Advertisement

Soal Larangan Mudik, Organda: Beri Dampak Bisnis dan Psikologis

Anitana Widya Puspa
Jum'at, 09 April 2021 - 22:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Soal Larangan Mudik, Organda: Beri Dampak Bisnis dan Psikologis Calon penumpang berjalan menuju bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di area pemberangkatan terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Bisnis - Arief Hermawan P

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Hingga saat ini, Organisasi Angkutan Darat (Organda) masih berkomunikasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait dengan kebijakan larangan mudik yang telah ditetapkan melalui PM No. 13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Ketua Organda Bidang Angkutan Penumpang Kurnia Lesani Adnan mengatakan sudah menyampaikan melalui Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Budi Setiyadi dan juga meminta kementerian lain yang ikut dan terimbas dari larangan operasi ini supaya jangan hanya berdiam diri saja. Sebab, larangan ini memiliki dampak bisnis dan psikologis.

Advertisement

“Kami masih terus berkomunikasi dengan Kemenhub melalui Dirjen Hubdat. Kami berharap pemerintah segera duduk bersama untuk berkomitmen agar larangan mudik ini bisa berjalan sebagaimana harapannya,” ujarnya, Jumat (9/4/2021).

Sementara itu, Pengamat Transportasi dari Universitas Soegijapranata tak menjamin pengawasan yang disiagakan di 330 pos penyekatan selama periode larangan mudik Idulfitri (6–17 Mei 2021) dapat dilakukan selama 24 jam penuh oleh pemerintah. Menurutnya yang terpenting selama periode larangan mudik lebaran ini adalah kampanye terkait dengan prosedur kesehatan (Prokes) harus dilakukan terus secara masif.

Djoko menilai pemerintah tetap dapat menerapkan sistem zonasi tanpa memandang adanya masa mudik lebaran atau tidak. Hal itu bisa dilakukan selama masa pandemi Covid-19 belum mereda selama liburan panjang.

Terlebih Satgas Covid-19 juga sudah membagi menjadi wilayah menjadi zona merah, kuning, dan hijau. Alhasil mobilitas dari asal hingga tujuan diatur sesuai zona mulai dari awal hingga tujuan. Adapun di zona tujuan ada kewajiban tes kesehatan dan karantina dengan membayar sendiri. Tempat karantina dapat dilakukan di hotel atau penginapan yang disediakan oleh warga.

Dia menjelaskan Indonesia bisa belajar dari Singapura yang tidak melarang masuk siapapun ke negaranya. Menurutnya asalkan pendatang mau dikarantina selama 14 hari dan jika hasil Rapid Test positif akan diwajibkan masuk Rumah Sakit (RS) dengan biaya sendiri.

Aturan ini membuat siapapun yang akan masuk ke Singapura harus berkalkulasi dengan matang pada masa pandemi Covid-19 ini.

“Tadi kan hanya pendapat saya. Syukur jika bisa diterima. Kalau tidak juga tak masalah. Intinya, kampanye Prokes harus dilakukan terus secara masif,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Kamis 25 April 2024: Kasus Penggelapan Pajak hingga Sosialisasi Tol Jogja-YIA

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 06:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement