Advertisement
Soal Larangan Mudik, Organda: Beri Dampak Bisnis dan Psikologis

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Hingga saat ini, Organisasi Angkutan Darat (Organda) masih berkomunikasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait dengan kebijakan larangan mudik yang telah ditetapkan melalui PM No. 13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Ketua Organda Bidang Angkutan Penumpang Kurnia Lesani Adnan mengatakan sudah menyampaikan melalui Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Budi Setiyadi dan juga meminta kementerian lain yang ikut dan terimbas dari larangan operasi ini supaya jangan hanya berdiam diri saja. Sebab, larangan ini memiliki dampak bisnis dan psikologis.
Advertisement
“Kami masih terus berkomunikasi dengan Kemenhub melalui Dirjen Hubdat. Kami berharap pemerintah segera duduk bersama untuk berkomitmen agar larangan mudik ini bisa berjalan sebagaimana harapannya,” ujarnya, Jumat (9/4/2021).
Sementara itu, Pengamat Transportasi dari Universitas Soegijapranata tak menjamin pengawasan yang disiagakan di 330 pos penyekatan selama periode larangan mudik Idulfitri (6–17 Mei 2021) dapat dilakukan selama 24 jam penuh oleh pemerintah. Menurutnya yang terpenting selama periode larangan mudik lebaran ini adalah kampanye terkait dengan prosedur kesehatan (Prokes) harus dilakukan terus secara masif.
Djoko menilai pemerintah tetap dapat menerapkan sistem zonasi tanpa memandang adanya masa mudik lebaran atau tidak. Hal itu bisa dilakukan selama masa pandemi Covid-19 belum mereda selama liburan panjang.
Terlebih Satgas Covid-19 juga sudah membagi menjadi wilayah menjadi zona merah, kuning, dan hijau. Alhasil mobilitas dari asal hingga tujuan diatur sesuai zona mulai dari awal hingga tujuan. Adapun di zona tujuan ada kewajiban tes kesehatan dan karantina dengan membayar sendiri. Tempat karantina dapat dilakukan di hotel atau penginapan yang disediakan oleh warga.
Dia menjelaskan Indonesia bisa belajar dari Singapura yang tidak melarang masuk siapapun ke negaranya. Menurutnya asalkan pendatang mau dikarantina selama 14 hari dan jika hasil Rapid Test positif akan diwajibkan masuk Rumah Sakit (RS) dengan biaya sendiri.
Aturan ini membuat siapapun yang akan masuk ke Singapura harus berkalkulasi dengan matang pada masa pandemi Covid-19 ini.
“Tadi kan hanya pendapat saya. Syukur jika bisa diterima. Kalau tidak juga tak masalah. Intinya, kampanye Prokes harus dilakukan terus secara masif,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

Jadwal Bus Malioboro ke Pantai Baron Kamis 18 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian Raja Juli Peroleh Rp6,04 Triliun
- Menkeu Purbaya Ingatkan Anak Muda Jangan FOMO dengan Investasi
- Prediksi BMKG: Kota Besar Dilanda Hujan Hari Ini
- 2 Ruang Kelas Disiapkan untuk Sambut Wapres Gibran di Sentani
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
Advertisement
Advertisement