Advertisement
Wapres Ma'ruf Amin Tegaskan Suntikan Vaksin Covid-19 Tak Batalkan Puasa
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menerima suntikan vaksin virus Corona atau Covid-19 di Pendopo Kediaman Resmi Wapres, Jalan Diponegoro No. 2 Jakarta, Rabu pagi (17/2/2021) - Twitter/@Kiyai_MarufAmin
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin memastikan suntikan vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa.
Hal itu diungkapkan Ma'ruf Amin setelah menerima vaksinasi Covid-19 tahap kedua, Rabu (17/3/2021). Vaksinasi itu diterima Wapres 28 hari setelah divaksin tahap pertama.
Advertisement
Melalui akun Twitter resminya, @Kiyai_MarufAmin, Rabu (17/3/2021) 20.42 WIB, Wapres mengatakan bahwa dia merasa baik-baik saja setelah divaksin. Menurutnya, vaksinasi Covid-19 bagi orang tua tidak menjadi masalah.
Baca juga: Benarkah Vaksin Sinovac Kedaluwarsa? Begini Klarifikasi Jubir Vaksinasi
Oleh karena itu, dia mengajak mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mengikuti program vaksinasi. Selain itu, dia mengingatkan bahwa protokol kesehatan harus tetap dipatuhi meski telah mendapatkan vaksinasi Covid-19.
"Meski sudah divaksin tetap harus mematuhi protokol kesehatan. Memakai masker, cuci tangan, menjaga jarak dan mematuhi aturan pembatasan," tulisnya dalam sebuah utasan di Twitter.
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
— KH. Ma'ruf Amin (@Kiyai_MarufAmin) March 17, 2021
Hari ini saya divaksin yang kedua. Alhamdulillah, saya merasakan semua baik-baik saja. Vaksinasi ini tidak ada masalah untuk orangtua. pic.twitter.com/WlroICmQri
Wapres Ma'ruf menjelaskan bahwa vaksinasi Covid-19 dan penegakan protokol kesehatan harus dilakukan demi kemaslahatan dan keselamatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Vaksinasi, jelas dia, hukumnya wajib.
Di sisi lain, dia menjelaskan bahwa berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI sudah menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadan tidak membatalkan puasa.
Baca juga: RS DKT Jogja Layani Vaksinasi Lansia secara On The Spot, Peserta Tinggal Datang Bawa KTP
"Ini semua untuk kemaslahatan bersama demi menjaga kesehatan dan keselamatan dari wabah Covid-19. Dalam kondisi saat ini vaksinasi hukumnya menjadi wajib. Kebetulan fatwa MUI juga sudah keluar bahwa vaksinasi di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa."
Ini semua untuk kemaslahatan bersama demi menjaga kesehatan dan keselamatan dari wabah Covid-19. Dalam kondisi saat ini vaksinasi hukumnya menjadi wajib. Kebetulan fatwa MUI juga sudah keluar bahwa vaksinasi di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa.
— KH. Ma'ruf Amin (@Kiyai_MarufAmin) March 17, 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PBNU: Rapat Pleno Hotel Sultan Tak Sah dan Langgar AD/ART
- Gunung Anak Krakatau Waspada, Polda Banten Minta Warga Siaga
- Bulog Pastikan Pengalihan Beras untuk Bencana Tak Ganggu Stok Nataru
- Gempa 7,6 Hentikan Layanan Tohoku Shinkansen di Jepang
- Bareskrim Telusuri Penyelidikan Kayu Gelondongan Garoga di Sumut
Advertisement
Advertisement
Wisata Bali Utara, Gerbang Handara Semakin Diminati Turis Mancanegara
Advertisement
Berita Populer
- Gulung Wolves 1-4, MU Melesat ke Peringkat Enam Liga Inggris
- Kantor Pertanahan Kota Jogja Hadir di Integrity Expo Hakordia 2025
- AC Milan Comeback dan Puncaki Klasemen Serie A
- PM Jepang: 30 Terluka Akibat Gempa Magnitudo 7,5 di Aomori
- 19 Kelompok Budaya Menerima Alat Musik dari Danais
- Kantor Pertanahan Kota Jogja Ajak Masyarakat Urus Langsung Layanan
- Polri Selidiki Dugaan Illegal Logging di Sungai Tamiang Aceh
Advertisement
Advertisement




