Advertisement
Penghapusan Pendidikan Pancasila dalam Kurikulum Wajib Dikritik Keras

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Penghapusan Pendidikan Pancasila sebagai materi dan muatan wajib kurikulum mulai dari jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan disayangkan sejumlah kalangan, salah satunya Pusat Studi Pancasila (PSP) UGM.
Kepala PSP UGM, Agus Wahyudi, menjelaskan penghapusan Pendidikan Pancasila sejak diberlakukan UU Sistem Pendidikan Kelas nasional (Sisdiknas) 2003 mengakibatkan generasi muda Indonesia paska reformasi kehilangan rujukan penting tentang hakikat hidup bernegara yang baik dan tepat.
Advertisement
BACA JUGA: Perawat Dihajar Keluarga Pasien, PPNI Minta Jaminan ke Pemerintah
“Fenomena bahwa generasi milenial, 85 persen dari mereka rentan terpapar radikalisme-terorisme sebagaimana temuan BNPT [Badan nasional Penanggulangan Terorisme] Desember 2020 kadang dianggap memberi indikasi mengenai dampak ikutan dari kebijakan ini,” ujarnya, Sabtu (17/4/2021).
Penghapusan Pendidikan Pancasila dalam PP tersebut tertuang dalam pasal 40 ayat 2 dan 3 yang menyebutkan kurikulum pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi hanya wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa.
Secara politik, jika agama dan kewarganegaraan adalah penting dan diwajibkan, penghapusan Pancasila berarti menghapus landasan sebagai nilai moral. Maka hal ini akan membayakan bagi masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Pusat Studi Pancasila UGM meminta Pemerintah untuk membatalkan PP No. 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan dan atau merevisi Pasal 40 muatan kurikulum di berbagai jenjang pendidikan. Kami merekomendasikan untuk melakukan uji materi terhadap pasal-pasal yang tidak relevan dalam mendukung kemajuan pendidikan karakter bangsa,” ujarnya.
Menurutnya, Pancasila menempati posisi unik dalam pendidikan, mengandung nilai yang kaya akan sejarah dan bermakna dalam memberi sumbangan bagi pemikiran masa depan, karena Pancasila adalah nilai moral dan basis pendidikan kewarnegaraan.
Menghapus pendidikan Pancasila dalam standar kurikulum sebagai pelajaran dan mata kuliah wajib menunjukkan tiadanya penghargaan atas pengertian penting sejarah Pancasila bagi pembentukan identitas, dan cara hidup bersama yang terbaik sebagai warga negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement

Sambut Positif Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, KPU DIY: Kurangi Beban Teknis
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
- Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Santri Perempuan, Begini Modusnya
- Satgas Pangan Panggil Produsen 212 Merek Beras Nakal Hari Ini
- Langgar Hukum Internasional, Indonesia Kecam Serangan ke Iran
- Indonesia Waspadai Penutupan Selat Hormuz
- Duh! 20 Persen Anak SLTA Putus Sekolah
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement
Advertisement