Advertisement
ASN Jateng Nekat Mudik, Siap-Siap Gaji Dipotong Jabatan Dicopot
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat mengecek progres pembangunan Flyover Mranggen, Demak. - Istimewa/Dok Pemprov Jateng
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) akan menindak tegas para paratur sipil negara (ASN) yang nekat mudik Lebaran tahun 2021. Pemprov mengancam ASN yang nekat mudik pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 dengan sanksi pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) hingga penurunan jabatan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, Wisnu Zaroh, mengatakan sanski itu diterapkan mengacu pada SE Gubernur Jateng No.965/1089 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daeran dan/atau mudik dan/atau cuti bagi ASN dalam masa pandemi juncto Pasal 3 angka 17, yang berbunyi setiap PNS wajib menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat berwenang.
Advertisement
BKD Jateng pun siap menjatuhkan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar peraturan itu. Sanksi mulai dari pemotongan TPP mulai 10 persen hingga 50 persen, selama tiga bulan hingga tiga tahun.
“Aturan itu berlaku di 35 kabupaten/kota di Jateng,” ujar Wisnu kepada wartawan di Semarang, Rabu (21/4/2021) sore.
Wisnu menambahkan, bila ASN yang melanggar tersebut ada unsur kesengajaan dan dilakukan beberapa kali, maka sanksi yang diterapkan bisa lebih berat.
Baca juga: Kemenhub: Ada Klausul Baru Aturan Larangan Mudik 2021
Sanksi bisa berupa pencopotan jabatan, bahkan pemecatan.
“Dicermati saat sidangnya bila mudik ada unsur sengaja dan memang sudah beberapa kali melakukan tindakan indisipliner dimungkinkan dipecat dari PNS. Kalau staf atau pelaksana jika pemecatan jabatan otomatis pensiun dini dari PNS, tapi kalau pejabat struktural dicopot jabatan strukturalnya,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya pun mengimbau kepada seluruh ASN di Jateng agar mematuhi peraturan larangan mudi tersebut. Namun, apabila ada kepentingan mendesak yang mengharuskan ASN itu bepergian ke luar daerah, wajib meminta izin terlebih dahulu dengan atasannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
- PBB Desak Israel Buka Akses Bantuan, Palestina Angkat Bicara
- Langgar VoA, Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Asal Inggris
Advertisement
Disperindag DIY Gelar 6 Operasi Pasar dan 25 Pasar Murah 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Langgar VoA, Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Asal Inggris
- Jadwal Semifinal Voli Putri: Indonesia vs Thailand di SEA Games 2025
- Sekolah Lansia Salimah Wisuda 206 Lansia di Bantul, Tertua 93 Tahun
- Resmi Dibuka, The Aloon-Aloon Menjadi Ikon Baru Kota Magelang
- Mahfud MD: Perpol 10/2025 Bertentangan dengan Putusan MK
- James Cameron Tolak Netflix Akuisisi Warner Bros, Ini Alasannya
- Bandara Soetta Perkuat Keamanan Siber Jelang Nataru
Advertisement
Advertisement




