Advertisement
Berawal dari Transaksi Narkoba di Terminal Kenteng, 3 Pelayan Kafe Ditangkap
Konferensi pers kasus penyalahgunaan narkoba yang digelar di Mapolres Kulonprogo, Rabu (7/4/2021). - Harian Jogja/Hafid Yudi Suprobo
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO-- Tiga pemuda yang bekerja di sebuah cafe di wilayah DIY terpaksa harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Kulonprogo. Puluhan butir pil sapi diamankan dari ketiga pelaku. Selain ketiga pelaku, satu orang juga ditangkap polisi karena ikut terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
KBO Satreskoba Polres Kulonprogo, Iptu Jatmiko menyampaikan pengungkapan kasus narkoba bermula saat ditangkapnya TF, 18, warga Kapanewon Godean, Sleman. TF ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Kulonprogo di wilayah Nanggulan.
Advertisement
"Pelaku saat itu sedang berupaya untuk melakukan transaksi narkoba di Terminal Kenteng, Kapanewon Nanggulan pada Sabtu (20/2/2021) sekitar pukul 19.45 WIB," ujar Jatmiko pada Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Terlibat Perkelahian di Atas Panggung Ratu Kecantikan Sri Lanka Cedera Kepala
Lebih lanjut, dari hasil penangkapan yang dilakukan kepada TF, polisi menyita sejumlah barang haram. Di antaranya, berupa 10 butir pil bersimbol Y yang diduga yarindo.
Berdasarkan keterangan dari TF, ia mendapatkan pil yarindo dari MIH, warga Kapanewon Godean, Sleman, dengan harga Rp35 ribu. Atas dasar informasi tersebut, polisi memutuskan untuk melakukan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh TF dan MIH.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MIH, terungkap bahwa 10 butir pil sapi yang dijualnya kepada TF berasal dari tersangka lain yakni APH, 19, warga Kapanewon Godean, Sleman. APH menjual 90 butir pil sapi kepada MIH, tiap 10 butir dihargai Rp30.000," ungkap Jatmiko.
Baca juga: Siklon Tropis Seroja di NTT Berdampak hingga ke Jogja, Ini Penjelasan BMKG
Polisi terus melakukan penyelidikan dengan mengamankan APH. APH mengaku jika ia mendapatkan barang haram tersebut dari ARD, 25, warga Kapanewon Jetis, Jogja.
"ARD menjual pil sapi kepada APH sebanyak 1 boks berisi 100 butir dengan harga Rp220.000. Obat terlarang itu diperoleh APH dari seseorang yang bernama Ndoko yang saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO) kami," ujar Jatmiko.
Tiga tersangka dari kasus penyalahgunaan narkoba di antaranya MIH, APH dan ARD diketahui merupakan karyawan cafe. Sementara satu tersangka lainnya yakni TF tidak bekerja.
Para tersangka dijerat Pasal 196 atau 197 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara. "Total barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus ini sebanyak 103 butir," kata Jatmiko.
Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan jika jajaran Satreskoba Polres Kulonprogo bakal terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di Kulonprogo.
"Jangan pernah mencoba untuk mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba di Kulonprogo," kata Jeffry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kasus Daycare, Pemda DIY Pastikan 53 Anak Korban Dapat Pendampingan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update Daftar 15 Nama Korban MD Kecelakaan KA di Bekasi Timur
- DPRD DIY Ajak Warga Ponjong Disiplin Kelola Sampah dari Rumah
- GoSend Perkuat Standar Keamanan dengan Hadirkan Kode Terima Paket
- Kartini Ride Surakarta: Touring Yamaha Classy Tiga Generasi
- Susi Pudjiastuti Jadi Komut Bank BJB, Ini Susunan Direksi Baru
- KPPU Selidiki Dugaan Monopoli TikTok Shop, Ini Duduk Perkaranya
- Prediksi Arema vs Persebaya: Agresif vs Pragmatis
Advertisement
Advertisement








