Advertisement
Berawal dari Transaksi Narkoba di Terminal Kenteng, 3 Pelayan Kafe Ditangkap
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO-- Tiga pemuda yang bekerja di sebuah cafe di wilayah DIY terpaksa harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Kulonprogo. Puluhan butir pil sapi diamankan dari ketiga pelaku. Selain ketiga pelaku, satu orang juga ditangkap polisi karena ikut terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
KBO Satreskoba Polres Kulonprogo, Iptu Jatmiko menyampaikan pengungkapan kasus narkoba bermula saat ditangkapnya TF, 18, warga Kapanewon Godean, Sleman. TF ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Kulonprogo di wilayah Nanggulan.
Advertisement
"Pelaku saat itu sedang berupaya untuk melakukan transaksi narkoba di Terminal Kenteng, Kapanewon Nanggulan pada Sabtu (20/2/2021) sekitar pukul 19.45 WIB," ujar Jatmiko pada Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Terlibat Perkelahian di Atas Panggung Ratu Kecantikan Sri Lanka Cedera Kepala
Lebih lanjut, dari hasil penangkapan yang dilakukan kepada TF, polisi menyita sejumlah barang haram. Di antaranya, berupa 10 butir pil bersimbol Y yang diduga yarindo.
Berdasarkan keterangan dari TF, ia mendapatkan pil yarindo dari MIH, warga Kapanewon Godean, Sleman, dengan harga Rp35 ribu. Atas dasar informasi tersebut, polisi memutuskan untuk melakukan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh TF dan MIH.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MIH, terungkap bahwa 10 butir pil sapi yang dijualnya kepada TF berasal dari tersangka lain yakni APH, 19, warga Kapanewon Godean, Sleman. APH menjual 90 butir pil sapi kepada MIH, tiap 10 butir dihargai Rp30.000," ungkap Jatmiko.
Baca juga: Siklon Tropis Seroja di NTT Berdampak hingga ke Jogja, Ini Penjelasan BMKG
Polisi terus melakukan penyelidikan dengan mengamankan APH. APH mengaku jika ia mendapatkan barang haram tersebut dari ARD, 25, warga Kapanewon Jetis, Jogja.
"ARD menjual pil sapi kepada APH sebanyak 1 boks berisi 100 butir dengan harga Rp220.000. Obat terlarang itu diperoleh APH dari seseorang yang bernama Ndoko yang saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO) kami," ujar Jatmiko.
Tiga tersangka dari kasus penyalahgunaan narkoba di antaranya MIH, APH dan ARD diketahui merupakan karyawan cafe. Sementara satu tersangka lainnya yakni TF tidak bekerja.
Para tersangka dijerat Pasal 196 atau 197 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara. "Total barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus ini sebanyak 103 butir," kata Jatmiko.
Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan jika jajaran Satreskoba Polres Kulonprogo bakal terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di Kulonprogo.
"Jangan pernah mencoba untuk mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba di Kulonprogo," kata Jeffry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tidak Hadir dalam Sidang Sengketa Pileg, 2 Pemohon Dianggap MK Tidak Serius
- Kemenparekraf Ingin Iuran Pariwisata dari APBN
- Tiga Ribu Lebih WNI Terjerat Online Scam Sejak 2021
- 66 Pegawai KPK Terlibat Pungli, Dua Rutan Dinonaktifkan
- Kerusakan Akibat Gempa Garut Terjadi di Empat Kabupaten, Terparah Bandung
Advertisement
BMKG Prediksi Cuaca Jogja Hari Ini Cerah dengan Suhu Mencapai 33 Derajat Celcius
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mandi di Pantai, 2 Pelajar Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Penambang Tertimbun Galian Batubara, Basarnas Terjunkan Tim Evakuasi
- Prabowo Puji Jokowi: Betapa Besar Pak Presiden Siapkan Saya
- Bengkel Motor di Cilangkap Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp500 Juta
- Presiden Jokowi Teken UU DKJ, Peralihan Status Ibu Kota dari Jakarta ke IKN
- World Central Kitchen di Jalur Gaza Kembali Beroperasi Pasca 7 Pekerja Terbunuh
- Jelang Pensiun, Presiden Jokowi Terima Kunjungan PM Singapura Lee Hsien Loong
Advertisement
Advertisement