Lowongan CPNS 2021 Dibuka, Pelamar Tidak Bisa Daftar Lebih dari 1 Instansi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari Sambodo menegaskan tahun ini pendaftar CPNS hanya bisa mengisi lowongan satu instansi, satu jenis kebutuhan dan satu jabatan. Keputusan tersebut disampaikan dalam siaran pers virtual, Senin (14/6/2021).
Ari mengatakan tahun ini pemerintah membuka rekrutmen PNS, PPPK Jabatan Fungsional dan PPPK Jabatan Guru sehingga pihaknya melihat jumlah potensi pendaftaran akan cukup besar maka pemerintah menetapkan ketentuan baru.
Advertisement
“Kita berlakukan calon pelamar hanya bisa mendaftar satu instansi, satu jenis kebutuhan dan satu jabatan pada tahun anggaran yang sama,” imbuh Ari, Senin (14/6/2021).
Ari juga mengimbau agar calon peserta harus mempertimbangkan dengan baik sejak dari awal apa yang ingin dilamar.
“Para peserta harus mempertimbangkan dengan baik-baik sejak dari awal apa yang ini dia lamar, profesi, jabatan dan juga lokasinya seperti apa karena pada prinsipnya tidak boleh menggantinya ketika melamar pada satu tempat,” pungkasnya.
Jika pelamar diketahui melamar dari satu instansi/satu jenis jabatan/satu jenis kebutuhan PNS dan PPK serta menggunakan dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda, pelamar akan dinyatakan gugur atau mendapatkan sanksi.
“Maka pelamar akan dinyatakan gugur dan atau mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Ari.
Adapun ketentuan umum pengadaan PNS yang perlu diperhatikan sebagai berikut:
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat penalaran:
- Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
- Dokter Pendidik Klinis
- Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan penjara 2 tahun atau lebih;
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
- tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri PPPA Arifah Choiri Sebut Sebagian Penyebab Kekerasan Anak Bermula dari Gawai
- Narapidana WNI Paling Banyak Dipenjara di Malaysia dan Arab
- Aktris Senior Rahayu Effendi Wafat
- Bambang Pacul Enggan Komentari Hasil Hitung Cepat Pilkada Jateng: Cuaca Sedang Tidak Baik di Kami
- Data Masuk 100 Persen, Pram-Doel Meraih 51,03 Persen Suara di Pilkada Jakarta
Advertisement
Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Jumat 29 November 2024
Advertisement
Belajar Harmonisasi Tari Saman di Indonesia IHC Festival
Advertisement
Berita Populer
- World Science Forum 2026, Indonesia Bakal Jadi Tuan Rumah
- Peroleh Suara Terbanyak Hitung Cepat Pilkada Jateng, Ahmad Luthfi Ajak Masyarakat Jaga Persatuan
- Taj Yasin Maimoen Minta Pendukungnya Tidak Euforia Merayakan Kemenangan
- Negara Arab Dukung Gencatan Senjata Israel-Lebanon
- Presiden Prabowo Dinilai Berhasil Menggelar Pilkada yang Jurdil dan Bersih
- Data Masuk 100 Persen, Pram-Doel Meraih 51,03 Persen Suara di Pilkada Jakarta
- Timses Pram-Doel Klaim Raih 2 Juta Lebih Suara, Pilkada Jakarta Satu Putaran
Advertisement
Advertisement