Advertisement
Soal Larangan Mudik, Organda: Beri Dampak Bisnis dan Psikologis
Calon penumpang berjalan menuju bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di area pemberangkatan terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Bisnis - Arief Hermawan P
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Hingga saat ini, Organisasi Angkutan Darat (Organda) masih berkomunikasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait dengan kebijakan larangan mudik yang telah ditetapkan melalui PM No. 13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Ketua Organda Bidang Angkutan Penumpang Kurnia Lesani Adnan mengatakan sudah menyampaikan melalui Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Budi Setiyadi dan juga meminta kementerian lain yang ikut dan terimbas dari larangan operasi ini supaya jangan hanya berdiam diri saja. Sebab, larangan ini memiliki dampak bisnis dan psikologis.
Advertisement
“Kami masih terus berkomunikasi dengan Kemenhub melalui Dirjen Hubdat. Kami berharap pemerintah segera duduk bersama untuk berkomitmen agar larangan mudik ini bisa berjalan sebagaimana harapannya,” ujarnya, Jumat (9/4/2021).
Sementara itu, Pengamat Transportasi dari Universitas Soegijapranata tak menjamin pengawasan yang disiagakan di 330 pos penyekatan selama periode larangan mudik Idulfitri (6–17 Mei 2021) dapat dilakukan selama 24 jam penuh oleh pemerintah. Menurutnya yang terpenting selama periode larangan mudik lebaran ini adalah kampanye terkait dengan prosedur kesehatan (Prokes) harus dilakukan terus secara masif.
Djoko menilai pemerintah tetap dapat menerapkan sistem zonasi tanpa memandang adanya masa mudik lebaran atau tidak. Hal itu bisa dilakukan selama masa pandemi Covid-19 belum mereda selama liburan panjang.
Terlebih Satgas Covid-19 juga sudah membagi menjadi wilayah menjadi zona merah, kuning, dan hijau. Alhasil mobilitas dari asal hingga tujuan diatur sesuai zona mulai dari awal hingga tujuan. Adapun di zona tujuan ada kewajiban tes kesehatan dan karantina dengan membayar sendiri. Tempat karantina dapat dilakukan di hotel atau penginapan yang disediakan oleh warga.
Dia menjelaskan Indonesia bisa belajar dari Singapura yang tidak melarang masuk siapapun ke negaranya. Menurutnya asalkan pendatang mau dikarantina selama 14 hari dan jika hasil Rapid Test positif akan diwajibkan masuk Rumah Sakit (RS) dengan biaya sendiri.
Aturan ini membuat siapapun yang akan masuk ke Singapura harus berkalkulasi dengan matang pada masa pandemi Covid-19 ini.
“Tadi kan hanya pendapat saya. Syukur jika bisa diterima. Kalau tidak juga tak masalah. Intinya, kampanye Prokes harus dilakukan terus secara masif,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Krisis Air Tehran, Stok Air Minum Diprediksi Habis dalam 2 Pekan
- Impor Pakaian Bekas Ilegal Diduga Berasal dari Tiga Negara Ini
- Kereta Khusus Petani Pedagang Rute Merak-Rangkasbitung Siap Beroperasi
- Jaksa Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Perampokan Museum Louvre
- WHO Sebut Cacar Monyet Terdeteksi di 5 Negara di Luar Afrika
Advertisement
Kecelakaan di Nanggulan, Lansia 74 Tahun Meninggal di Lokasi
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Bangun Jurnalisme Berperspektif Kesejahteraan Hewan
- Paku Buwono XIII Wafat, Putra Mahkota Jadi Penerus Takhta Keraton Solo
- Hasil dan Klasemen Liga Spanyol, Real Madrid Melesat
- Kereta Khusus Petani Pedagang Rute Merak-Rangkasbitung Siap Beroperasi
- Impor Pakaian Bekas Ilegal Diduga Berasal dari Tiga Negara Ini
- PB XIII Wafat, Profil KGPAA Hamangkunegoro Penerus Takhta Keraton Solo
- H2H, Prediksi Skor dan Susunan Pemain Hellas Verona vs Inter Milan
Advertisement
Advertisement



