Advertisement
Wapres Ma'ruf Amin Tegaskan Suntikan Vaksin Covid-19 Tak Batalkan Puasa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin memastikan suntikan vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa.
Hal itu diungkapkan Ma'ruf Amin setelah menerima vaksinasi Covid-19 tahap kedua, Rabu (17/3/2021). Vaksinasi itu diterima Wapres 28 hari setelah divaksin tahap pertama.
Advertisement
Melalui akun Twitter resminya, @Kiyai_MarufAmin, Rabu (17/3/2021) 20.42 WIB, Wapres mengatakan bahwa dia merasa baik-baik saja setelah divaksin. Menurutnya, vaksinasi Covid-19 bagi orang tua tidak menjadi masalah.
Baca juga: Benarkah Vaksin Sinovac Kedaluwarsa? Begini Klarifikasi Jubir Vaksinasi
Oleh karena itu, dia mengajak mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mengikuti program vaksinasi. Selain itu, dia mengingatkan bahwa protokol kesehatan harus tetap dipatuhi meski telah mendapatkan vaksinasi Covid-19.
"Meski sudah divaksin tetap harus mematuhi protokol kesehatan. Memakai masker, cuci tangan, menjaga jarak dan mematuhi aturan pembatasan," tulisnya dalam sebuah utasan di Twitter.
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
— KH. Ma'ruf Amin (@Kiyai_MarufAmin) March 17, 2021
Hari ini saya divaksin yang kedua. Alhamdulillah, saya merasakan semua baik-baik saja. Vaksinasi ini tidak ada masalah untuk orangtua. pic.twitter.com/WlroICmQri
Wapres Ma'ruf menjelaskan bahwa vaksinasi Covid-19 dan penegakan protokol kesehatan harus dilakukan demi kemaslahatan dan keselamatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Vaksinasi, jelas dia, hukumnya wajib.
Di sisi lain, dia menjelaskan bahwa berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI sudah menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadan tidak membatalkan puasa.
Baca juga: RS DKT Jogja Layani Vaksinasi Lansia secara On The Spot, Peserta Tinggal Datang Bawa KTP
"Ini semua untuk kemaslahatan bersama demi menjaga kesehatan dan keselamatan dari wabah Covid-19. Dalam kondisi saat ini vaksinasi hukumnya menjadi wajib. Kebetulan fatwa MUI juga sudah keluar bahwa vaksinasi di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa."
Ini semua untuk kemaslahatan bersama demi menjaga kesehatan dan keselamatan dari wabah Covid-19. Dalam kondisi saat ini vaksinasi hukumnya menjadi wajib. Kebetulan fatwa MUI juga sudah keluar bahwa vaksinasi di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa.
— KH. Ma'ruf Amin (@Kiyai_MarufAmin) March 17, 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Ada Pemeliharaan, Cek Jadwal Pemadaman Listrik Kota Jogja Hari Ini (20/4/2024)
- Boyolali Full Berawan Sepanjang Hari Ini, Cek Prakiraan Cuaca Sabtu 20 April
- Mendung dengan Suhu Panas, Simak Prakiraan Cuaca Klaten Sabtu 20 April
- Hanya Berawan tanpa Hujan di Wonogiri, Simak Prakiraan Cuaca Sabtu 20 April
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 20 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Minta Pendukungnya Tidak Melakukan Aksi di Gedung MK
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- Kejagung Telusuri Asal Usul Jet Pribadi Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis
- Pembangunan Tol Palembang Betung Ditarget Selesai pada 2024
- Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi ke MK, Ini Imbauan Prabowo
- Palestina Kecam Veto AS Soal Keanggotaan Penuh di PBB
- Rudal Israel Dilaporkan Hantam Iran, Irak dan Suriah
Advertisement
Advertisement