Advertisement
Emas 1,9 Kg Barang Bukti Korupsi di KPK Dicuri, Pengamanan Sudah Tiga Lapis
Ilustrasi. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Barang bukti kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini telah dilakukan melalui tiga lapis. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menjelaskan mengenai pengamanan barang bukti kasus korupsi di lembaganya.
Ghufron merespons soal pencurian barang bukti berupa emas batangan seberat 1,9 kilogram oleh seorang pegawai KPK berinisial IGAS. Sebagian emas tersebut sempat digadaikannya untuk keperluan membayar utang.
"Di KPK memang selama ini untuk masuk itu ada tiga lapis," kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021).
Baca juga: Soal Larangan Mudik, Organda: Beri Dampak Bisnis dan Psikologis
Advertisement
Ia menjelaskan, IGAS merupakan petugas di lapis pertama karena yang bersangkutan merupakan anggota satuan tugas (satgas) yang ditugaskan menyimpan dan mengelola barang bukti pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK.
Namun untuk lapis selanjutnya, ungkap Ghufron, terdapat kunci yang disimpan oleh pegawai lainnya. Ia mengatakan IGAS diduga mencuri kunci dari tas pegawai tersebut untuk dapat mengaksesnya.
"Tetapi untuk tahap berikutnya pakai kunci dan kuncinya itu ada di tangan orang lain tetapi di tasnya, diambil di tasnya itu karena pemegang kunci itu karena sudah merasa akrab sehingga tasnya juga ditempatkan di tempat yang dia (IGAS) tahu," kata dia.
Atas kejadian tersebut, lanjut dia, KPK akan memperbaiki sistem pengamanan terhadap barang bukti.
Baca juga: Bupati Sleman Usulkan Vaksinasi Tahap Ketiga Gunakan Drive Thru
"Oleh karena itu, kami akan melakukan perbaikan akan merotasi, maksudnya rotasi apa? rotasi baik personal maupun secara reguler kunci itu agar menggunakan kode-kode yang selalu akan secara reguler kami acak kembali," tuturnya.
"Itu yang akan kami lakukan perbaikan untuk mengakses kepada barang bukti ke brankas kami. Kami akan melakukan pemutaran, artinya supaya 'password'-nya itu tidak tetap selama satu tahun," kata dia menambahkan.
Dewas KPK pada Kamis (8/4/2021) telah membacakan putusan terhadap hasil pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan IGAS tersebut dengan memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat.
Selain itu, IGAS juga telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Jadi, walaupun kami kecolongan tetapi kemudian kami juga secara prosedural langsung kami lakukan penyelamatan kepada barangnya baru kemudian orangnya. Kami serahkan kepada penegak hukum yang berlaku, yaitu kami laporkan kepada Polres Jakarta Selatan, termasuk kami melakukan proses internal termasuk juga melaporkan ke dewas," ucap Ghufron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Sleman Hari Ini, Kamis 20 November 2025
- Bantul Pastikan Gabung PSEL, Kelola Sampah 250 Ton per Hari
- DPRD DIY Soroti Pembakaran Sampah Ilegal Jelang TPST Tutup
- Prakiraan Cuaca Jogja Hari Ini, Hujan Sedang
- Pekerja SPPG Kulonprogo Didorong Daftar BPJS Ketenagakerjaan
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja, 20 November 2025
- Bantul Petakan Kantong Parkir Baru di Kawasan Pansela
Advertisement
Advertisement





