Advertisement
Wapres Ma'ruf Amin Tegaskan Suntikan Vaksin Covid-19 Tak Batalkan Puasa
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menerima suntikan vaksin virus Corona atau Covid-19 di Pendopo Kediaman Resmi Wapres, Jalan Diponegoro No. 2 Jakarta, Rabu pagi (17/2/2021) - Twitter/@Kiyai_MarufAmin
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin memastikan suntikan vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa.
Hal itu diungkapkan Ma'ruf Amin setelah menerima vaksinasi Covid-19 tahap kedua, Rabu (17/3/2021). Vaksinasi itu diterima Wapres 28 hari setelah divaksin tahap pertama.
Advertisement
Melalui akun Twitter resminya, @Kiyai_MarufAmin, Rabu (17/3/2021) 20.42 WIB, Wapres mengatakan bahwa dia merasa baik-baik saja setelah divaksin. Menurutnya, vaksinasi Covid-19 bagi orang tua tidak menjadi masalah.
Baca juga: Benarkah Vaksin Sinovac Kedaluwarsa? Begini Klarifikasi Jubir Vaksinasi
Oleh karena itu, dia mengajak mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mengikuti program vaksinasi. Selain itu, dia mengingatkan bahwa protokol kesehatan harus tetap dipatuhi meski telah mendapatkan vaksinasi Covid-19.
"Meski sudah divaksin tetap harus mematuhi protokol kesehatan. Memakai masker, cuci tangan, menjaga jarak dan mematuhi aturan pembatasan," tulisnya dalam sebuah utasan di Twitter.
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
— KH. Ma'ruf Amin (@Kiyai_MarufAmin) March 17, 2021
Hari ini saya divaksin yang kedua. Alhamdulillah, saya merasakan semua baik-baik saja. Vaksinasi ini tidak ada masalah untuk orangtua. pic.twitter.com/WlroICmQri
Wapres Ma'ruf menjelaskan bahwa vaksinasi Covid-19 dan penegakan protokol kesehatan harus dilakukan demi kemaslahatan dan keselamatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Vaksinasi, jelas dia, hukumnya wajib.
Di sisi lain, dia menjelaskan bahwa berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI sudah menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadan tidak membatalkan puasa.
Baca juga: RS DKT Jogja Layani Vaksinasi Lansia secara On The Spot, Peserta Tinggal Datang Bawa KTP
"Ini semua untuk kemaslahatan bersama demi menjaga kesehatan dan keselamatan dari wabah Covid-19. Dalam kondisi saat ini vaksinasi hukumnya menjadi wajib. Kebetulan fatwa MUI juga sudah keluar bahwa vaksinasi di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa."
Ini semua untuk kemaslahatan bersama demi menjaga kesehatan dan keselamatan dari wabah Covid-19. Dalam kondisi saat ini vaksinasi hukumnya menjadi wajib. Kebetulan fatwa MUI juga sudah keluar bahwa vaksinasi di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa.
— KH. Ma'ruf Amin (@Kiyai_MarufAmin) March 17, 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
- Puncak Arus Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
- 25 Rest Area di Jalur Tol Jateng Siap Layani Arus Nataru
- Krisis Air Melanda Iran, Presiden Akui Situasi Kritis
- BMKG Ingatkan Potensi Gelombang Tinggi di Pesisir Selatan Indonesia
Advertisement
Catat Jadwalnya, SIM dan Samsat Keliling DIY Tutup Sementara
Advertisement
Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Rio Dewanto dan Barry Prima Main Film Kuyank
- Rupiah Menguat Terbatas, Dolar Ditahan Sentimen Nataru
- Batas Akhir Hari Ini, 28 Provinsi Wajib Umumkan UMP 2026
- Kasus Penipuan Perusahaan, Vonis YAM Diperberat Pengadilan Tinggi
- Tekan Emisi, Kilang Pertamina Gandeng Mitra Global Kembangkan WSA
- Warga Demangan Jogja Olah Sampah Organik dengan Biopori
- JSGI Tanam Puluhan Pohon di RTHP Keparakan Kidul
Advertisement
Advertisement



