Advertisement
Bacakan Duplik, Rizieq: Replik JPU Hanya Curhat yang Penuh Emosi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Rizieq Shihab menyatakan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk perkara tes usap RS UMMI Bogor hanya berisi kemarahan.
Pernyataan itu ia sampaikan ketika membacakan duplik atau tanggapan tergugat terhadap replik dari penggugat dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.
Advertisement
"Bahwa replik JPU hanya berisi curhat yang penuh emosi dan kemarahan karena merasa dihujat sehingga tidak lebih hanya sekadar berisi pelampiasan dan 'uneg-uneg' saja," kata terdakwa Rizieq Shihab dalam persidangan.
Dalam duplik selanjutnya, Rizieq Shihab juga menyebutkan replik yang dibacakan JPU banyak berisi penghinaan baik kepada dirinya maupun tim kuasa hukumnya. "Bahkan kepada saksi ahli yang tidak pernah menghina JPU sama sekali," ujar Rizieq Shihab.
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu juga menilai replik yang dibacakan JPU dalam sidang sebelumnya hanya mengulang-ulang apa yang sudah dituangkan dalam tuntutan.
Rizieq juga mengatakan bahwa replik JPU tidak mampu menjawab pledoi yang disampaikannya atas perkara tes usap RS UMMI Bogor yang juga menyeret nama sang menantu Hanif Alatas dan dr. Andi Tatat sebagai direktur utama.
"Replik JPU tidak berkualitas dan tidak bernilai karena masih saja mengulangi manipulasi fakta persidangan sehingga penuh dengan kebohongan," ujar Rizieq.
Baca juga: Covid-19 di Jogja Meroket! Pecah Rekor Tertinggi Sepanjang Pandemi
Sebelumnya pada Senin (14/6/2021), JPU dalam sidang replik untuk kasus tes usap RS UMMI Bogor menyebut pledoi yang disampaikan Rizieq Shihab hanya mencari panggung dan tidak berkaitan bantahan atas tuntutan kasusnya.
JPU mengatakan dalam pledoi seharusnya tidak berisikan keluh kesah atau cerita-cerita yang tidak terkait dengan fakta persidangan atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.
Rizieq Shihab dituntut oleh JPU pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor. JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Balon Udara Liar di Wonosobo Meresahkan, Polisi Temukan Tanpa Pengikat di Tiga Lokasi
- Sejumlah Kepala Negara Ucapkan Selamat Idulfitri kepada Presiden Prabowo
- Tanah Longsor di Jalan Raya Jalur Cangar-Pacet Mojokerto Menimpa Kendaraan, 10 Orang Meninggal Dunia
- Mgr. Petrus Turang, Uskup Emeritus Keuskupan Agung Kupang Wafat, Presiden Melayat ke Katedral Jakarta
- Arus Balik, 16.700 Orang Telah Tiba di Stasiun Gambir
Advertisement

Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Sabtu 5 April 2025, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Klaim IKN Dikunjungi 12.900 Wisatawan dalam Sehari Saat Libur Lebaran 2025
- Aktivitas Kegempaan Gunung Gede Meningkat, Masyarakat Diimbau Tetap Tenang
- Donald Trump Kenakan Tarif Tambahan 32 Persen, Jadi Ancaman Serius Sektor Perdagangan Indonesia
- Indonesia Terkena Tarif 32 Persen Donald Trump, Bapans Dorong Peningkatan Produksi Pangan Dalam Negeri
- Prakiraan Cuaca Hari Ini Jumat 4 April 2025, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan
- Bansos PKH Tahap Kedua dan BNPT April Kapan Cair? Simak Status dan Cara Mencairkannya
- Jembatan Penghubung Antarkampung di Klaten Ambrol
Advertisement
Advertisement