Advertisement
Ada Mafia Karantina, Jumlah Protokoler di Soetta Dibatasi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Jumlah petugas protokoler dari berbagai instansi dan perusahaan yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta bakal dibatasi. Hal tersebut merupakan buntut dari kasus mafia karantina yang membantu meloloskan 11 orang, 4 orang WNI, dan 2 WNA asal India dari kewajiban karantina.
Selain pembatasan jumlah protokoler sesuai dengan penilaian risiko keamanan penerbangan, jumlah pengeluaran PAS bandara juga harus disesuaikan dengan kepentingan instansi dan perusahaan.
Advertisement
Senior Manager Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi mengatakan berbagai instansi dan perusahaan memiliki protokoler yang bertugas untuk mendampingi seseorang ketika ingin terbang atau saat mendarat, tetapi harus sesuai dengan area yang tertera pada PAS bandara.
"Saat ini jumlah protokoler harus disesuaikan dengan ketatnya pengawasan dan pengendalian di Bandara Soekarno-Hatta yang sebaiknya memang harus disesuaikan dalam rangka memperkuat aspek keamanan penerbangan," ujar Holik dalam siaran pers, Jumat (30/4/2021).
Dia menjelaskan setiap permohonan PAS bandara wajib dilakukan oleh instansi/perusahaan yang mempunyai kegiatan di bandar udara.
Baca juga: Ada Mafia Karantina, Pengawasan Pelaku Perjalanan dari India Diperketat
Terkait dengan dugaan oknum protokoler berinisial AS yang terlibat dalam lolosnya penumpang asal India dari prosedur karantina Covid-19 tersebut, dia membantah yang bersangkutan adalah karyawan PT Angkasa Pura II.
"Yang bersangkutan [Ahmad Sulaeman] bukan karyawan AP II. Kami masih mendalami beberapa hal, salah satunya adalah apakah yang bersangkutan merupakan karyawan mitra kerja AP II di Bandara Soekarno-Hatta," ujarnya.
Dia menambahkan AP II selaku pengelola Bandara Soekarno- Hatta meminta agar seluruh pihak yang berkepentingan di bandara dapat menaati peraturan dan prosedur yang berlaku di bandara.
Dia juga berterima kasih kepada Polri atas terungkapnya kasus ini dan akan mendukung penuh proses penyelidikan.
Sementara itu, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama Soekarno-Hatta Moh. Alwi menjelaskan penerbitan PAS bandara terhadap protokoler telah dilakukan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku dan akan dilakukan pengaturan, penguatan pengawasan, dan pengendalian.
"Menyikapi kejadian akhir-akhir ini kami akan melakukan evaluasi terhadap keberadaan protokoler baik dari sisi jumlah dan kepentingan sesuai dengan tingkat penilaian risiko keamanan di Bandara Soekarno-Hatta," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin (7/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Nurmala Kartini Sjahrir, Adik Luhut yang Diunggulkan jadi Dubes Indonesia di Jepang, Berikut Profilnya
- Sekolah Rakyat Dibangun Mulai September 2025, Dilengkapi Dapur dan Asrama
- 29 Penumpang Belum Ditemukan, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya Minta Maaf
- DPR RI Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
- Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Utama Ikuti Sekolah Rakyat
- Banjir di DKI Jakarta Rendam 51 RT
- Kementerian PKP Siapkan Rp43,6 Trilun untuk Merenovasi 2 Juta Rumah Tak Layak Huni
Advertisement
Advertisement