Advertisement
Soal Nasib Pegawai KPK, Jokowi Sentil Firli

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak merugikan pekerja dalam pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Dalam pernyataan singkatnya, Jokowi sepakat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian UU No 19/2019 tentang perubahan kedua atas UU KPK.
Advertisement
“Yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN,” katanya, Senin (17/5/2021).
Dia meminta seluruh pihak, seperti Ketua KPK Firli Bahuri, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana merancang tindak lanjut bagi Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.
“Dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi [tidak merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN],” katanya.
Sebelumnya, Ketua KPK menonaktifkan 75 pegawai KPK setelah dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan dari Badan Kepegawaian Negara.
Beberapa di antara 75 orang tersebut merupakan ketua satgas dalam sejumlah kasus besar, termasuk penyidik senior KPK Novel Baswedan. Mereka juga sempat melakukan perlawanan menentang upaya penonaktifan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Puluhan Motor di Gunungkidul Tak Lolos Uji Emisi Kendaraan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Pemerintah Alokasikan Rp9 Triliun Untuk Perbaikan Jalan Inpres
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Airlangga: Lima Program Prioritas Presiden Bisa Tampung 3 Juta Lebih Pekerja
- Transparansi Pemilu, DPR Pertanyakan Dokumen Capres yang Dibatasi
- 600 Ribu Rekening Bermasalah Bisa Dapat Bansos, Ini Syaratnya
Advertisement
Advertisement