Advertisement
NU Tetapkan Hukum Vaksin AstraZeneca adalah Mubah
Logo Nahdlatul Ulama - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) menetapkan hukum menggunakan vaksin Covid-19 AstraZeneca mubah atau boleh.
"Vaksin AstraZeneca adalah mubah [boleh] digunakan bukan hanya karena tidak membahayakan melainkan juga karena suci,” tulis putusan bahtsul masail LBM PBNU terkait vaksin AstraZeneca dikutip dari Bisnis.com--jaringan Harianjogja.com, Selasa (30/3/2021).
Advertisement
Lembaga tersebut menyebutkan bahwa vaksin AstraZeneca boleh disuntikkan ke dalam tubuh manusia meskipun dalam kondisi normal, apalagi dalam kondisi darurat.
Putusan ini ditetapkan dalam putusan bahtsul masail LBM PBNU Nomor: 01 Tahun 2021 Tentang Pandangan Fikih Mengenai Penggunaan Vaksin AstraZeneca, tanggal 29 Maret 2021.
Baca juga: Klaster Takziah bermunculkan di Sleman, Ini Penjelasan Epidemiolog UGM
Putusan ini didasarkan pada kajian LBM PBNU dengan sejumlah pihak terkait pada Kamis (25/3/2021). Pada pembahasan itu, LBM PBNU menghadirkan Kepala BPOM RI Penny Kusumastuti Lukito, Direktur AstraZeneca Indonesia Rizman Abudaeri, dan tim ahli vaksin dari AstraZeneca sebagai narasumber.
Rais Syuriyah PBNU KH Afifuddin Muhajir para ahli fikih punya rumusan bahan yang boleh dikonsumsi sebagai makanan, minuman dan obat harus sesuatu yang suci. Sedangkan bahan najis tidak boleh digunakan kecuali darurat.
“Pertanyaannya AstraZeneca suci? Yang berhak menjawab adalah pakar untuk verifikasi. Kalau memang tidak najis, maka tidak perlu khawatir. Vaksin dapat digunakan saat darurat dan tidak darurat. Ulama bicara tanqihul manath dan khubara bicara soal tahqiqul manath," katanya.
Dia menjelaskan kalau ada kemungkinan unsur najis dalam media pembiakan, produknya tetap suci. Menurutnya, media pembiakan suci atau najis, vaksin tetap suci karena media tidak bertemu dengan vaksin tersebut.
"Dengan demikian saya memutuskan vaksin suci dan boleh digunakan walau tidak darurat. Saya kira persoalan ini selesai selagi kita yakin dengan apa yang sudah disampaikan para pakar tadi," terangnya.
?Sementara itu, Rais Syuriyah PBNU KH Ahmad Ishomuddin mengulang keterangan pakar terkait bahan dan proses pembuatan vaksin Astrazeneca. "Perdebatan di masyarakat harus segera diakhiri," tuturnya.
Baca juga: Kurtubi: Kebakaran Kilang Minyak Balongan Bakal Hambat Megaproyek Pertamina
Vaksin AstraZeneca kata dia dibuat dari bahan-bahan nonhewani. Semua tahapan prosesnya tidak ada bahan yang berunsur babi hingga produk turunan babi atau hewan lain sampai proses akhir.
Vaksin AstraZeneca menurutnya, menggunakan bahan protein berupa enzim trypsin selec yang berasal dari jamur. Dapat disimpulkan, vaksin Astrazeneca berasal dari bahan-bahan yang halal dan suci, sehingga dapat digunakan untuk vaksinasi.
Adapun, putusan bahtsul masail LBM PBNU mengimbau masyarakat untuk tidak perlu meragukan kemubahan vaksin AstraZeneca. Bahkan, masyarakat perlu membantu pemerintah memberikan informasi yang benar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Desak SKB Tiga Menteri Atasi 11 Juta PBI BPJS Nonaktif
- Gempa Donggala M4,1 Guncang Sulteng, BMKG Ungkap Penyebabnya
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
Advertisement
Lineup PSS Sleman vs Deltras, Duel Krusial Putaran Ketiga Sore Ini
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Dinkes Sleman Soroti Pinjol dan Bullying Picu Kasus Gangguan Jiwa
- Majestic Iftar Buffet 1O1 STYLE Malioboro Tawarkan Bukber ala Sultan
- 23.000 SPPG Dukung Program MBG, BGN Libatkan Kampus
- Jateng Kebut Perbaikan 106 Ruas Jalan Jelang Mudik
- Transisi PSEL 2028, TPST Jadi Andalan Kelola Sampah di DIY
- DPR Desak SKB Tiga Menteri Atasi 11 Juta PBI BPJS Nonaktif
- Pelajar SD Tewas Tenggelam di Bendungan Sungai Winongo Bantul
Advertisement
Advertisement







