Advertisement
Penghapusan Pendidikan Pancasila dalam Kurikulum Wajib Dikritik Keras
Ilustrasi Pancasila - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Penghapusan Pendidikan Pancasila sebagai materi dan muatan wajib kurikulum mulai dari jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan disayangkan sejumlah kalangan, salah satunya Pusat Studi Pancasila (PSP) UGM.
Kepala PSP UGM, Agus Wahyudi, menjelaskan penghapusan Pendidikan Pancasila sejak diberlakukan UU Sistem Pendidikan Kelas nasional (Sisdiknas) 2003 mengakibatkan generasi muda Indonesia paska reformasi kehilangan rujukan penting tentang hakikat hidup bernegara yang baik dan tepat.
Advertisement
BACA JUGA: Perawat Dihajar Keluarga Pasien, PPNI Minta Jaminan ke Pemerintah
“Fenomena bahwa generasi milenial, 85 persen dari mereka rentan terpapar radikalisme-terorisme sebagaimana temuan BNPT [Badan nasional Penanggulangan Terorisme] Desember 2020 kadang dianggap memberi indikasi mengenai dampak ikutan dari kebijakan ini,” ujarnya, Sabtu (17/4/2021).
Penghapusan Pendidikan Pancasila dalam PP tersebut tertuang dalam pasal 40 ayat 2 dan 3 yang menyebutkan kurikulum pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi hanya wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa.
Secara politik, jika agama dan kewarganegaraan adalah penting dan diwajibkan, penghapusan Pancasila berarti menghapus landasan sebagai nilai moral. Maka hal ini akan membayakan bagi masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Pusat Studi Pancasila UGM meminta Pemerintah untuk membatalkan PP No. 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan dan atau merevisi Pasal 40 muatan kurikulum di berbagai jenjang pendidikan. Kami merekomendasikan untuk melakukan uji materi terhadap pasal-pasal yang tidak relevan dalam mendukung kemajuan pendidikan karakter bangsa,” ujarnya.
Menurutnya, Pancasila menempati posisi unik dalam pendidikan, mengandung nilai yang kaya akan sejarah dan bermakna dalam memberi sumbangan bagi pemikiran masa depan, karena Pancasila adalah nilai moral dan basis pendidikan kewarnegaraan.
Menghapus pendidikan Pancasila dalam standar kurikulum sebagai pelajaran dan mata kuliah wajib menunjukkan tiadanya penghargaan atas pengertian penting sejarah Pancasila bagi pembentukan identitas, dan cara hidup bersama yang terbaik sebagai warga negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
- PBB Desak Israel Buka Akses Bantuan, Palestina Angkat Bicara
- Langgar VoA, Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Asal Inggris
- Banjir Besar Menerjang AS dan Kanada, Puluhan Ribu Mengungsi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Bantul, Sabtu 13 Desember 2025
- Jadwal KRL Jogja Solo, Sabtu 13 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul, Sabtu 13 Desember 2025
- Rekayasa Lalin Kotabaru Diputuskan Akhir Pekan, Ini Agendanya
- Jadwal DAMRI ke Bandara YIA, Sabtu 13 Desember 2025
- Xiaomi Rilis HyperOS 3 Berbasis Android 15 ke Banyak Perangkat
- Indra Sjafri Akui Bertanggung Jawab atas Gagalnya Timnas U-23
Advertisement
Advertisement





