyakarta ke Palur beserta tarif Rp8.000.
Jadwal SIM Keliling Jogja Senin 21 September 2026 tersedia di Alkid. Cek lokasi, jam layanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
Jadwal SIM Kulonprogo hari ini, Senin 21 September 2026, tersedia di MPP. Cek lokasi, jam layanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
Wawali Surakarta Astrid Widayani ikut lomba mancing bersama warga di Sungai Toklo. Ia mengajak warga menjaga kebersihan sungai.