LPDB Koperasi Ubah Skema Penilaian Agunan, Pembiayaan Diperketat
Harianjogja.com, JAKARTA—Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi memperkuat tata kelola pembiayaan dengan mengubah mekanisme penilaian aset jaminan seba
Calon penumpang berjalan menuju bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di area pemberangkatan terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Harianjogja.com, JAKARTA – Hingga saat ini, Organisasi Angkutan Darat (Organda) masih berkomunikasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait dengan kebijakan larangan mudik yang telah ditetapkan melalui PM No. 13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Ketua Organda Bidang Angkutan Penumpang Kurnia Lesani Adnan mengatakan sudah menyampaikan melalui Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Budi Setiyadi dan juga meminta kementerian lain yang ikut dan terimbas dari larangan operasi ini supaya jangan hanya berdiam diri saja. Sebab, larangan ini memiliki dampak bisnis dan psikologis.
“Kami masih terus berkomunikasi dengan Kemenhub melalui Dirjen Hubdat. Kami berharap pemerintah segera duduk bersama untuk berkomitmen agar larangan mudik ini bisa berjalan sebagaimana harapannya,” ujarnya, Jumat (9/4/2021).
Sementara itu, Pengamat Transportasi dari Universitas Soegijapranata tak menjamin pengawasan yang disiagakan di 330 pos penyekatan selama periode larangan mudik Idulfitri (6–17 Mei 2021) dapat dilakukan selama 24 jam penuh oleh pemerintah. Menurutnya yang terpenting selama periode larangan mudik lebaran ini adalah kampanye terkait dengan prosedur kesehatan (Prokes) harus dilakukan terus secara masif.
Djoko menilai pemerintah tetap dapat menerapkan sistem zonasi tanpa memandang adanya masa mudik lebaran atau tidak. Hal itu bisa dilakukan selama masa pandemi Covid-19 belum mereda selama liburan panjang.
Terlebih Satgas Covid-19 juga sudah membagi menjadi wilayah menjadi zona merah, kuning, dan hijau. Alhasil mobilitas dari asal hingga tujuan diatur sesuai zona mulai dari awal hingga tujuan. Adapun di zona tujuan ada kewajiban tes kesehatan dan karantina dengan membayar sendiri. Tempat karantina dapat dilakukan di hotel atau penginapan yang disediakan oleh warga.
Dia menjelaskan Indonesia bisa belajar dari Singapura yang tidak melarang masuk siapapun ke negaranya. Menurutnya asalkan pendatang mau dikarantina selama 14 hari dan jika hasil Rapid Test positif akan diwajibkan masuk Rumah Sakit (RS) dengan biaya sendiri.
Aturan ini membuat siapapun yang akan masuk ke Singapura harus berkalkulasi dengan matang pada masa pandemi Covid-19 ini.
“Tadi kan hanya pendapat saya. Syukur jika bisa diterima. Kalau tidak juga tak masalah. Intinya, kampanye Prokes harus dilakukan terus secara masif,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Harianjogja.com, JAKARTA—Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi memperkuat tata kelola pembiayaan dengan mengubah mekanisme penilaian aset jaminan seba
Indonesia baru memiliki 66 dokter aritmia untuk sekitar 280 juta penduduk. Akses deteksi dini dan terapi gangguan irama jantung perlu diperluas.
Jadwal PSIM Jogja vs Persija pada 10 Oktober 2026 dimajukan ke pukul 15.30 WIB di Stadion Sultan Agung karena pertimbangan keamanan.
SPP-TDLN mulai memungut PPN transaksi digital luar negeri sejak 25 September 2026 dengan melibatkan perbankan dan fintech.
El Nino diperkirakan berdampak hingga 2027. Pemerintah diminta memperkuat mitigasi untuk menjaga produksi dan harga pangan.
Pemerintah masih menunggu usulan DPR soal presidential threshold dalam revisi UU Pemilu sebelum menentukan sikap terkait aturan pencalonan presiden.