Advertisement
Berawal dari Transaksi Narkoba di Terminal Kenteng, 3 Pelayan Kafe Ditangkap

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO-- Tiga pemuda yang bekerja di sebuah cafe di wilayah DIY terpaksa harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Kulonprogo. Puluhan butir pil sapi diamankan dari ketiga pelaku. Selain ketiga pelaku, satu orang juga ditangkap polisi karena ikut terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
KBO Satreskoba Polres Kulonprogo, Iptu Jatmiko menyampaikan pengungkapan kasus narkoba bermula saat ditangkapnya TF, 18, warga Kapanewon Godean, Sleman. TF ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Kulonprogo di wilayah Nanggulan.
Advertisement
"Pelaku saat itu sedang berupaya untuk melakukan transaksi narkoba di Terminal Kenteng, Kapanewon Nanggulan pada Sabtu (20/2/2021) sekitar pukul 19.45 WIB," ujar Jatmiko pada Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Terlibat Perkelahian di Atas Panggung Ratu Kecantikan Sri Lanka Cedera Kepala
Lebih lanjut, dari hasil penangkapan yang dilakukan kepada TF, polisi menyita sejumlah barang haram. Di antaranya, berupa 10 butir pil bersimbol Y yang diduga yarindo.
Berdasarkan keterangan dari TF, ia mendapatkan pil yarindo dari MIH, warga Kapanewon Godean, Sleman, dengan harga Rp35 ribu. Atas dasar informasi tersebut, polisi memutuskan untuk melakukan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh TF dan MIH.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MIH, terungkap bahwa 10 butir pil sapi yang dijualnya kepada TF berasal dari tersangka lain yakni APH, 19, warga Kapanewon Godean, Sleman. APH menjual 90 butir pil sapi kepada MIH, tiap 10 butir dihargai Rp30.000," ungkap Jatmiko.
Baca juga: Siklon Tropis Seroja di NTT Berdampak hingga ke Jogja, Ini Penjelasan BMKG
Polisi terus melakukan penyelidikan dengan mengamankan APH. APH mengaku jika ia mendapatkan barang haram tersebut dari ARD, 25, warga Kapanewon Jetis, Jogja.
"ARD menjual pil sapi kepada APH sebanyak 1 boks berisi 100 butir dengan harga Rp220.000. Obat terlarang itu diperoleh APH dari seseorang yang bernama Ndoko yang saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO) kami," ujar Jatmiko.
Tiga tersangka dari kasus penyalahgunaan narkoba di antaranya MIH, APH dan ARD diketahui merupakan karyawan cafe. Sementara satu tersangka lainnya yakni TF tidak bekerja.
Para tersangka dijerat Pasal 196 atau 197 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara. "Total barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus ini sebanyak 103 butir," kata Jatmiko.
Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan jika jajaran Satreskoba Polres Kulonprogo bakal terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di Kulonprogo.
"Jangan pernah mencoba untuk mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba di Kulonprogo," kata Jeffry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Paus Fransiskus Wafat, Semua Pertandingan Liga Italia Ditunda
- Tersedia 10 Ribu Lowongan Kerja Tenaga Halal dengan Gaji hinggaRp10 Juta, Cek di Sini!
- Ini Profil Paus Fransiskus yang Wafat Setelah Berjuang Melawan Pneumonia Ganda
- Kasus Jemaah Haji Ilegal, Polri dan Imigrasi Didesak Segera Menindak Pelaku
- Lebih dari 84 Ribu Warga Afghanistan di Pakistan Dipulangkan
Advertisement

Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Bantul Pekan Ini 22-27 April 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hari Kartini 2025, Seluruh Moda Transportasi di Ibu Kota Digratiskan untuk Perempuan
- KPK Periksa 2 Saksi dalam Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit di LPEI
- Kasus Campak di Amerika Serikat Menyebar ke 27 Negara Bagian
- Amankan Aksi Demo, 1.211 Personel Kepolisian Diturunkan di Jakarta
- DPR Desak Penjelasan Kementerian ATR/BPN Soal Penyelesaian Kasus Pagar Laut
- Motif Oknum Dokter Gigi Merekam Mahasiswi Mandi Karena Iseng
- Paus Fransiskus Meninggal Dunia
Advertisement