Advertisement
Soal Larangan Mudik, Organda: Beri Dampak Bisnis dan Psikologis

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Hingga saat ini, Organisasi Angkutan Darat (Organda) masih berkomunikasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait dengan kebijakan larangan mudik yang telah ditetapkan melalui PM No. 13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Ketua Organda Bidang Angkutan Penumpang Kurnia Lesani Adnan mengatakan sudah menyampaikan melalui Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Budi Setiyadi dan juga meminta kementerian lain yang ikut dan terimbas dari larangan operasi ini supaya jangan hanya berdiam diri saja. Sebab, larangan ini memiliki dampak bisnis dan psikologis.
Advertisement
“Kami masih terus berkomunikasi dengan Kemenhub melalui Dirjen Hubdat. Kami berharap pemerintah segera duduk bersama untuk berkomitmen agar larangan mudik ini bisa berjalan sebagaimana harapannya,” ujarnya, Jumat (9/4/2021).
Sementara itu, Pengamat Transportasi dari Universitas Soegijapranata tak menjamin pengawasan yang disiagakan di 330 pos penyekatan selama periode larangan mudik Idulfitri (6–17 Mei 2021) dapat dilakukan selama 24 jam penuh oleh pemerintah. Menurutnya yang terpenting selama periode larangan mudik lebaran ini adalah kampanye terkait dengan prosedur kesehatan (Prokes) harus dilakukan terus secara masif.
Djoko menilai pemerintah tetap dapat menerapkan sistem zonasi tanpa memandang adanya masa mudik lebaran atau tidak. Hal itu bisa dilakukan selama masa pandemi Covid-19 belum mereda selama liburan panjang.
Terlebih Satgas Covid-19 juga sudah membagi menjadi wilayah menjadi zona merah, kuning, dan hijau. Alhasil mobilitas dari asal hingga tujuan diatur sesuai zona mulai dari awal hingga tujuan. Adapun di zona tujuan ada kewajiban tes kesehatan dan karantina dengan membayar sendiri. Tempat karantina dapat dilakukan di hotel atau penginapan yang disediakan oleh warga.
Dia menjelaskan Indonesia bisa belajar dari Singapura yang tidak melarang masuk siapapun ke negaranya. Menurutnya asalkan pendatang mau dikarantina selama 14 hari dan jika hasil Rapid Test positif akan diwajibkan masuk Rumah Sakit (RS) dengan biaya sendiri.
Aturan ini membuat siapapun yang akan masuk ke Singapura harus berkalkulasi dengan matang pada masa pandemi Covid-19 ini.
“Tadi kan hanya pendapat saya. Syukur jika bisa diterima. Kalau tidak juga tak masalah. Intinya, kampanye Prokes harus dilakukan terus secara masif,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
- DPR Soroti Asesmen Awal Program Sekolah Rakyat Kemensos
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
- Kasus Riza Chalid, Kejagung Kejar Aset hingga Perusahaan Afiliasi
Advertisement

Wali Kota Jogja Klaim Target Pengurangan Volume Sampah 20 Persen Tercapai
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
Advertisement
Advertisement