Advertisement
Pendaftaran CPNS & PPPK Batal Dibuka Hari Ini, Simak Penjelasan BKN
Sejumlah peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Gedung Serba Guna Balekota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (1/2/2020). - ANTARA / Adeng Bustomi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -Pemerintah mengklarifikasi terkait batalnya pembukaan pendaftaran untuk CPNS maupun PPPK yang mestinya digelar hari ini.
Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) batal dibuka hari ini, Senin (31/5/2021).
Advertisement
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan penundaan pendaftaran CPNS dan PPPK dilakukan lantaran masih ada beberapa peraturan yang belum ditetapkan pemerintah.
"Mengingat masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru, dan PPPK Guru tahun 2021 yang belum ditetapkan pemerintah serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan [formasi] oleh beberapa instansi, maka jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut," kata Bima dalam surat resmi yang diteken pada Jumat (28/5/2021).
BKN kemudian merilis surat resmi yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah. Surat dengan nomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 itu berisikan perihal Pengadaan CPNS dan PPPK non-Guru 2021.
Surat bertanggal 28 Mei 2021 itu mengatur sejumlah hal terkait pengadaan CPNS yang dilakukan dengan protokol kesehatan ketat lantaran pandemi Covid-19. Pada surat itu, BKN meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menyiapkan rencana kegiatan dan anggaran seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS serta PPPK non-Guru 2021 sesuai dengan penetapan dan formasi yang tersedia.
"BKN menegaskan seleksi kompetensi PPPK Guru Tahun 2021 dibebankan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi," tulis BKN.
BACA JUGA: Jadi Makelar Kasus, Polisi Penyidik KPK Robin Pattuju Diberhentikan Tidak Hormat
Selain itu, BKN meminta setiap instansi pusat dan daerah wajib membentuk Tim Panitia Seleksi Pengadaan Instansi, Petugas Verifikasi, petunjuk Teknis Verifikasi, Petugas Helpdesk Instansi, dan pengumuman persyaratan pendaftaran seleksi instansi masing-masing.
Lebih lanjut, instansi pusat dan daerah yang telah merencanakan titik lokasi seleksi mandiri/cost sharing diharapkan mengajukan usulan titik lokasi yang berisi nama gedung/tempat lokasi ujian, alamat lokasi ujian, kabupaten atau kota lokasi ujian, jumlah ruangan yang akan digunakan untuk ujian, jumlah PC (personal computer) yang akan digunakan, dan jumlah sesi yang akan diadakan per hari.
"Pengajuan tersebut paling lambat 4 Juni 2021, ditujukan kepada Kepala BKN melalui Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi untuk Instansi Pusat, dan Kepala Kantor Regional BKN setempat untuk instansi daerah," ujar BKN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Terbaru, Cek Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Minggu 14 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Sleman Desember 2025, Cek Layanannya
- Chelsea Tundukkan Everton 2-0, Palmer dan Gusto Bersinar
- Jadwal SIM Keliling Bantul Desember 2025, Ada di MPP
- Cuaca Jakarta Minggu: Pagi Berawan, Sore Berpotensi Hujan
- Raphinha Borong Gol, Barcelona Kalahkan Osasuna 2-0
- PSG Kembali ke Puncak Ligue 1 Usai Tundukkan Metz 3-2
Advertisement
Advertisement





