Update Rekapitulasi Suara Per Pukul 15.00 WIB, Prabowo-Gibran Raup 58,62% Anies-Imin 25,08%
Hasil rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilpres 2024 dari 37 provinsi di Indonesia oleh KPU, Prabowo-Gibran memimpin.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menerima suntikan vaksin virus Corona atau Covid-19 di Pendopo Kediaman Resmi Wapres, Jalan Diponegoro No. 2 Jakarta, Rabu pagi (17/2/2021)/Twitter-@Kiyai_MarufAmin
Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Presiden Ma\'ruf Amin memastikan suntikan vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa.
Hal itu diungkapkan Ma\'ruf Amin setelah menerima vaksinasi Covid-19 tahap kedua, Rabu (17/3/2021). Vaksinasi itu diterima Wapres 28 hari setelah divaksin tahap pertama.
Melalui akun Twitter resminya, @Kiyai_MarufAmin, Rabu (17/3/2021) 20.42 WIB, Wapres mengatakan bahwa dia merasa baik-baik saja setelah divaksin. Menurutnya, vaksinasi Covid-19 bagi orang tua tidak menjadi masalah.
Baca juga: Benarkah Vaksin Sinovac Kedaluwarsa? Begini Klarifikasi Jubir Vaksinasi
Oleh karena itu, dia mengajak mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mengikuti program vaksinasi. Selain itu, dia mengingatkan bahwa protokol kesehatan harus tetap dipatuhi meski telah mendapatkan vaksinasi Covid-19.
"Meski sudah divaksin tetap harus mematuhi protokol kesehatan. Memakai masker, cuci tangan, menjaga jarak dan mematuhi aturan pembatasan," tulisnya dalam sebuah utasan di Twitter.
Assalamu\'alaikum Wr. Wb.
— KH. Ma\'ruf Amin (@Kiyai_MarufAmin) March 17, 2021
Hari ini saya divaksin yang kedua. Alhamdulillah, saya merasakan semua baik-baik saja. Vaksinasi ini tidak ada masalah untuk orangtua. pic.twitter.com/WlroICmQri
Wapres Ma\'ruf menjelaskan bahwa vaksinasi Covid-19 dan penegakan protokol kesehatan harus dilakukan demi kemaslahatan dan keselamatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Vaksinasi, jelas dia, hukumnya wajib.
Di sisi lain, dia menjelaskan bahwa berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI sudah menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadan tidak membatalkan puasa.
Baca juga: RS DKT Jogja Layani Vaksinasi Lansia secara On The Spot, Peserta Tinggal Datang Bawa KTP
"Ini semua untuk kemaslahatan bersama demi menjaga kesehatan dan keselamatan dari wabah Covid-19. Dalam kondisi saat ini vaksinasi hukumnya menjadi wajib. Kebetulan fatwa MUI juga sudah keluar bahwa vaksinasi di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa."
Ini semua untuk kemaslahatan bersama demi menjaga kesehatan dan keselamatan dari wabah Covid-19. Dalam kondisi saat ini vaksinasi hukumnya menjadi wajib. Kebetulan fatwa MUI juga sudah keluar bahwa vaksinasi di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa.
— KH. Ma\'ruf Amin (@Kiyai_MarufAmin) March 17, 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Hasil rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilpres 2024 dari 37 provinsi di Indonesia oleh KPU, Prabowo-Gibran memimpin.
Veda Ega Pratama tetap berada di posisi lima besar klasemen Moto3 2026 usai finis kedelapan pada seri Catalunya di Spanyol.
Kemenag menetapkan 1 Zulhijah 1447 H jatuh pada 18 Mei 2026 sehingga Idul Adha 2026 dirayakan Rabu, 27 Mei 2026.
Keraton Jogja gelar konser YRO di Jakarta bertajuk Gregah Nusa. Angkat semangat kebangkitan budaya dan identitas bangsa.
Pemkot Jogja bedah rumah warga dengan genting daur ulang. Ramah lingkungan, tahan lama, dan bantu kurangi sampah kota.
Kasus penyakit kronis kini banyak menyerang usia muda akibat gaya hidup. Simak penyebab dan upaya pencegahannya.