Advertisement
ASN Jateng Nekat Mudik, Siap-Siap Gaji Dipotong Jabatan Dicopot

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) akan menindak tegas para paratur sipil negara (ASN) yang nekat mudik Lebaran tahun 2021. Pemprov mengancam ASN yang nekat mudik pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 dengan sanksi pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) hingga penurunan jabatan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, Wisnu Zaroh, mengatakan sanski itu diterapkan mengacu pada SE Gubernur Jateng No.965/1089 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daeran dan/atau mudik dan/atau cuti bagi ASN dalam masa pandemi juncto Pasal 3 angka 17, yang berbunyi setiap PNS wajib menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat berwenang.
Advertisement
BKD Jateng pun siap menjatuhkan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar peraturan itu. Sanksi mulai dari pemotongan TPP mulai 10 persen hingga 50 persen, selama tiga bulan hingga tiga tahun.
“Aturan itu berlaku di 35 kabupaten/kota di Jateng,” ujar Wisnu kepada wartawan di Semarang, Rabu (21/4/2021) sore.
Wisnu menambahkan, bila ASN yang melanggar tersebut ada unsur kesengajaan dan dilakukan beberapa kali, maka sanksi yang diterapkan bisa lebih berat.
Baca juga: Kemenhub: Ada Klausul Baru Aturan Larangan Mudik 2021
Sanksi bisa berupa pencopotan jabatan, bahkan pemecatan.
“Dicermati saat sidangnya bila mudik ada unsur sengaja dan memang sudah beberapa kali melakukan tindakan indisipliner dimungkinkan dipecat dari PNS. Kalau staf atau pelaksana jika pemecatan jabatan otomatis pensiun dini dari PNS, tapi kalau pejabat struktural dicopot jabatan strukturalnya,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya pun mengimbau kepada seluruh ASN di Jateng agar mematuhi peraturan larangan mudi tersebut. Namun, apabila ada kepentingan mendesak yang mengharuskan ASN itu bepergian ke luar daerah, wajib meminta izin terlebih dahulu dengan atasannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Imigrasi Medan Gagalkan Enam WNI Ilegal yang Hendak Bekerja ke Kamboja
- Polisi Bongkar Komplotan Pengoplos Gas Melon di Karawang dan Semarang
- Dua Kapal Wisata tenggelam di China, Tiga Orang Tewas dan 14 Hilang
- Presiden Prabowo Upayakan Turunkan Lagi Biaya Haji hingga di Bawah Malaysia
- Jadwal Prosesi Pemilihan Paus Baru Ditetapkan Rabu, Kardinal Ignatius Suharyo Tiba di Roma
Advertisement
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Menhub: Terminal Khusus Haji dan Umrah Akan Perlancar Keberangkatan ke Tanah Suci dan Membuat Jemaah Nyaman
- Jual Beli Obat Penggugur Kandungan Via Online Terbongkar
- IndAAC DIY 2025 Bahas Thread Lift Jadi Solusi Anti-Aging dan Aesthetic
- Dua Kapal Wisata tenggelam di China, Tiga Orang Tewas dan 14 Hilang
- Tari Enggang dan Gong dari Kalimantan Timur Ditampilkan dalam World Expo 2025 Osaka
- Jelang Hari Raya Waisak, InJourney Siap Sambut Umat Buddha di Candi Borobudur
- Ini Rangkaian Perayaan Hari Waisak 2025 di Candi Borobudur, Ada Pelepasan 2.569 Lampion
Advertisement