Advertisement
Bikin Penasaran, Berapa THR Presiden & Wapres?
Seorang warga membubuhkan tanda tangan pada poster calon Presiden-Wakil Presiden Jokowi-Ma'ruf Amin dalam Deklarasi Dukungan Alumni SMA/SMK se-Bali di Denpasar, Bali, Jumat (29/3/2019). - ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin bakal ikut menikmati Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Hal itu juga akan dirasakan para menteri hingga anggota DPR RI.
Melansir dari Bisnis.com--jaringan Harianjogja.com, ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.42/2021. Berdasarkan aturan tersebut, penerima THR termasuk presiden dan wakil presiden, menteri, serta anggota DPR.
Advertisement
Beleid THR itu juga merinci skema THR bagi pejabat negara yang komponennya antara lain komponen THR berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Pertanyaannya, berapa besaran gaji dan THR bagi Presiden dan Wakil Presiden?
Tak angka pasti soal besarannya. Sebab, di dalam beleid tersebut tak diatur nominal gaji atau THR yang bakal diterima oleh dua pemimpin negara tersebut.
Baca juga: Amien Rais Deklarasikan Partai Ummat, Ini Susunan Pengurusnya...
Namun demikian, jika mengacu ke UU No.7/1978, yang mengatur tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sementara itu wakil presiden gajinya sebesar empat kali gaji pokok pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Artinya, perbandingan gaji presiden dan wakil presiden itu bisa dihitung dengan mengambil baseline penghasilan tertinggi dari pejabat tinggi negara lainnya. Salah satunya Ketua DPR hingga Ketua Mahkamah Agung yang gajinya senilai Rp5,04 juta.
Dengan mengambil angka asumsi dari gaji Ketua DPR Cs, maka gaji presiden adalah 6×5,04 juta adalah Rp30,24 juta. Sementara gaji wakil presiden sejumlah Rp20,16 juta.
Artinya, jika gaji tersebut ditambahkan dengan tunjangan jabatan presiden dan wapres masing-masing akan mendapatkan penghasilan gaji senilai Rp62,74 juta. Sedangkan Wapres Rp44,16 juta.
Jumlah gaji presiden dan wapres ini lebih kecil dibandingkan dengan gaji pejabat atau bos-bos di sektor swasta yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Bus Sinar Jaya ke Pantai Parangtritis dan Baron, 8 Januari 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- China Adukan Ancaman Keamanan Satelit Starlink ke PBB
- IKAPPESTY Gaungkan Kampanye Smart Wedding, Trusted Vendor
- Konsumsi Dex Series di Jateng-DIY Naik 35,6 Persen Saat Nataru 2026
- Buang Sampah dan Meludah Sembarang di Kuala Lumpur Didenda Rp8,2 Juta
- Messi Tegaskan Tak Ingin Melatih, Pilih Jadi Pemilik Klub
- Eks Pebalap MotoGP Akui WorldSBK Kini Makin Kompetitif
- Protes Iran Masuk Hari ke-10, Korban Tewas Capai 36 Orang
Advertisement
Advertisement




