Advertisement
Dua Anggota FPI Jadi Buron Terorisme, Ini Penjelasan Mabes Polri
Ilustrasi - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menambah jumlah daftar pencarian orang (DPO) tindak pidana terorisme.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengemukakan ada dua anggota Front Pembela Islam (FPI) yang jadi DPO Tim Densus 88 Antiteror, keduanya bernama Sanny Nugraha dan Saiful Basri.
Advertisement
BACA JUGA: TPF Bongkar Keterlibatan Guru & Kepala Sekolah Terkait Bocornya Soal ASPD di SMP N 4 Depok
"Iya benar, ada penambahan DPO terorisme dua orang," tuturnya, Selasa (13/4/2021).
Ramadhan tidak menjelaskan lebih rinci peran dari kedua DPO terorisme tersebut. Menurut Ramadhan, kedua DPO itu bakal dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 Jo Pasal 9 UU No.5/2018 tentang perubahan UU No.15/2003.
"Nantilah perannya dijelaskan lebih rinci," katanya.
Sebelumnya, ada empat anggota FPI yang sudah ditetapkan sebagai DPO. Keempatnya berinisial YI, AN, ARH dan NF. Dari keempat DPO tersebut, Tim Densus 88 Antiteror sudah menangkap satu DPO berinisial AN.
Keempat DPO tindak pidana terorisme itu diduga terkait dengan teroris yang lebih dulu ditangkap di wilayah Condet, Jakarta Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Investasi Gunungkidul Tembus Rp687 Miliar, Serap 15.781 Pekerja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Polda Metro Jaya Sebut Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi ke Roy Suryo
- ALVA dan Grab Uji Coba Motor Listrik di Jogja Berlanjut Nasional
- Keluhan Wisatawan Picu Penataan Pantai Parangtritis Bantul
- PLN Pulihkan Interkoneksi Listrik Aceh dan Operasikan Pembangkit
- Kereta Api Jadi Tulang Punggung Transportasi Nataru
- BANK BANTUL: Membangun Optimisme Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Upah Tak Dibayar, Pekerja Sleman Laporkan Perusahaan ke Disnaker
Advertisement
Advertisement




