Advertisement
Pancasila & Bahasa Indonesia Tak Masuk Mata Kuliah Wajib, Ini Respons Nadiem
Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim. - Ist/ Dok Kemendikbud
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim meluruskan beragam tafsir publik yang menganggap tidak ada mata kuliah pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standardisasi Pendidikan Nasional.
Nadiem mengatakan, PP 57/2021 itu dikeluarkan dalam rangka penyusunan asesmen nasional yang akan dilakukan September mendatang, tidak ada maksud menghilangkan kedua mata kuliah dasar kebangsaan tersebut.
Advertisement
BACA JUGA : Isu Reshuffle Mencuat, Kebijakan Nadiem Makarim Paling
"Masalahnya adalah tidak secara eksplisit di dalam PP tersebut tersebut mengenai undang-undang nomor 12 tahun 2012 yaitu undang-undang Dikti di mana ada mata kuliah wajib Pancasila, bahasa Indonesia dan selanjutnya, jadi ada mispersepsi dari masyarakat," kata Nadiem dalam video singkatnya.
Nadiem menyebut Kemendikbud akan segera memperbaiki kesalahan redaksional dalam peraturan pemerintah tersebut. "Kami di Kemendikbud akan segera mengajukan revisi daripada PP SPN ini terkait substansi kurikulum wajib agar tidak ada mispersepsi lagi," jelasnya.
Mantan Bos Go-Jek itu menegaskan pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia akan tetap menjadi wajib dalam sistem pendidikan sebagai bagian dari program Merdeka Belajar yang menjadikan Pelajar Pancasila sebagai tujuan akhir dari transformasi pendidikan.
BACA JUGA : Penghapusan Pendidikan Pancasila dalam Kurikulum Wajib
Sebelumnya, dalam pasal 40 ayat (3) PP 57/2021 tertulis, kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa.
Sementara pada pasal 35 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan, kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia.
Sementara itu, dalam pasal 40 ayat (2) PP No. 57/2021 juga tertulis, kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, Keterampilan/Kejuruan, serta Muatan Lokal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
Advertisement
Advertisement
Musim Liburan, Wisata Jip Merapi Diserbu hingga 20 Ribu Orang
Advertisement
Berita Populer
- Istana Soroti Lonjakan Harga Telur dan Daging Ayam Jelang 2026
- Mendiktisaintek Terbitkan Aturan Baru Profesi dan Gaji Dosen
- Pemkot Magelang Gaet Warga Taat Pajak Lewat Program Nginep-Dolan
- Kapolri Klaim Survei Tunjukkan Kepercayaan Publik ke Polri Meningkat
- Polda DIY Cabut Seluruh Izin Pesta Kembang Api Tahun Baru
- RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Perlu Diprioritaskan
- Pemkab Bantul Dukung Operasional SPPG Polri di Sedayu
Advertisement
Advertisement




