Gudang Garam Kembali Menggugat Rokok Gudang Baru karena Alasan Ini
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Emiten rokok PT Gudang Garam Tbk. (GGRM) menjelaskan gugatan perseroan terhadap perusahaan rokok Gudang Baru.
Heru Budiman, Corporate Secretary Gudang Garam, menyampaikan bahwa benar perseroan telah mengajukan gugatan pembatalan merek milik Gudang Baru kepada pengadilan niaga melalui Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 22 Maret 2021, dengan nomor perkara 3/Pdt.Sus.HKI/Merek/2021 /PN.NiagaSby.
Advertisement
"Perseroan mengajukan gugatan kepada Gudang Baru," paparnya dalam laporan ke Bursa Efek Indonesia, Kamis (22/4/2021).
Latar belakang dan kronologis gugatan GGRM menyusul Putusan MA Nomor 104 PK/Pid.Sus/2015 tertanggal 10 November 2015 dan Putusan MA Nomor 119 PK/Pdt.Sus-HKI/2017 tertanggal 28 Agustus 2017 yang dimenangkan oleh Perseroan terhadap Gudang Baru.
Namun, pihak Gudang Baru masih terus menggunakan merek-merek yang tampak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek-merek milik GGRM. Oleh karena itu, perseroan kembali mengajukan gugatan.
Lebih lanjut ditemukan fakta di lapangan bahwa merek-merek pada produk-produk Gudang Baru tersebut, yang memiliki persamaan dengan merek-merek pada produk-produk milik Gudang Garam telah menyesatkan.
"Dengan demikian, seolah-olah produk-produk milik Gudang Baru tersebut adalah atau berpotensi dianggap produk milik perseroan dan/atau merupakan bagian dari produk milik perseroan," tutur Heru.
Menurut Heru, pelaksanaan gugatan perseroan terhadap Gudang Baru tersebut tidak memiliki dampak terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Gudang Garam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Tahun Ini Hanya Digelar Sekali, STTKD Mewisuda 691 Lulusan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Filipina Sebut Upaya Banding Vonis Mary Jane Jadi Penjara Seumur Hidup Berhasil
- Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember
- Pekan Depan Dipanggil, Firli Bahuri Diminta Kooperatif
- Libur Natal dan Tahun Baru, Potensi Pergerakan Orang Diprediksi Mencapai 110,67 Juta Jiwa
- Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan
- Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
- BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Advertisement