Advertisement
Wapres Ma'ruf Amin Tegaskan Suntikan Vaksin Covid-19 Tak Batalkan Puasa

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin memastikan suntikan vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa.
Hal itu diungkapkan Ma'ruf Amin setelah menerima vaksinasi Covid-19 tahap kedua, Rabu (17/3/2021). Vaksinasi itu diterima Wapres 28 hari setelah divaksin tahap pertama.
Advertisement
Melalui akun Twitter resminya, @Kiyai_MarufAmin, Rabu (17/3/2021) 20.42 WIB, Wapres mengatakan bahwa dia merasa baik-baik saja setelah divaksin. Menurutnya, vaksinasi Covid-19 bagi orang tua tidak menjadi masalah.
Baca juga: Benarkah Vaksin Sinovac Kedaluwarsa? Begini Klarifikasi Jubir Vaksinasi
Oleh karena itu, dia mengajak mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mengikuti program vaksinasi. Selain itu, dia mengingatkan bahwa protokol kesehatan harus tetap dipatuhi meski telah mendapatkan vaksinasi Covid-19.
"Meski sudah divaksin tetap harus mematuhi protokol kesehatan. Memakai masker, cuci tangan, menjaga jarak dan mematuhi aturan pembatasan," tulisnya dalam sebuah utasan di Twitter.
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
— KH. Ma'ruf Amin (@Kiyai_MarufAmin) March 17, 2021
Hari ini saya divaksin yang kedua. Alhamdulillah, saya merasakan semua baik-baik saja. Vaksinasi ini tidak ada masalah untuk orangtua. pic.twitter.com/WlroICmQri
Wapres Ma'ruf menjelaskan bahwa vaksinasi Covid-19 dan penegakan protokol kesehatan harus dilakukan demi kemaslahatan dan keselamatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Vaksinasi, jelas dia, hukumnya wajib.
Di sisi lain, dia menjelaskan bahwa berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI sudah menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadan tidak membatalkan puasa.
Baca juga: RS DKT Jogja Layani Vaksinasi Lansia secara On The Spot, Peserta Tinggal Datang Bawa KTP
"Ini semua untuk kemaslahatan bersama demi menjaga kesehatan dan keselamatan dari wabah Covid-19. Dalam kondisi saat ini vaksinasi hukumnya menjadi wajib. Kebetulan fatwa MUI juga sudah keluar bahwa vaksinasi di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa."
Ini semua untuk kemaslahatan bersama demi menjaga kesehatan dan keselamatan dari wabah Covid-19. Dalam kondisi saat ini vaksinasi hukumnya menjadi wajib. Kebetulan fatwa MUI juga sudah keluar bahwa vaksinasi di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa.
— KH. Ma'ruf Amin (@Kiyai_MarufAmin) March 17, 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IKN Berpotensi Menyokong Pengembangan Obat Herbal, Guru Besar UGM: Kalau Benar-Benar Pindah
- Anies Sebut Pembangunan IKN Timbulkan Ketimpangan Baru, Jokowi: Justru Sebaliknya
- Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak
- Diskusi dengan Netanyahu, Elon Musk Dukung Israel
- Nawawi Ditunjuk Jadi Ketua, Insan KPK Mendukung Penuh
Advertisement
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Pneumonia Anak di China Meningkat, Kini Mulai Menyebar ke Eropa
- Kunjungi PWI Pusat, Anies Baswedan Bahas Visi Kemakmuran Indonesia
- Paus Fransiskus sempat Berbicara dengan Presiden Israel, Ini Bocoran Pembicaraannya
- Jumlah Penumpang Semua Moda Transportasi Meningkat di Oktober 2023, Ini Penyebabnya
- Dituding Pernah Coba Hentikan Kasus Setnov soal E-KTP, Istana Keprisedenan Membantah!
- Penyidik Didorong Berani Menahan Firli Bahuri
- PA 212 Gelar Aksi di Monas Besok, Estimasi Diikuti 3 Juta Orang
Advertisement
Advertisement