Advertisement
Ada Mafia Karantina, Pengawasan Pelaku Perjalanan dari India Diperketat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Instruksi kepada seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan di seluruh Indonesia guna meningkatkan pengawasan pelaku perjalanan dari India.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa Satgas mendukung penuh upaya kepolisian menindak tegas oknum yang terlibat dalam kasus mafia karantina yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta.
Advertisement
“Selain itu, Pemerintah melalui Direktorat Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM telah melarang masuknya warga negara asing yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari terakhir,” kata Wiku dalam konferensi pers, Kamis (29/4/2021).
Lebih lanjut, dia juga meminta kepada masyarakat untuk mematuhi kebijakan ini, termasuk warga negara Indonesia yang baru tiba dari India agar mengikuti seluruh tahap screening yang sudah ditentukan.
Lebih lanjut, terkait Whole Genome Sequencing (WGS) pada 12 warga negara India, Wiku menyampaikan bahwa saat ini masih dijalankan dan hasilnya belum keluar.
“Whole Genome Sequencing ini merupakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk memetakan varian Covid-19 yang masuk ke Indonesia,” ujarnya.
Baca juga: Penyelenggara Tes Covid-19 Diminta Sediakan Fasilitas Isolasi Sementara
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa setidaknya 10 orang di Indonesia telah terinfeksi virus Corona dengan varian baru seperti yang menyebar di India.
Menkes menyebut enam orang di antaranya masuk dari luar negeri, sedangkan sisanya merupakan transmisi lokal.
“Ini [kasus dari transmisi lokal] harus kita jaga. Dua orang di Sumatra, satu di Jawa Barat dan satu di Kalimantan Selatan,” kata Menkes saat konferensi pers virtual, Senin (26/4/2021).
Menkes meminta tiga provinsi tersebut meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan varian baru. Pemda juga diminta untuk mengontrol terkait penyebaran varian baru tersebut.
Di sisi lain, pemerintah telah menangguhkan pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas dari India. Pemerintah juga menolak masuk orang asing yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari terakhir ke India.
“Untuk WNI [dari India] kita masih boleh masuk tetapi prokes kita perketat sehinggga mereka harus stay [karantina] 14 hari,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Kasus Mas-mas Pelayaran: Polisi Tegaskan Driver Ojol Pengantar Makanan Hanya Telat 5 Menit
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tujuh Hari Belum Ditemukan, Operasi Pencarian Nelayan Tenggelam di Pantai pangandaran Dihentikan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Banjir Terjang Mataram, Ratusan Rumah Terendam
- Banjir di Kawasan Puncak Bogor, Satu Orang Meninggal Dunia dan 2 Masih Hilang
- Menlu Inggris David Lammy Janjikan Dukungan untuk Suriah
- JKT48 All In Tour 2025 Bersama Axioo Dimulai dari Semarang Berakhir di Jakarta
- Gunung Raung Erupsi 2 Kali Pagi ini, Tinggi Letusan Capai 1 Km
Advertisement
Advertisement