Advertisement

Promo November

Kemenhub: Ada Klausul Baru Aturan Larangan Mudik 2021

Anitana Widya Puspa
Rabu, 21 April 2021 - 19:37 WIB
Nina Atmasari
Kemenhub: Ada Klausul Baru Aturan Larangan Mudik 2021 Calon pemudik yang terjaring razia penyekatan berjalan menaiki bus yang akan membawa mereka ke Terminal Pulogebang, Jakarta, di Pintu Tol Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). Calon pemudik yang terjaring razia penyekatan oleh Polda Metro Jaya tersebut dibawa ke terminal Pulogebang untuk kemudian diarahkan kembali menuju Jakarta. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan aturan larangan mudik Lebaran 2021. Namun, Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 disebut bakal mengadendum aturan final terkait dengan larangan mudik 2021 selama (6–17 Mei 2021).

Sebelumnya, Satgas telah lebih dulu menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1442 H/2021 selama 6 Mei 2021 -17 Mei 2021.

Advertisement

Terkait hal tersebut, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan dengan adanya adendum maka terdapat tambahan klausul persyaratan selama larangan mudik atau sebaliknya akan ada sejumlah perubahan persyaratan dari yang telah diterbitkan sebelumnya.

Baca juga: Nekat Mudik ke Sleman, Siap-Siap Dikarantina 5 Hari Biaya Tanggung Sendiri

Namun, Budi belum dapat memastikan perubahan atau penambahan klausul baru dalam SE yang rencananya diterbitkan pada hari ini Rabu (21/4/2021). 

"Hari ini ada adendum SE Satgas. Jadi aturan teknis kami akan sesuaikan kembali. Kami masih  menunggu hari ini soal adendum tersebut," ujarnya, Rabu (21/4/2021).

Sebelumnya, merujuk pada SE KaSatgas No.13/202I, Kemenhub mengatakan terdapat sejumlah larangan penggunaan moda transportasi darat yang diatur dalam edaran tersebut, salah satunya menyangkut jenis kendaraan.

Baca juga: Kemenhub Ujicoba Aplikasi Pemantau Tingkat Kelelahan Sopir Bus

Pertama, kata Budi, hal yang dilarang adalah penggunaan kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan juga mobil penumpang. Kemudian lanjutnya, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus dan sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Sementara itu dia menambahkan, untuk kendaraan yang masih diperbolehkan melakukan perjalanan di periode pelarangan tersebut antara lain, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI/Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

"Kemudian mobil barang dengan tidak membawa penumpang. Jadi khusus hanya mobil barang yang membawa barang saja," tegasnya.

Budi melanjutkan, untuk jenis kendaraan lain yang juga diperbolehkan beroperasi pada 6–17 Mei 2021 adalah kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat ibu hamil yang hanya boleh didampingi oleh satu keluarga inti.

"Kemudian kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI dan pelajar mahasiswa yang belajar di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuhnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, akan ada 31 titik pos yang disekat serta dijaga polisi.Hal tersebut mencakup perbatasan antara kota dan kabupaten yang berada di wilayah DKI Jakarta.

Sebanyak 31 titik pos pengamanan itu berbentuk 17 check point dan 14 pos penyekatan. Sebanyak 1.313 personel nantinya menjaga titik pos pengamanan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Korban Apartemen Malioboro City Syukuri Penyerahan Unit, Minta Kasus Tuntas

Jogja
| Sabtu, 23 November 2024, 14:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement