Advertisement
Lebih Panjang dari Aturan Nasional, Pemkot Solo Larang Mudik Lebaran 1-17 Mei
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Pemerintah Kota atau Pemkot Solo resmi melarang mudik Lebaran mulai 1 Mei hingga 17 Mei dengan sanksi karantina lima hari bagi yang nekat. Larangan ini lebih panjang dari aturan pemerintah pusat yang menetapkan 6-17 mei masyarakat tidak diperbolehkan hilir mudik.
Wali Kota Solo telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/1156 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Serta Mengoptimalkan Peran Satuan Tugas Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Advertisement
Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, mengatakan mereka yang nekat mudik atau pulang kampung bakal diminta menjalani karantina lima hari.
Baca juga: 70 Kalurahan di DIY Belum Punya Perdes Pemanfaatan Tanah Desa
“Sebelum 6 Mei, isolasi lima hari bagi pemudik sudah bisa diterapkan. Sesudah ini kami akan membuat sosialisasinya. Bukan berarti memberi kesempatan untuk mencuri start [mudik] tapi untuk memberi tahu ada prosedur [karantina] seperti itu,” katanya kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).
SE tersebut menyebutkan perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan kepentingan mendesak nonmudik.
Kepentingan tersebut yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan kepentingan persalinan.
Surat Izin Perjalanan
Selain karantina bagi yang nekat mudik ke Solo, pendatang yang menetap paling sedikit 1 x 24 jam wajib mengantongi surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Juga hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen maksimal dua hari sebelum diperiksa Tim Cipta Kondisi.
Baca juga: Sekolah di DIY yang Siap PTM Makin Banyak
“Jika tidak mampu menunjukkan dokumen tersebut, pelaku perjalanan tersebut akan dikarantina selama lima hari di tempat yang disiapkan pemerintah, yaitu Solo Techno Park [STP], atau hotel jika mampu membayar sendiri,” jelasnya.
Selain STP dan hotel, Pemkot juga menyediakan alternatif lokasi karantina bagi perantau yang nekat mudik maupun pendatang lainnya. “Asrama Haji Donohudan akan dipakai isolasi, tapi khusus bagi mereka yang positif,” kata Ahyani.
Pemkot Solo juga bakal memaksimalkan Satgas Jaga Tangga untuk memantau mobilitas penduduk yang mudik dan harus karantina di wilayah masing-masing. Pemantauan itu baik kepada pendatang maupun warga yang bepergian ke luar kota/provinsi/negeri.
Sementara itu kelurahan diinstruksikan membatasi mobilitas masyarakat. Warga yang hendak ke luar Solo wajib meminta surat izin perjalanan atau SIKM dari kelurahan.
SIKM itu mencantumkan alamat daerah tujuan, keperluan, dan nomor telepon dari daerah tujuan dengan mempertimbangkan zona wilayah tujuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
- Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
- Datangi Rumah Duka YB, Gubernur NTT: Negara Lalai Lindungi Anak Miskin
Advertisement
Operasi Keselamatan Progo 2026, Ribuan Pelanggar Kena Tegur
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Dinar Candy Tunda Tampil di Malang, Hormati Peringatan 1 Abad NU
- Indonesia Lolos ke Putaran Final Davis Cup 2026
- Mobil Listrik Perdana Karya Siswa SMKN 2 Wonosari Tampil di Smakadano
- Thailand Kembali Mencoblos di Tengah Krisis Politik Berkepanjangan
- Survei Indikator: 79,9 Persen Publik Puas Kinerja Presiden Prabowo
- PDIP DIY Matangkan Pola Kaderisasi Lewat Workshop Ideologi
- Jenderal Purnawirawan TNI-Polri Dukung Tedjowulan Kelola Keraton Solo
Advertisement
Advertisement



