Advertisement
Lowongan CPNS 2021 Dibuka, Pelamar Tidak Bisa Daftar Lebih dari 1 Instansi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari Sambodo menegaskan tahun ini pendaftar CPNS hanya bisa mengisi lowongan satu instansi, satu jenis kebutuhan dan satu jabatan. Keputusan tersebut disampaikan dalam siaran pers virtual, Senin (14/6/2021).
Ari mengatakan tahun ini pemerintah membuka rekrutmen PNS, PPPK Jabatan Fungsional dan PPPK Jabatan Guru sehingga pihaknya melihat jumlah potensi pendaftaran akan cukup besar maka pemerintah menetapkan ketentuan baru.
Advertisement
“Kita berlakukan calon pelamar hanya bisa mendaftar satu instansi, satu jenis kebutuhan dan satu jabatan pada tahun anggaran yang sama,” imbuh Ari, Senin (14/6/2021).
Ari juga mengimbau agar calon peserta harus mempertimbangkan dengan baik sejak dari awal apa yang ingin dilamar.
“Para peserta harus mempertimbangkan dengan baik-baik sejak dari awal apa yang ini dia lamar, profesi, jabatan dan juga lokasinya seperti apa karena pada prinsipnya tidak boleh menggantinya ketika melamar pada satu tempat,” pungkasnya.
Jika pelamar diketahui melamar dari satu instansi/satu jenis jabatan/satu jenis kebutuhan PNS dan PPK serta menggunakan dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda, pelamar akan dinyatakan gugur atau mendapatkan sanksi.
“Maka pelamar akan dinyatakan gugur dan atau mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Ari.
Adapun ketentuan umum pengadaan PNS yang perlu diperhatikan sebagai berikut:
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat penalaran:
- Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
- Dokter Pendidik Klinis
- Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan penjara 2 tahun atau lebih;
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
- tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Calon Haji di Gunungkidul Dijadwalkan Berangkat Mei 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Alasan MK Tolak Seluruh Permohonan Sengketa Pilpres Kubu AMIN
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, Presiden Jokowi Kunker ke Gorontalo
- Putusan MK: DPR Diminta Buat Aturan Soal Pembatasan Kampanye Pejabat Negara dan ASN
- Pengerahan ASN Dukung Prabowo-Gibran Tak Cukup Bukti, Berikut Putusan MK
- Jokowi Panen Jagung di Tengah Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres di MK
- Selain Kubu AMIN, Putusan MK juga Tolak Permohonan Kubu GAMA
Advertisement
Advertisement