Klaten Ubah Sampah Jadi Listrik, Proyek Dimulai Tahun Ini
Klaten siapkan proyek sampah jadi listrik di TPA Troketon. Target operasi 2028, volume sampah capai 170 ton per hari.
Perahu wisata yang mengalami kecelakaan di Waduk Kedungombo, Kemusu, Boyolali, Sabtu (15/5/2021)./Solopos-Akhmad Ludiyanto\r\n\r\n
Harianjogja.com, BOYOLALI — Fakta baru muncul terkait dengan tragedi tenggelamnya perahu di waduk Kedungombo pada libur Lebaran lalu.
Dua tersangka tragedi perahu terbalik di Waduk Kedungombo (WKO) telah diperiksa di Polres Boyolali, Kamis (20/5/2021). Dalam proses pemeriksaan terungkap bahwa perahu tersebut dilengkapi pelampung.
Penasihat hukum tersangka berinisial GTS, 13, Wawan Muslih, mengatakan pada pemeriksaan yang dilakukan pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.45 WIB, ada sekitar 38 pertanyaan yang ditujukan kepada kliennya. Pertanyaan itu meliputi identitas tersangka hingga terkait kejadian perahu terbalik.
"Pada intinya hari ini diperiksa terkait insiden yang terjadi di Kedung Ombo, tergulingnya perahu yang dikemudikan klien kami pada Sabtu 15 Mei sekitar pukul 11.00 WIB," kata dia saat dihubungi Solopos.com-jaringan Harianjogja.com.
BACA JUGA: TPST Piyungan Akan Diperluas dengan Tambahan 6,5 Hektare
Wawan mengatakan pada pemeriksaan tersebut sempat ditanyakan mengenai kapasitas perahu. Kemudian sudah dijelaskan tersangka, kapasitasnya adalah 12 orang.
Disampaikan juga, sebelum perahu berjalan, saat para penumpang menaiki perahu, tersangka GTS sempat menyampaikan kepada para calon penumpang jika perahunya sudah penuh.
"Tapi apakah penumpang itu memperhatikan atau tidak, kenyataannya semua masuk perahu," lanjut dia.
Sedangkan mengenai keberadaan rompi pelampung untuk penumpang, Wawan mengatakan jika saat itu pelampung ada di bagian dasar perahu.
"Saat terakhir itu pelampung ada di bawah. Banyak yang diinjak-injak dan tidak dipakai. Akhirnya dialihkan ke perahu lain. Jumlah pelampung ada 12 sesuai kapasitas," jelas dia.
Proses BAP
Proses pemeriksaan GTS yang merupakan nahkoda perahu terbalik itu dilakukaan dengan memperhatikan aspek perpindungan anak. Saat diperiksa, GTS juga didampingi orang tua, penasihat hukum serta dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Kapolres Boyolali, melalui Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Eko Marudin, mengatakan pada hari itu kedua tersangka datang bersamaan. Proses pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB di ruang yang berbeda.
"Untuk GTS karena masih di bawah umur, dia didampingi orang tua, Dinas PPA Provinsi Jawa Tengah, Bapas Solo serta dari penasehat hukum," kata dia kepada wartawan, Kamis.
Sesuai undang-undang sistem peradilan anak, nantinya di setiap tingkat pemeriksaan, dari penyidik akan mengupayakan diversi. Untuk diversi di tingkat kepolisian akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Sedangkan soal penahan, nantinya tidak lakukan penahanan untuk GTS yang masih berusia 13 tahun.
Kasi Bimbingan Klien Anak Bapas Solo, Saptiroch Mahanani, yang hadir mendampingi tersangka GTS, mengatakan dalam proses pemeriksaan tersebut harus mengutamakan kepentingan anak.
"Hak anak harus dijunjung. Tadi terlaksana dengan baik. Anak juga memberikan keterangan tanpa rasa takut. Didampingi orang tua, pengacara dan Bapas. Pemeriksaan dibuat senyaman mungkin," jelas dia.
Terkait proses pemeriksaan, dia mengatakan karena ancaman dalam perkara tesebut di bawah tujuh tahun, maka nantinya akan dilaksanakan proses diversi.
"Akan diadakan proses diversi di tingkat kepolisian, setelah di penyidikan tidak berasil diversi, tetap dilanjutkan di kejaksaan. Setelah P21, di situ pun kami upayakan dilaksanakan diversi. Kalau di kejaksaan tidak bisa dilakukan diversi, nantinya di pengadilan sebelum sidang juga akan diupayakan diversi. Kalau memang tidak bisa baru dilaksanakan sidang," kata dia.
Menurutnya pada anak yang berhadapan dengan hukum yang masih di bawah usia 14 tahun tidak boleh ditahan. Hal itu sesuai dengan UU No. 11/2012 pasal 69 ayat 2, bahwa anak usia di bawah 14 tidak bisa ditahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos.com
Klaten siapkan proyek sampah jadi listrik di TPA Troketon. Target operasi 2028, volume sampah capai 170 ton per hari.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 12 Juli 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Simak jam keberangkatan dan tarif tetap Rp8.000.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan kusta bukan kutukan dan mengajak masyarakat menghapus stigma terhadap penyintas melalui deteksi dini.
Polri melimpahkan kasus dugaan korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung. DPR memastikan proses hukum dikawal hingga tuntas.
Kemensos terus mendampingi anak di Sukabumi yang kerap mencium bau BBM. Asesmen menunjukkan perkembangan perilaku, tetapi pendampingan berlanjut.
KDMP Bentangan Klaten menggaji dua pegawai Rp1,5 juta per bulan dari pendapatan operasional dengan omzet rata-rata Rp40 juta setiap bulan.