Advertisement
ASN Jateng Nekat Mudik, Siap-Siap Gaji Dipotong Jabatan Dicopot
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) akan menindak tegas para paratur sipil negara (ASN) yang nekat mudik Lebaran tahun 2021. Pemprov mengancam ASN yang nekat mudik pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 dengan sanksi pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) hingga penurunan jabatan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, Wisnu Zaroh, mengatakan sanski itu diterapkan mengacu pada SE Gubernur Jateng No.965/1089 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daeran dan/atau mudik dan/atau cuti bagi ASN dalam masa pandemi juncto Pasal 3 angka 17, yang berbunyi setiap PNS wajib menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat berwenang.
Advertisement
BKD Jateng pun siap menjatuhkan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar peraturan itu. Sanksi mulai dari pemotongan TPP mulai 10 persen hingga 50 persen, selama tiga bulan hingga tiga tahun.
“Aturan itu berlaku di 35 kabupaten/kota di Jateng,” ujar Wisnu kepada wartawan di Semarang, Rabu (21/4/2021) sore.
Wisnu menambahkan, bila ASN yang melanggar tersebut ada unsur kesengajaan dan dilakukan beberapa kali, maka sanksi yang diterapkan bisa lebih berat.
Baca juga: Kemenhub: Ada Klausul Baru Aturan Larangan Mudik 2021
Sanksi bisa berupa pencopotan jabatan, bahkan pemecatan.
“Dicermati saat sidangnya bila mudik ada unsur sengaja dan memang sudah beberapa kali melakukan tindakan indisipliner dimungkinkan dipecat dari PNS. Kalau staf atau pelaksana jika pemecatan jabatan otomatis pensiun dini dari PNS, tapi kalau pejabat struktural dicopot jabatan strukturalnya,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya pun mengimbau kepada seluruh ASN di Jateng agar mematuhi peraturan larangan mudi tersebut. Namun, apabila ada kepentingan mendesak yang mengharuskan ASN itu bepergian ke luar daerah, wajib meminta izin terlebih dahulu dengan atasannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Muncul Poster Ancaman Siksa Kubur bagi Pembuang Sampah Sembarangan, Ini Penjelasan DLH Bantul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK: Silahkan, Itu Hak Tersangka
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Penetapan Pemenang Pilpres 2024, Prabowo: Tinggalkan Sakit Hati
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Airlangga Hartato Sebut Jokowi Milik Bangsa dan Semua Partai
- Es Krim Magnum Ditarik karena Mengandung Plastik dan Logam, Ini Kata BPOM
Advertisement
Advertisement