Advertisement
Ada Mafia Karantina, Pengawasan Pelaku Perjalanan dari India Diperketat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Instruksi kepada seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan di seluruh Indonesia guna meningkatkan pengawasan pelaku perjalanan dari India.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa Satgas mendukung penuh upaya kepolisian menindak tegas oknum yang terlibat dalam kasus mafia karantina yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta.
Advertisement
“Selain itu, Pemerintah melalui Direktorat Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM telah melarang masuknya warga negara asing yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari terakhir,” kata Wiku dalam konferensi pers, Kamis (29/4/2021).
Lebih lanjut, dia juga meminta kepada masyarakat untuk mematuhi kebijakan ini, termasuk warga negara Indonesia yang baru tiba dari India agar mengikuti seluruh tahap screening yang sudah ditentukan.
Lebih lanjut, terkait Whole Genome Sequencing (WGS) pada 12 warga negara India, Wiku menyampaikan bahwa saat ini masih dijalankan dan hasilnya belum keluar.
“Whole Genome Sequencing ini merupakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk memetakan varian Covid-19 yang masuk ke Indonesia,” ujarnya.
Baca juga: Penyelenggara Tes Covid-19 Diminta Sediakan Fasilitas Isolasi Sementara
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa setidaknya 10 orang di Indonesia telah terinfeksi virus Corona dengan varian baru seperti yang menyebar di India.
Menkes menyebut enam orang di antaranya masuk dari luar negeri, sedangkan sisanya merupakan transmisi lokal.
“Ini [kasus dari transmisi lokal] harus kita jaga. Dua orang di Sumatra, satu di Jawa Barat dan satu di Kalimantan Selatan,” kata Menkes saat konferensi pers virtual, Senin (26/4/2021).
Menkes meminta tiga provinsi tersebut meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan varian baru. Pemda juga diminta untuk mengontrol terkait penyebaran varian baru tersebut.
Di sisi lain, pemerintah telah menangguhkan pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas dari India. Pemerintah juga menolak masuk orang asing yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari terakhir ke India.
“Untuk WNI [dari India] kita masih boleh masuk tetapi prokes kita perketat sehinggga mereka harus stay [karantina] 14 hari,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Serang Rafah, Sekjen PBB: Mohon Wujudkan Kesepakatan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
Advertisement
Jadwal Pemadaman Listrik Rabu 8 Mei 2024 Jogja dan Sekitarnya, Cek Lokasinya!
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Hamas Terima Gencatan Senjata di Gaza, Begini Respon Kemenlu RI
- PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah Tak Dapat Ditoleransi
- KPK Buka Peluang Hadirkan Bendahara Umum Partai Nasdem di Sidang SYL
- Senator AS Ancam Sanksi Keras Jika Mahkamah Internasional Jatuhkan Perintah untuk Menangkap PM Israel
- Gempa Bumi Magnitudo 5,0 Landa Pacitan, BMKG Jelaskan Penyebabnya
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
Advertisement
Advertisement