Advertisement
Pendaftaran CPNS & PPPK Batal Dibuka Hari Ini, Simak Penjelasan BKN
Sejumlah peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Gedung Serba Guna Balekota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (1/2/2020). - ANTARA / Adeng Bustomi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -Pemerintah mengklarifikasi terkait batalnya pembukaan pendaftaran untuk CPNS maupun PPPK yang mestinya digelar hari ini.
Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) batal dibuka hari ini, Senin (31/5/2021).
Advertisement
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan penundaan pendaftaran CPNS dan PPPK dilakukan lantaran masih ada beberapa peraturan yang belum ditetapkan pemerintah.
"Mengingat masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru, dan PPPK Guru tahun 2021 yang belum ditetapkan pemerintah serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan [formasi] oleh beberapa instansi, maka jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut," kata Bima dalam surat resmi yang diteken pada Jumat (28/5/2021).
BKN kemudian merilis surat resmi yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah. Surat dengan nomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 itu berisikan perihal Pengadaan CPNS dan PPPK non-Guru 2021.
Surat bertanggal 28 Mei 2021 itu mengatur sejumlah hal terkait pengadaan CPNS yang dilakukan dengan protokol kesehatan ketat lantaran pandemi Covid-19. Pada surat itu, BKN meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menyiapkan rencana kegiatan dan anggaran seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS serta PPPK non-Guru 2021 sesuai dengan penetapan dan formasi yang tersedia.
"BKN menegaskan seleksi kompetensi PPPK Guru Tahun 2021 dibebankan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi," tulis BKN.
BACA JUGA: Jadi Makelar Kasus, Polisi Penyidik KPK Robin Pattuju Diberhentikan Tidak Hormat
Selain itu, BKN meminta setiap instansi pusat dan daerah wajib membentuk Tim Panitia Seleksi Pengadaan Instansi, Petugas Verifikasi, petunjuk Teknis Verifikasi, Petugas Helpdesk Instansi, dan pengumuman persyaratan pendaftaran seleksi instansi masing-masing.
Lebih lanjut, instansi pusat dan daerah yang telah merencanakan titik lokasi seleksi mandiri/cost sharing diharapkan mengajukan usulan titik lokasi yang berisi nama gedung/tempat lokasi ujian, alamat lokasi ujian, kabupaten atau kota lokasi ujian, jumlah ruangan yang akan digunakan untuk ujian, jumlah PC (personal computer) yang akan digunakan, dan jumlah sesi yang akan diadakan per hari.
"Pengajuan tersebut paling lambat 4 Juni 2021, ditujukan kepada Kepala BKN melalui Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi untuk Instansi Pusat, dan Kepala Kantor Regional BKN setempat untuk instansi daerah," ujar BKN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja-Solo 9 April 2026, Lengkap dari Tugu
- Jadwal KRL Solo-Jogja 9 April 2026, Cek Jam Berangkat
- Kendaraan Pasukan UNIFIL Italia Ditembak Israel, Roma Panggil Dubes
- Prabowo Resmikan Pabrik Kendaraan Listrik di Magelang Hari Ini
- KY Buka Seleksi Hakim Agung 2026, Ini Formasinya
- Dari Dapur Sederhana, Perjuangan Kader Ini Ubah Nasib Balita
- Poin Taklimat Prabowo : Soroti Krisis Global, Pertahankan BBM Subsidi
Advertisement
Advertisement







