Advertisement
Penghapusan Pendidikan Pancasila dalam Kurikulum Wajib Dikritik Keras
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Penghapusan Pendidikan Pancasila sebagai materi dan muatan wajib kurikulum mulai dari jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan disayangkan sejumlah kalangan, salah satunya Pusat Studi Pancasila (PSP) UGM.
Kepala PSP UGM, Agus Wahyudi, menjelaskan penghapusan Pendidikan Pancasila sejak diberlakukan UU Sistem Pendidikan Kelas nasional (Sisdiknas) 2003 mengakibatkan generasi muda Indonesia paska reformasi kehilangan rujukan penting tentang hakikat hidup bernegara yang baik dan tepat.
Advertisement
BACA JUGA: Perawat Dihajar Keluarga Pasien, PPNI Minta Jaminan ke Pemerintah
“Fenomena bahwa generasi milenial, 85 persen dari mereka rentan terpapar radikalisme-terorisme sebagaimana temuan BNPT [Badan nasional Penanggulangan Terorisme] Desember 2020 kadang dianggap memberi indikasi mengenai dampak ikutan dari kebijakan ini,” ujarnya, Sabtu (17/4/2021).
Penghapusan Pendidikan Pancasila dalam PP tersebut tertuang dalam pasal 40 ayat 2 dan 3 yang menyebutkan kurikulum pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi hanya wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa.
Secara politik, jika agama dan kewarganegaraan adalah penting dan diwajibkan, penghapusan Pancasila berarti menghapus landasan sebagai nilai moral. Maka hal ini akan membayakan bagi masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Pusat Studi Pancasila UGM meminta Pemerintah untuk membatalkan PP No. 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan dan atau merevisi Pasal 40 muatan kurikulum di berbagai jenjang pendidikan. Kami merekomendasikan untuk melakukan uji materi terhadap pasal-pasal yang tidak relevan dalam mendukung kemajuan pendidikan karakter bangsa,” ujarnya.
Menurutnya, Pancasila menempati posisi unik dalam pendidikan, mengandung nilai yang kaya akan sejarah dan bermakna dalam memberi sumbangan bagi pemikiran masa depan, karena Pancasila adalah nilai moral dan basis pendidikan kewarnegaraan.
Menghapus pendidikan Pancasila dalam standar kurikulum sebagai pelajaran dan mata kuliah wajib menunjukkan tiadanya penghargaan atas pengertian penting sejarah Pancasila bagi pembentukan identitas, dan cara hidup bersama yang terbaik sebagai warga negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Desain Paspor Bakal Berubah Tahun Ini
- Sempat Ditangkap, Jambret di Jaksel Kabur Pakai Mobil Patroli Polisi
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
Advertisement
Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Kecelakaan Gerbang Tol Halim, Pengemudi Truk Jadi Tersangka
- Puan Maharani Menegaskan Partai Pemenang Pemilu Berhak Dapat Kursi Ketua DPR
- BMKG: Waspadai Potensi Hujan Badai di Indonesia
- Ramadan Berkah, PLN Kudus Salurkan Ratusan Paket Bantuan bagi Korban Banjir di Kudus dan Demak
- Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik
- Soal Keselamatan Jurnalis Butuh Rencana Aksi Nasional
- Badan Geolog ESDM Ungkap Kondisi Gunung Semeru Setelah Mengalami Erupsi
Advertisement
Advertisement