Advertisement
Ada Mafia Karantina, Jumlah Protokoler di Soetta Dibatasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Jumlah petugas protokoler dari berbagai instansi dan perusahaan yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta bakal dibatasi. Hal tersebut merupakan buntut dari kasus mafia karantina yang membantu meloloskan 11 orang, 4 orang WNI, dan 2 WNA asal India dari kewajiban karantina.
Selain pembatasan jumlah protokoler sesuai dengan penilaian risiko keamanan penerbangan, jumlah pengeluaran PAS bandara juga harus disesuaikan dengan kepentingan instansi dan perusahaan.
Advertisement
Senior Manager Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi mengatakan berbagai instansi dan perusahaan memiliki protokoler yang bertugas untuk mendampingi seseorang ketika ingin terbang atau saat mendarat, tetapi harus sesuai dengan area yang tertera pada PAS bandara.
"Saat ini jumlah protokoler harus disesuaikan dengan ketatnya pengawasan dan pengendalian di Bandara Soekarno-Hatta yang sebaiknya memang harus disesuaikan dalam rangka memperkuat aspek keamanan penerbangan," ujar Holik dalam siaran pers, Jumat (30/4/2021).
Dia menjelaskan setiap permohonan PAS bandara wajib dilakukan oleh instansi/perusahaan yang mempunyai kegiatan di bandar udara.
Baca juga: Ada Mafia Karantina, Pengawasan Pelaku Perjalanan dari India Diperketat
Terkait dengan dugaan oknum protokoler berinisial AS yang terlibat dalam lolosnya penumpang asal India dari prosedur karantina Covid-19 tersebut, dia membantah yang bersangkutan adalah karyawan PT Angkasa Pura II.
"Yang bersangkutan [Ahmad Sulaeman] bukan karyawan AP II. Kami masih mendalami beberapa hal, salah satunya adalah apakah yang bersangkutan merupakan karyawan mitra kerja AP II di Bandara Soekarno-Hatta," ujarnya.
Dia menambahkan AP II selaku pengelola Bandara Soekarno- Hatta meminta agar seluruh pihak yang berkepentingan di bandara dapat menaati peraturan dan prosedur yang berlaku di bandara.
Dia juga berterima kasih kepada Polri atas terungkapnya kasus ini dan akan mendukung penuh proses penyelidikan.
Sementara itu, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama Soekarno-Hatta Moh. Alwi menjelaskan penerbitan PAS bandara terhadap protokoler telah dilakukan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku dan akan dilakukan pengaturan, penguatan pengawasan, dan pengendalian.
"Menyikapi kejadian akhir-akhir ini kami akan melakukan evaluasi terhadap keberadaan protokoler baik dari sisi jumlah dan kepentingan sesuai dengan tingkat penilaian risiko keamanan di Bandara Soekarno-Hatta," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement